Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor: 14 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG
PEDOMAN PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 3 Seri A);
| ||
|
15.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 3 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2012 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 29);
| ||
|
16.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 38);
| ||
|
17.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 58);
| ||
|
18.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 69 Tahun 2014 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 69);
| ||
|
19.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 72);
| ||
|
20.
|
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 74) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 13);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
| ||
|
4.
|
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
5.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek.
| ||
|
6.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||
|
7.
|
Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
| ||
|
8.
|
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
| ||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
10.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| ||
|
11.
|
Biaya Pemilihan Kepala Desa adalah biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
| |||
|
a.
|
mekanisme;
| ||
|
b.
|
penggunaan; dan
| ||
|
c.
|
pertanggungjawaban.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MEKANISME
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 wajib dimasukkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
(2)
|
Lokasi dan alokasi Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(3)
|
Penyaluran Biaya Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan cara ditransfer ke rekening Kas Pemerintah Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGGUNAAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 digunakan untuk membiayai tahapan:
| ||
|
|
a.
|
persiapan;
| |
|
|
b.
|
pencalonan; dan
| |
|
|
c.
|
penetapan.
| |
|
(2)
|
Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk:
| ||
|
|
a.
|
pengadaan kotak suara;
| |
|
|
b.
|
pengadaan surat suara;
| |
|
|
c.
|
pengadaan tinta coblos;
| |
|
|
d.
|
pengadaan alat coblos;
| |
|
|
e.
|
pengadaan alat tulis kantor;
| |
|
|
f.
|
biaya cetak;
| |
|
|
g.
|
biaya perjalanan dinas;
| |
|
|
h.
|
biaya rapat-rapat;
| |
|
|
i.
|
honorarium panitia; dan
| |
|
|
j.
|
biaya pelantikan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pertanggungjawaban APBDes berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Penggunaan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 dilaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa paling lama 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Kepala Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 27 Maret 2015
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 27 Maret 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
ALI MUSTOFA
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2015 NOMOR 14
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.