Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 18 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 18 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan bagi Perusahaan Industri;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri E);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 1 Seri C);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trengggalek Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14);
27.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 9 Seri D);
28.
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 61).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat KPPM, adalah Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek.
5.
Pelayanan Perizinan adalah pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh pegawai pada Kantor Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus menerus.
9.
Izin Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO), yang selanjutnya disebut Izin, adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
10.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Daftar Ulang Izin Gangguan adalah pendaftaran ulang izin gangguan tiap 5 (lima) tahun yang diwajibkan kepada badan usaha/perorangan yang telah memegang izin gangguan dan masih berlaku.
12.
Pemeriksaan Setempat adalah serangkaian kegiatan untuk memanfaatkan, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pembinaan kepatuhan, pemenuhan dan kebenaran dokumen izin gangguan.
13.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatutan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
14.
Tim Teknis adalah perwakilan unsur perangkat daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
15.
Dokumen Lingkungan Hidup adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Izin.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Izin serta mewujudkan kejelasan proses pemberian Izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a.
perizinan;
b.
instansi penyelenggara perizinan;
c.
masa berlaku Izin;
d.
kriteria Gangguan;
e.
tata cara pengajuan Izin; dan
f.
Retribusi Izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN
 

Pasal 4

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang mendirikan jenis usaha/kegiatan yang menimbulkan Gangguan di wilayah Daerah, diwajibkan memiliki Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Jenis usaha/kegiatan dan kategori Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil, seperti perkantoran yang sifatnya administratif, toko pracangan dan sejenisnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
INSTANSI PENYELENGGARA PERIZINAN
 

Pasal 5

(1)
Instansi penyelenggara Izin adalah KPPM yang berfungsi sebagai Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
(2)
Pelayanan pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
penerbitan Izin baru;
 
b.
penerbitan Izin perubahan (Daftar Ulang Izin Gangguan dan/atau perubahan Izin); dan
 
c.
penggantian Izin (hilang atau rusak).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
MASA BERLAKU IZIN
 

Pasal 6

Izin berlaku selama perusahaan melakukan usahanya dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KRITERIA GANGGUAN
 

Pasal 7

(1)
Kriteria Gangguan dalam penetapan Izin terdiri dari:
 
a.
lingkungan;
 
b.
sosial kemasyarakatan; dan
 
c.
ekonomi.
(2)
Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Gangguan terhadap:
 
a.
fungsi tanah;
 
b.
air tanah;
 
c.
sungai;
 
d.
laut;
 
e.
udara; dan
 
f.
Gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
(3)
Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
(4)
Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
 
a.
penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
 
b.
penurunan nilai ekonomi benda tetap dan bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGAJUAN IZIN
 
Bagian Kesatu
Permohonan Izin Baru
 

Pasal 8

(1)
Untuk dapat memiliki Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala KPPM dengan menggunakan formulir permohonan yang tersedia.
(2)
Formulir permohonan Izin yang menimbulkan dampak lingkungan tingkat ringan harus dilampiri:
 
a.
fotocopy IMB/gambar denah luas tempat usaha;
 
b.
fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan diketahui Camat;
 
c.
surat keterangan tempat usaha dari Desa/Kelurahan;
 
d.
Dokumen Lingkungan Hidup;
 
e.
fotocopy sertifikat yang penggunaannya non pertanian/petok D/letter C;
 
f.
surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan apabila tanah/bangunan tersebut bukan hak milik pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan fotocopy KTP pemilik tanah/bangunan;
 
g.
denah situasi lokasi tempat usaha;
 
h.
fotocopy akta pendirian badan usaha;
 
i.
surat pernyataan kebenaran dokumen; dan
 
j.
surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga radius 25 (dua puluh lima) meter atau tetangga kanan, kiri, muka dan belakang.
(3)
Formulir permohonan Izin dampak lingkungan tingkat sedang/besar harus dilampiri:
 
