Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 2 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 2 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 25 TAHUN 2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENGELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 04 TAHUN 2005

BUPATI TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 25);
b.
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan hasil penarikan Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal dipandang perlu untuk mengatur kembali Pembagian Hasil Penarikan Retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4159);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1997 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Menjadi Unit Swadana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1997 Nomor 27);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 46);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 11);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 15);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 23);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007 Nomor 13);
18.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2005 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006 Nomor 25);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEGAL NOMOR 25 TAHUN 2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 06 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENGELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOESELO KABUPATEN TEGAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 04 TAHUN 2005.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Tegal Nomor 25 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 04 tahun 2005 (Berita Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 23) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
Hasil Penarikan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) pembagiannya diatur sebagai berikut:
a.
Jasa Pelayanan
 
1.
Jasa Pelayanan Medis diatur sebagai berikut:
 
 
-
100% (seratus persen) untuk pelaksana/karyawan.
 
2.
Jasa Farmasi 10% dari bahan dan alat diatur sebagai berikut:
 
 
-
5% (lima persen) untuk biaya operasional.
 
 
-
5% (lima persen) untuk pelaksana/karyawan.
 
3.
Penggunaan dana dari tagihan Askes Sosial dan Askeskin Rawat Jalan perinciannya diatur sebagai berikut:
 
 
-
60% (enam puluh persen) untuk biaya operasional.
 
 
-
40% (empat puluh persen) untuk pelaksana/karyawan.
 
4.
Penggunaan dana dari tagihan Obat Askes Perinciannya adalah sebagai berikut:
 
 
-
10% (sepuluh persen) untuk biaya operasional.
 
 
-
10% (sepuluh persen) untuk pelaksana/karyawan.
b.
Pendapatan Non Fungsional sebesar 100% (seratus persen) disetor ke Kas Daerah.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar Setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 23 Januari 2008
BUPATI TEGAL,
dto.
AGUS RIYANTO

Diundangkan di Slawi
Pada tanggal 23 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL,
dto.
MOCH. HERY SOELISTIYAWAN

BERITA DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2008 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.