Peraturan Bupati Kabupaten Temanggung Nomor: 2 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEMANGGUNG
NOMOR 2 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG KEPADA DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pencapaian target dan mendukung kebijakan prioritas tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2018-2023, perlu sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah;
b.
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap perencanaan kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada desa maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Kepada Desa sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Kepada Desa;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 57);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 159);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 47);
12.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 47);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG KEPADA DESA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Temanggung.
4.
Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Temanggung.
5.
Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Temanggung.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.
8.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
9.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang.
10.
Bantuan keuangan khusus adalah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa yang peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat secara tidak berkelanjutan sesuai dengan usulan kegiatan yang diajukan.
11.
Perangkat Daerah Pengampu atau yang disebut dengan PD Pengampu adalah PD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana tercantum dalam usulan bantuan keuangan khusus.
12.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
13.
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran Badan/Dinas/Biro Keuangan/Bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
14.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Badan/Dinas/Biro Keuangan/Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
15.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan desa yang selanjutnya disingkat Musrebang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa dalam rangka membahas dan menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
16.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan yang selanjutnya disingkat dengan Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka membahas dan menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kabupaten untuk menjadi kegiatan Pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD Kabupaten maupun APBD Provinsi dan APBN.
17.
Musyawarah Perencanaan pembangunan Di Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan Musrenbang Kabupaten adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka membahas dan menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan yang akan dituangkan dalam RKPD Kabupaten yang disusun berdasarkan rencana kerja PD hasil forum PD Kabupaten.
18.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
19.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada OPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-OPD sebelum disepakati dengan DPRD.
21.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
22.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
23.
Daftar Usulan RKP Desa selanjutnya disebut DURKP adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
24.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Pemberian Bantuan Keuangan Khusus dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan pemberian Bantuan Keuangan Khusus adalah:
a.
meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.
meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa;
c.
meningkatkan pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d.
meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Bantuan Keuangan Khusus meliputi:
a.
ketentuan dan prioritas penggunaan;
b.
perencanaan:
c.
penganggaran;
d.
fasilitasi pelaksanaan:
e.
pencairan dan penyaluran;
f.
penatausahaan keuangan;
g.
pelaporan dan pertanggungjawaban; dan
h.
monitoring dan evaluasi.
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN
 

Pasal 5

Bantuan keuangan khusus dapat diberikan dengan ketentuan:
a.
mendukung prioritas kebijakan tahunan RPJMD 2018-2023;
b.
sesuai dengan kewenangan Desa;
c.
Pemerintah Desa wajib menyediakan swadaya masyarakat yang berupa dana, material, tenaga kerja, dan sebagainya sesuai dengan kemampuan; dan
d.
Kepala Desa bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan khusus.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Prioritas penggunaan bantuan keuangan khusus diarahkan pada bidang:
 
a.
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa;
 
b.
bidang pembangunan Desa;
 
c.
bidang pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
 
d.
bidang pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)
Prioritas penggunaan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
 
a.
penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
 
b.
revitalisasi kantor desa; dan
 
c.
insentif bulanan Ketua RT dan Ketua RW.
(3)
Prioritas penggunaan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
 
a.
pemeliharaan pos kesehatan desa dan Polindes;
 
b.
pembangunan/pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik Desa;
 
c.
pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa/jalan lingkungan permukiman/gang;
 
d.
pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani;
 
e.
pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa;
 
f.
pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Sarana Prasarana Jalan di Lingkungan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase,dan Prasarana Jalan lain);
 
g.
pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Senderan/Talud/Irigasi;
 
h.
pengelolaan dan pemeliharaan embung desa;
 
i.
pembangunan/pemeliharaan sarana prasarana penerangan jalan;
 
j.
pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dan diluar prasarana jalan);
 
k.
pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor) dan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi dan sambungan rumah);
 
l.
pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
 
m.
pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (penampungan dan Bank Sampah);
 
n.
pengelolaan Lingkungan Hidup Desa; dan
 
o.
pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa.
(4)
Prioritas penggunaan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
 
a.
pembinaan kesenian budaya; dan
 
b.
pembangunan/pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa.
(5)
Prioritas penggunaan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
 
a.
penguatan/penyertaan modal BUMDesa/BUMDesma;
 
b.
pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa dan bantuan perikanan (bibit dan pakan);
 
c.
pengadaan/pembangunan/pemeliharaan sarana prasarana pertanian dan peternakan; dan
 
d.
pengembangan sarana prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi.
 
