Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 25 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 25 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Bupati Tegal tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014;
b.
bahwa menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/012696 perihal Hasil Pengkajian Peraturan Tegal dan dimusyawarahkan dengan Organisasi Praja dan Persatuan Perangkat Desa, terdapat beberapa ketentuan yang harus dirubah sehingga diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan - Umum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang Undang - (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang Undangan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Lembaran Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1985 Nomor 53);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 17);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 21) sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Tahun 2008 Tentang Pola Organisasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 );
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 80);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 81);
18.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 46);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 46 Tahun 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2014 Nomor 46) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1, angka 2, angka 12, angka 9, angka 10, angka 11 dan angka 13 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Tegal.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Tegal.
 
4.
Camat adalah Camat di Kabupaten Tegal.
 
5.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang selanjutnya disingkat Dinas PPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal.
 
6.
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa, yang selanjutnya disebut bagi hasil PDRD, adalah dana yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Desa dari sebagian pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas peranan penting Desa dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
10.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
 
11.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
 
14.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
 
15.
Bendahara Desa adalah Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDes.
 
16.
Alokasi Sementara adalah realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
17.
Alokasi Definitif adalah realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c. dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah. (2) Pengelolaan bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa;
 
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dari desa masing-masing;
 
 
c.
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf c. dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah.
 
(2)
Pengelolaan bagian dari hasil Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh desa;
 
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil retribusi dari desa masing-masing;
 
 
c.
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Alokasi Sementara Bagi Hasil PDRD masing-masing Desa setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Keputusan Bupati selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas pagu anggaran sementara tahun berkenaan ditetapkan.
 
(2)
Alokasi Definitif Bagi Hasil PDRD masing-masing Desa setiap tahun anggaran ditetapkan dengan Keputusan Bupati pada Triwulan IV.
 (3)Rancangan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Dinas PPKAD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dihapus dan ketentuan ayat (6) diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (7) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Bagi Hasil PDRD dapat disalurkan kepada desa yang bersangkutan setelah APBDesa ditetapkan.
 
(2)
Penyaluran Bagi Hasil PDRD dilakukan per semester.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lunas sebelum jatuh tempo, Desa dapat mengajukan pencairan Bagi Hasil PDRD Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 40% (empat puluh perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
 
(5)
Alokasi penyaluran Bagi Hasil PDRD bagi desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas PPKAD.
 
(6)
Bagi Hasil PDRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan kepada Desa secara langsung dari Kas Umum Daerah ke Rekening Pemerintah Desa setelah Alokasi Bagi Hasil PDRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangi Kepala Dinas PPKAD.
 
(7)
Setelah Desa menerima Bagi Hasil PDRD sebagaimana dimaksud ayat (6), Desa mengirim Surat Tanda Terima Dana Bagi Hasil PDRD sebagaimana Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, kepada Kepala Dinas PPKAD selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dana diterima di Rekening Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Bagi Hasil PDRB yang diterima oleh desa dipergunakan untuk:
 
 
a.
70% (tujuh puluh perseratus) untuk biaya operasional pemerintahan desa dalam rangka penggalian PDRD;
 
 
b.
30% (tiga puluh perseratus) untuk biaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
 
(2)
Biaya operasional pemerintahan desa dalam rangka penggalian PDRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Biaya transportasi;
 
 
b.
Biaya makan minum rapat;
 
 
c.
Biaya ATK, surat menyurat dan penggandaan;
 
 
d.
Honorarium perangkat Desa dan petugas lain dalam rangka penggalian PDRD.
 
(3)
Pengguna dana Bagi Hasil PDRD sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur belanja Desa.
 
(4)
Atas penggunaan Bagi Hasil PDRD sebagaimanan dimaksud ayat (1) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Bupati Tegal cq. Kepala Dinas PPKAD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, sebelum penyaluran Bagi Hasil PDRD semester pertama tahun berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 28 April 2015
BUPATI TEGAL,
dto.
ENTHUS SUSMONO

Diundangkan di Slawi
pada tanggal 28 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
dto.
HARON BAGAS PRAKOSA

BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2015 NOMOR 25
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.