Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 63 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 63 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
BUPATI TEGAL,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 133 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dengan mengoptimalisasikan penggunaan kekayaan daerah, perlu meninjau kembali tarif pemakaian kekayaan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 17);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 21) sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 23);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 81);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tegal;
2.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal;
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Daerah adalah Kabupaten Tegal;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal;
6.
Kekayaan Daerah adalah semua barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 

Pasal 3

Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
 
 
 

Pasal 4

Selain Tata Cara Pemungutan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Tata Cara Pembayaran Pemakaian kekayaan daerah yang berbentuk tanah dan atau bangunan diatur sebagai berikut:
a.
Izin Pemakaian Kekayaan Daerah diterbitkan untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
b.
Pembayaran dapat dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu atau dibayarkan perbulan yang dibayarkan di awal bulan;
c.
Untuk pembayaran yang dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu maka pembayaran dilakukan sebelum atau pada saat perjanjian/izin pemakaian kekayaan daerah diterbitkan;
d.
Ketentuan huruf a, huruf b dikecualikan untuk penggunaan tanah dan atau bangunan yang bersifat insidentil dengan tarif per-jam atau harian.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditinjau kembali paling lambat 3 (tiga) tahun sekali dengan mengacu kepada tingkat inflasi rata-rata tahun sebelumnya atau persentase peningkatan target pendapatan Daerah.
(2)
Dalam hal masa sewa lebih dari 1 (satu) tahun dan pembayarannya dilakukan sekaligus di awal perjanjian/izin pemakaian kekayaan daerah, maka penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan pada saat perpanjangan perjanjian/izin diterbitkan.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 31 Desember 2015
BUPATI TEGAL,
dto.
ENTHUS SUSMONO
 
Diundangkan di Slawi
pada tanggal 31 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
dto.
HARON BAGAS PRAKOSA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2015 NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.