 
 
 
 
BAB IV
PERENCANAAN
 

Pasal 7

Perencanaan bantuan keuangan khusus kepada Desa merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang mencakup usulan pemerintah desa yang termuat dalam DURKP Desa pada rangkaian musrenbang di Kecamatan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Rencana kegiatan bantuan keuangan khusus diusulkan oleh pemerintah desa kepada Bupati cq. Kepala Bappeda dilengkapi dengan proposal.
(2)
Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan menjadi:
 
a.
bantuan keuangan khusus infrastruktur; dan
 
b.
bantuan keuangan khusus non infrastruktur.
(3)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat infrastruktur paling sedikit berisi:
 
a.
nama kegiatan;
 
b.
latar belakang;
 
c.
maksud dan tujuan;
 
d.
sasaran;
 
e.
keluaran;
 
f.
manfaat;
 
g.
dampak yang diharapkan;
 
h.
anggaran yang diperlukan; dan
 
i.
lampiran yang berisi
 
 
1)
gambar dan Rencana Anggaran dan Biaya;
 
 
2)
jadwal pelaksanaan kegiatan;
 
 
3)
peta lokasi;
 
 
4)
photo 0%. (nol persen); dan
 
 
5)
surat pernyataan tentang status kepemilikan tanah menjadi aset desa (bermaterai)
(4)
Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat non infrastruktur paling sedikit berisi:
 
a.
nama kegiatan;
 
b.
latar belakang;
 
c.
maksud dan tujuan;
 
d.
sasaran;
 
e.
keluaran;
 
f.
manfaat;
 
g.
dampak yang diharapkan;
 
h.
anggaran yang diperlukan; dan
 
i.
lampiran yang berisi
 
 
1)
gambar dan Rencana Anggaran dan Biaya; dan
 
 
2)
jadwal pelaksanaan kegiatan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Rencana kegiatan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengkajian dan verifikasi.
(2)
Pengkajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi PD pengampu.
(3)
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PD pengampu.
(4)
Hasil pengkajian dan verifikasi oleh tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan Bupati dalam memberikan persetujuan terhadap usulan desa.
(5)
Usulan bantuan Keuangan khusus yang disetujui dimasukkan dalam RKP Desa tahun berikutnya oleh Pemerintah Desa.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN
 

Pasal 10

(1)
Bantuan keuangan khusus dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2)
Bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(3)
RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan keuangan khusus dalam APBD sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bantuan keuangan khusus dianggarkan dalam kelompok belanja transfer pada PPKD.
(2)
Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nama desa penerima, peruntukan, dan besaran bantuan keuangan khusus.
 
 
 
 
 
BAB VI
FASILITASI PELAKSANAAN
 

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan anggaran bantuan keuangan khusus berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2)
Usulan daftar penerima, besaran dan peruntukan bantuan keuangan khusus diusulkan oleh PD pengampu berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENCAIRAN DAN PENYALURAN
 

Pasal 13

(1)
Pencairan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari penetapan APBD yang bersifat infrastruktur dicairkan 2 (dua) tahap, tahap 1 (satu) sebesar 60% (enam puluh persen) dan tahap 2 (dua) sebesar 40% (empat puluh persen);
(2)
Pencairan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari penetapan APBD yang bersifat non infrastruktur dicairkan 1 (satu) tahap sebesar 100% (seratus persen);
(3)
Pencairan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari penetapan APBD untuk insentif Ketua RW dan Ketua RT dapat dicairkan 3 (tiga) bulan sekali;
(4)
Pencairan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari penetapan APBD untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa dicairkan 1 (satu) tahap 100% (seratus persen); dan
(5)
Dalam hal bantuan keuangan khusus yang bersumber dari perubahan APBD dicairkan 1 (satu) tahap 100% (seratus persen).
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pencairan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari pemerintah desa tahap 1 (satu) sebesar 60% (enam puluh persen) dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan pencairan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD;
 
b.
Proposal;
 
c.
Foto copy KTP kepala desa dan bendahara desa;
 
d.
Foto copy rekening bank milik pemerintah desa yang masih aktif;
 
e.
Pakta integritas;
 
f.
Surat pernyataan Kepala Desa yang berisi bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam APBDesa dengan kode rekening kegiatan yang bersangkutan;
 
g.
Surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan;
 
h.
Kwitansi bermaterai cukup; dan
 
i.
Foto kegiatan 0% (nol persen).
(2)
Pencairan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari pemerintah desa tahap 2 (dua) sebesar 40% (empat puluh persen) dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan pencairan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD;
 
b.
Foto copy KTP kepala desa dan bendahara desa;
 
c.
Foto copy rekening bank milik pemerintah desa yang masih aktif;
 
d.
Laporan realisasi penggunaan dana tahap 1 (satu);
 
e.
Kwitansi bermaterai cukup; dan
 
f.
Foto kegiatan 50% (lima puluh persen).
(3)
Pencairan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari pemerintah desa dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan pencairan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD;
 
b.
Proposal;
 
c.
Foto copy KTP kepala desa dan bendahara desa;
 
d.
Foto copy rekening bank milik pemerintah desa yang masih aktif;
 
e.
Pakta integritas;
 
f.
Surat pernyataan Kepala Desa yang berisi bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam APBDesa dengan kode rekening kegiatan yang bersangkutan;
 
g.
Surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan; dan
 
h.
Kwitansi bermaterai cukup.
(4)
Pencairan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari pemerintah desa dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan pencairan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD;
 
b.
Foto copy KTP kepala desa dan bendahara desa;
 
c.
Foto copy rekening bank milik pemerintah desa yang masih aktif;
 
d.
Pakta integritas;
 
e.
Surat pernyataan Kepala Desa yang berisi bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam APBDesa dengan kode rekening kegiatan yang bersangkutan;
 
