Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 29 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TRENGGALEK, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam hal penentuan Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan sebelum jatuh tempo maka perlu menyempurnakan dan memperjelas mengenai batasan bukti pelunasan;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek .Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Negara Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan .Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004· tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 1 Seri A);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 118 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 15 Seri D);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 99 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 67);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 3);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pemberian Penghargaan Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Berprestasi Dalam Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 16).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2013.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 16 Tahun 2013 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 16) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||||
|
|
(1)
|
Jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah tanggal 31 Juli 2013.
| |||
|
|
(2)
|
Bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah bukti setoran dari Desa/Kelurahan berupa Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) .dan bukti penyetoran uang kepada Bank Jatim Cabang Trenggalek yang telah divalidasi dan diberi tanggal, jam, paraf/tanda tangan serta stempel dari Bank Jatim Cabang Trenggalek.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 dihapus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 30 Mei 2013 BUPATI TRENGGALEK, ttd. MULYADI WR Diundangkan di Trenggalek pada tanggal 30 Mei 2013 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK, ttd. ALI MUSTOFA BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2013 NOMOR 29 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.