Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 47 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG
PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SECARA ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi retribusi pasar maka perlu dilakukan secara Elektronik;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Elektronik.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 110) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 110);
| ||
|
15.
|
Peraturan daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SECARA ELEKTRONIK.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tegal.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
| ||
|
4.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| ||
|
5.
|
Bupati adalah Bupati Tegal.
| ||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| ||
|
7.
|
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
8.
|
Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
9.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
| ||
|
10.
|
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
| ||
|
11.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| ||
|
12.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja SKPD.
| ||
|
13.
|
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| ||
|
14.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
| ||
|
15.
|
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
| ||
|
16.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
17.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
| ||
|
18.
|
Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar Secara Elektronik adalah penerimaan sejumlah nilai uang yang diterima dari pihak lain langsung ke Rekening Kas Umum Daerah melalui kartu e-Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
Tujuan dalam pelaksanaan pembayaran retribusi secara elektronik adalah mewujudkan sistem penerimaan retribusi pasar yang efektif, efisien, transparan, aman dan memberikan manfaat yang baik serta mendukung upaya pencegahan korupsi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
| |||
|
a.
|
Jenis Pembayaran Retribusi Secara Elektronik;
| ||
|
b.
|
Mekanisme Pembayaran Retribusi Secara Elektronik;
| ||
|
c.
|
Tata Cara Pembayaran Retribusi Secara Elektronik; dan
| ||
|
d.
|
Pembinaan dan Pengawasan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS PEMBAYARAN RETRIBUSI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Setiap penerimaan Retribusi wajib melalui pembayaran elektronik.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Pelayanan Pasar Kios;
| |
|
|
b.
|
Retribusi Pelayanan Pasar Los;
| |
|
|
c.
|
Retribusi Pelayanan Pasar Pelataran;
| |
|
|
d.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
|
e.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |
|
(3)
|
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d bersifat harian.
| ||
|
(4)
|
Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e bersifat bulanan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAKSANAAN SISTEM PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SECARA ELEKTRONIK
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan berwenang sebagai Pejabat Pengelola sistem pembayaran retribusi pelayanan pasar secara elektronik.
| ||
|
(2)
|
Penerimaan Retribusi dilakukan secara elektronik dan langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Tegal melalui nomor rekening pada bank yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
|
Rekonsiliasi terhadap Penerimaan Retribusi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pihak bank yang ditunjuk setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Sarana dan Prasarana Pembayaran Retribusi disediakan oleh pihak bank yang ditunjuk, meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Kartu Pembayaran (E-Retribusi); dan
| |
|
|
b.
|
Mesin pembayaran retribusi.
| |
|
(5)
|
Penunjukan Bank dan penetapan Nomor Rekening penerima Pembayaran Retribusi Secara Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR SECARA ELEKTRONIK
Pasal 6 | |||
|
Mekanisme pembayaran Retribusi dengan kartu e-Retribusi yang telah diberikan kepada pedagang, selanjutnya pedagang mengisi atau melakukan top-up/isi ulang kartu dengan nominal saldo yang dikehendaki.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Proses Pembayaran Retribusi Pasar dengan cara pedagang atau petugas yang ditunjuk melakukan tapping (menempelkan) pada mesin transaksi yang telah disediakan, secara otomatis saldo akan berkurang sesuai dengan tarif retribusi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah selanjutnya pedagang akan mendapatkan bukti pembayaran dalam bentuk struk yang merupakan bukti sah pembayaran/transaksi e-Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Apabila diketahui dalam proses transaksi ternyata saldo yang ada dalam kartu transaksi kosong atau kurang mencukupi maka pedagang harus mengisi atau menambah saldo lewat gerai atau alat top-up yang telah disediakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bupati menetapkan kebijakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pembayaran Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10 | |||
|
Penerapan pembayaran Retribusi secara elektronik dilaksanakan secara bertahap pada pasar-pasar di Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 3 Agustus 2020
BUPATI TEGAL,
dto.
UMI AZIZAH
Diundangkan di Slawi
Pada tanggal 3 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL
dto.
WIDODO JOKO MULYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2020 NOMOR 47
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.