a.
fotocopy IMB/gambar denah luas tempat usaha;
 
b.
fotocopy KTP atau surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan diketahui Camat;
 
c.
surat keterangan tempat usaha dari Desa/Kelurahan;
 
d.
Dokumen Lingkungan Hidup;
 
e.
fotocopy sertifikat yang penggunaannya non pertanian/petok D/letter C;
 
f.
surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan apabila tanah/bangunan tersebut bukan hak milik pemohon diketahui Kepala Desa/Lurah dengan melampirkan fotocopy KTP pemilik tanah/bangunan;
 
g.
denah situasi lokasi tempat usaha;
 
h.
fotocopy akta pendirian badan usaha;
 
i.
surat pernyataan kebenaran dokumen;
 
j.
pertimbangan Camat (blangko I, II dan III HO); dan
 
k.
surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga radius 100 (seratus) meter untuk Gangguan sedang dan radius 200 (dua ratus) meter untuk Ganguan besar.
(4)
Jika ada pihak dalam radius sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j dan ayat (3) huruf k yang menyatakan keberatan, maka tidak menjadi penghalang bagi pemohon untuk meneruskan permohonannya kepada Bupati dan terhadap keberatan ini akan diadakan penelitian oleh Tim Teknis untuk menjadikan bahan pertimbangan penerbitan Izin.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Izin perubahan
 
Paragraf 1
Daftar Ulang Izin Gangguan
 

Pasal 9

(1)
Permohonan Daftar Ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan1 (satu) bulan sebelum masa Daftar Ulang Izin Ganguan tersebut berakhir.
(2)
Persyaratan permohonan Daftar Ulang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dengan menggunakan formulir permohonan yang tersedia dan dilampiri:
 
a.
Izin lama yang asli;
 
b.
fotocopy KTP pemohon;
 
c.
surat pernyataan kebenaran dokumen;
 
d.
fotocopy Dokumen Lingkungan Hidup; dan
 
e.
fotocopy sertifikat yang penggunaannya non pertanian/petok D/letter C atau surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha.
(3)
Jika Izin tidak didaftar ulang pada tahun yang ditentukan maka Izin dapat dicabut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Perubahan Izin
 

Pasal 10

(1)
Apabila terjadi perubahan, maka Direktur atau penanggungjawab usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin.
(2)
Persyaratan permohonan perubahan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah dengan menggunakan formulir permohonan dan dilampiri:
 
a.
Izin lama yang asli;
 
b.
fotocopy KTP pemohon;
 
c.
fotocopy dokumen perubahan dengan menunjukkan dokumen aslinya;
 
d.
Dokumen Lingkungan Hidup; dan
 
e.
surat pernyataan kebenaran dokumen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penggantian Izin
 

Pasal 11

(1)
Izin yang hilang/rusak dapat mengajukan permohonan penggantian dengan mengisi formulir permohonan.
(2)
Izin yang hilang melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan fotocopy Izin yang lama.
(3)
Jika tidak bisa menunjukkan fotocopy Izin yang lama maka persyaratan seperti permohonan Izin baru.
(4)
Izin yang rusak melampirkan Izin yang asli.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
RETRIBUSI IZIN
 

Pasal 12

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan pada perhitungan perkalian luas tempat usaha dengan tarif dasar dan nilai lokasi usaha, nilai modal usaha dan nilai Gangguan.
(2)
Nilai modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah modal usaha yang dimiliki dengan klasifikasi sebagai berikut:
 
a.
modal lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha nilai klasifikasi/indeks: 0,25;
 
b.
modal antara Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha nilai klasifikasi/indeks: 0,75;
 
c.
modal lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha nilai klasifikasi/indeks: 0,5;
 
d.
modal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha nilai klasifikasi/indeks: 0,25; dan
 
e.
modal paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha nilai klasifikasi/indeks: 0,25.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 29 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 1 April 2015
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR

Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 1 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA

BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 18
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.