f.
Surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan;
 
g.
Kwitansi bermaterai cukup; dan
 
h.
SK Kepala Desa tentang penetapan kepengurusan Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
(5)
Pencairan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari pemerintah desa sebesar 100% (seratus persen) dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan pencairan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD;
 
b.
SK panitia pilkades;
 
c.
Jadwal pilkades;
 
d.
Foto copy KTP kepala desa dan bendahara desa;
 
e.
Fotocopy rekening bank milik pemerintah desa yang masih aktif;
 
f.
Pakta Integritas;
 
g.
Surat pernyataan Kepala Desa yang berisi bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam APBDesa dengan kode rekening kegiatan yang bersangkutan;
 
h.
Surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan; dan
 
i.
Kwitansi bermaterai cukup.
(6)
Pencairan bantuan keuangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dilakukan setelah ada permohonan pencairan dari pemerintah desa tahap 1 (satu) sebesar 100% (seratus persen) dengan melampirkan:
 
a.
Surat permohonan pencairan kepada Bupati cq. Kepala BPKPAD;
 
b.
Proposal;
 
c.
Foto copy KTP kepala desa dan bendahara desa;
 
d.
Foto copy rekening bank milik pemerintah desa yang masih aktif;
 
e.
Pakta Integritas;
 
f.
Surat pernyataan Kepala Desa yang berisi bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam APBDesa dengan kode rekening kegiatan yang bersangkutan;
 
g.
Surat pernyataan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan;
 
h.
Kwitansi bermaterai cukup; dan
 
i.
Foto kegiatan 0% (nol persen) yang bersifat Infrastruktur
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Berdasarkan surat pengajuan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi PD Pengampu.
(2)
Tim verifikasi PD Pengampu terdiri dari:
 
a.
Minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang;
 
b.
Tim ditetapkan oleh Kepala PD Pengampu; dan
 
c.
Tugas tim.
(3)
Hasil verifikasi PD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rekomendasi pencairan dan disampaikan kepada Bupati cq Kepala BPKPAD disertai:
 
a.
Surat Permintaan Pembayaran dari Kepala PD;
 
b.
Surat pernyataan tanggung jawab PPTK;
 
c.
Surat pernyataan tanggung jawab PA;
 
d.
Pakta Integritas PPTK; dan
 
e.
Kwitansi dinas bermaterai cukup.
(4)
Dalam hal permohonan dan kelengkapan persyaratan sudah sesuai, Kepala BPKPAD menyalurkan dana bantuan keuangan khusus dari RKUD ke RKD.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
 

Pasal 16

(1)
Tata cara pengadaan barang/jasa bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa termasuk besaran biaya operasional kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
(2)
Dalam hal ada sisa dana, seluruh sisa dana bantuan keuangan khusus, wajib dipergunakan oleh pemerintah desa untuk melanjutkan dan/atau meningkatkan kualitas atau kuantitas kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan awalnya.
 
 
 
 
 
BAB IX
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 17

(1)
Laporan penggunaan dana bantuan keuangan khusus harus sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan disetujui.
(2)
Pemerintah Desa penerima bantuan keuangan khusus menyampaikan laporan penggunaan bantuan kepada Bupati Cq. Kepala PD pengampu.
(3)
Selain laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan juga dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes.
(4)
Pemerintah Desa penerima Bantuan keuangan khusus bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan yang diterimanya.
(5)
Pertanggungjawaban penerima bantuan keuangan khusus meliputi:
 
a.
laporan penggunaan meliputi:
 
 
1)
pendahuluan, berisi uraian tentang gambaran umum mengenai pelaksanaan kegiatan/penggunaan dana bantuan keuangan yang telah dilakukan oleh penerima;
 
 
2)
maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan disusunnya laporan penggunaan dana bantuan keuangan;
 
 
3)
realisasi penggunaan dana, berisi uraian tentang anggaran yang telah dibelanjakan termasuk sisa anggaran yang tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan proposal bantuan keuangan yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah;
 
 
4)
penutup, berisi uraian tentang hal-hal yang perlu untuk disampaikan oleh penerima dana bantuan keuangan terkait dengan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk permasalahan yang dihadapi; dan
 
 
5)
tanda tangan Kepala Desa, BPD, dan Camat.
 
b.
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa bantuan keuangan yang diterima telah digunakan sesuai proposal.
 
c.
bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.
(6)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala PD pengampu paling lambat satu bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan dan/atau tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun berikutnya.
 
 
 
 
 
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS
 

Pasal 18

(1)
PD Pengampu melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian bantuan keuangan khusus.
(2)
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PD pengampu dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi.
(3)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati Cq. Kepala PD Pengampu dengan tembusan kepada Inspektur Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
 
BAB XI
LAIN-LAIN
 

Pasal 19

Ketentuan mengenai format permohonan bantuan keuangan khusus sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2018 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 4 Januari 2021
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd
M. AL. KHADZIQ
 
Diundangkan di Temanggung
pada tanggal 4 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG,
ttd
HARY AGUNG PRABOWO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2021 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.