Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor: 41 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 41 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Temanggung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Temanggung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, yang selanjutnya disebut Insentif, adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Instansi Pelaksana Pemungutan Pajak atau Retribusi, yang selanjutnya disebut Instansi, adalah satuan kerja perangkat daerah atau satuan kerja pengelola keuangan daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan Pemungutan Pajak atau Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Pihak Lain adalah orang atau badan yang membantu Instansi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
AZAS
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Maksud Peraturan Bupati adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
mewujudkan Pemungutan Pajak dan Retribusi yang dilaksanakan secara baik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tujuan Peraturan Bupati adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
mengatur pemberian dan pemanfaatan Insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas disesuaikan dengan beban tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proposional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kinerja Instansi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat dan pegawai Instansi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pendapatan daerah; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal target penerimaan Pajak dan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian Insentif pada setiap triwulan dapat dilakukan pada triwulan berikutnya, apabila penerimaan Pajak dan Retribusi sebagaimana yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan, serendah-rendahnya telah mencapai:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
BESARAN INSENTIF
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Anggaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (persen) dari anggaran pendapatan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Anggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian Insentif untuk Pihak Lain merupakan bagian dari besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari besaran Insentif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
dibawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), Paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Imbangan Insentif yang diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) besaran pembayarannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Instansi menyusun penganggaran Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Pajak, serta rincian objek Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi, serta rincian objek Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 10 September 2015
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd.
M. BAMBANG SUKARNO
Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 10 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
ttd.
BAMBANG AROCHMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2015 NOMOR 44
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.