Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor: 6 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TEMANGGUNG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Tahun 2021 perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
8
|
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253).
| ||
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 128);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 Nomor 25);
| ||
|
12
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
| ||
|
15.
|
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 Nomor 62);
| ||
|
16.
|
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 Nomor 64).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Temanggung.
| ||
|
3.
|
Camat adalah Camat di Kabupaten Temanggung.
| ||
|
4.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
| ||
|
5.
|
Desa adalah desa-desa di Kabupaten Temanggung.
| ||
|
6.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
7.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||
|
8.
|
Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Temanggung.
| ||
|
9.
|
Perangkat Desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.
| ||
|
10.
|
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||
|
11.
|
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
| ||
|
12.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| ||
|
13.
|
Anggaran Pendapatan dan belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||
|
14.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| ||
|
15.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa.
| ||
|
16.
|
Dana Desa yang selanjutnya disingkat DD adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
| ||
|
17.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
| ||
|
18.
|
Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat BHP adalah bagian penerimaan hasil pajak daerah kabupaten yang diberikan kepada desa.
| ||
|
19.
|
Bagi Hasil Retribusi yang selanjutnya disingkat BHR adalah bagian penerimaan hasil retribusi daerah kabupaten yang diberikan kepada desa.
| ||
|
20.
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
21.
|
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
| ||
|
22.
|
Pembinaan Kemasyarakatan Desa adalah upaya pembinaan dari pemerintah desa untuk meningkatkan kinerja lembaga di bawahnya agar dapat bekerja sesuai dengan yang diharapkan dan membantu pemerintah dalam memajukan desa.
| ||
|
23.
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
| ||
|
24.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
| ||
|
25.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||
|
26.
|
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung yang selanjutnya disebut Dinpermades adalah organisasi perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa.
| ||
|
27.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
| ||
|
28.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
29.
|
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
30.
|
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingan dengan anggarannya dalam satu periode.
| ||
|
31.
|
Padat Karya Tunai Desa yang selanjutnya disingkat PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marjinal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
| ||
|
32.
|
Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
| ||
|
33.
|
Indek Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.
| ||
|
34.
|
Data Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
DD, ADD, BHP, dan BHR dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
| ||
|
(2)
|
Tujuan DD, ADD, BHP, dan BHR adalah:
| ||
|
|
a.
|
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
| |
|
|
b.
|
meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa;
| |
|
|
c.
|
meningkatkan pembinaan kemasyarakatan;
| |
|
|
d.
|
meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
| |
|
|
e.
|
penanggulangan kemiskinan;dan
| |
|
|
f.
|
penanggulangan bencana serta mengatasi keadaan darurat.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PRINSIP PENGELOLAAN Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pengelolaan DD, ADD, BHP, dan BHR merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa, yang berpedoman pada prinsip-prinsip:
| ||
|
|
a.
|
transparan;
| |
|
|
b.
|
akuntabel;
| |
|
|
c.
|
partisipatif;
| |
|
|
d.
|
efektif; dan
| |
|
|
e.
|
efisien.
| |
|
(2)
|
Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah prinsip keterbukaan yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.
| ||
|
(3)
|
Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(4)
|
Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan DD, ADD, BHP, dan BHR.
| ||
|
(5)
|
Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah pencapaian hasil program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
| ||
|
(6)
|
Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah optimalisasi penggunaan sumber dana yang ada untuk memperoleh capaian hasil yang maksimal.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN Pasal 4 | |||
|
Tata cara pengelolaan DD, ADD, BHP, dan BHR Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Besaran DD, ADD, BHP, dan BHR setiap desa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Temanggung Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020 Nomor 65) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 11 Januari 2021 BUPATI TEMANGGUNG, ttd. AL KHADZIQ Diundangkan di Temanggung pada tanggal 11 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG ttd. HARY AGUNG PRABOWO BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021 NOMOR 6 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.