Peraturan Bupati Kabupaten Tegal Nomor: 13 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TEGAL
NOMOR 13 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR: 12 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
BUPATI TEGAL,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan Bupati Tegal dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor 07 Tahun 2003 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2003 Nomor 01;
b.
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah, maka perlu menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Daerah tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tegal;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stbl Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
5.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;
6.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;
7.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
8.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
9.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
10.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
13.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang­-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
15.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
19.
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penanaman Modal;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Tegal;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tegal;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah;
27.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2004 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang, Seksi serta UPTD di lingkungan Dinas-dinas Daerah;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TEGAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tegal;
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Bupati adalah Bupati Tegal;
4.
Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan yang selanjutnya disebut Dinas LHKP adalah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tegal;
5.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tegal;
6.
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap tempat usaha yang menimbulkan gangguan maupun yang tidak menimbulkan gangguan, supaya usaha tersebut tidak menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
7.
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan maupun yang tidak menimbulkan gangguan/bebas gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
8.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
 
 
 
BAB II
OBYEK, SUBYEK DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Obyek Retribusi adalah:
 
a.
pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
 
b.
pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang tidak menimbulkan gangguan/bebas gangguan.
(2)
Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah tempat yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Tempat usaha.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Untuk Retribusi Izin Gangguan dihitung setiap m2 = Rp250,-;
 
b.
Untuk Retribusi Izin Bebas Gangguan dihitung setiap m2 = Rp1.000,-.
(2)
Biaya Daftar Ulang/Perpanjangan dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari perhitungan yang berlaku.
(3)
Biaya Balik Nama dikenakan tarif dari perhitungan pemohon baru.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Tingkat Pengguna jasa diukur berdasarkan perkalian luas ruang tempat usaha, tarif, indeks lokasi dan indeks gangguan.
(2)
Luas ruang tempat usaha sebagaimana dimaksud huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 adalah luas keseluruhan ruang yang digunakan untuk tempat usaha.
(3)
Indeks lokasi sebagaimana dimaksud huruf E Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Lokasi di jalan Negara indeks 5;
 
b.
Lokasi di jalan Provinsi indeks 4;
 
c.
Lokasi di jalan Kabupaten indeks 3;
 
d.
Lokasi di jalan Desa indeks 2.
 
 
 
 

Pasal 7

Indeks gangguan sebagaimana dimaksud huruf E Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 ditetapkan sebagai berikut:
a.
Intensitas gangguan besar/tinggi indeks 5;
b.
Intensitas gangguan sedang indeks 3;
c.
Intensitas gangguan kecil/rendah indeks 2.
 
 
 
 
BAB V
PENGATURAN IZIN GANGGUAN
 

Pasal 8

(1)
Obyek Izin gangguan adalah semua tempat di daerah yang kegiatan usahanya termasuk dalam atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Gangguan (HO) Stbl. Tahun 1926 Nomor 226 Jo. Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 dan 450 serta tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan/bebas gangguan.
(2)
Subyek Izin Gangguan adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha di daerah yang kegiatan usahanya termasuk atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Gangguan (HO) Stbl Tahun 1926 Nomor 226 Jo Stbl Tahun 1940 Nomor 14 dart 450 dan yang tidak menimbulkan gangguan/bebas gangguan diwajibkan memiliki izin gangguan/izin bebas gangguan dari Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN GANGGUAN
 

Pasal 9

(1)
Permohonan Izin Gangguan Baru diajukan secara tertulis kepada Bupati Tegal Cq. Kepala Dinas LHKP, rangkap 2 (dua), asli bermeterai Rp6.000,- yang masing-masing dilampiri:
 
1.
Foto Copy KTP yang masih berlaku;
 
2.
Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
3.
Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum/AD/ART yang sudah disahkan bagi Koperasi);
 
4.
Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Surat Perjanjian Sewa/Kontrak, Persetujuan Pemilik bagi yang bukan milik sendiri);
 
5.
Foto copy Izin Lokasi/Surat Rekomendasi Rencana Perolehan Tanah dan atau Penggunaan Tanah dari Bagian Keagrarian Setda Kabupaten Tegal;
 
6.
Surat persetujuan Tetangga/Masyarakat yang berbatasan Persil, diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat;
 
7.
Foto copy Izin Mendirikan Banguna (IMB) dari DPU Kabupaten Tegal;
 
8.
Foto copy NPWPD/NPWP;
 
9.
Foto copy Tanda Lunas PBB tahun terakhir;
 
10.
Surat Pernyataan Kesanggupan di atas kertas segel;
 
 
a.
Menanam Pohon Lindung;
 
 
b.
Berpartisipasi dalam pembangunan daerah;
 
 
c.
Menjaga kelestarian lingkungan dan selalu berusaha mencegah terjadinya pencemaran lingkungan;
 
 
d.
Menyediakan alat pemadam kebakaran;
 
 
e.
Memasang Papan Nama Perusahaan.
 
11.
Rancangan tata letak instalasi mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan;
 
12.
Bagan alur proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku/penunjang bagi perusahaan yang memproduksi sesuai jenis barang;
 
13.
Membuat Dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) bagi rencana usaha atau kegiatan yang diharuskan;
 
14.
Denah lokasi tempat usaha;
 
15.
Membayar Retribusi.
(2)
Permohonan Izin Gangguan Perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Bupati Tegal Cq. Kepala Dinas LHKP, rangkap 2 (dua), Asli bermeterai Rp6.000,- yang masing-masing dilampiri:
 
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku;
 
2.
Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
3.
SK Izin Gangguan Asli dan Foto copy;
 
4.
Foto Copy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
 
5.
Surat Pernyataan dari Pengusaha tentang keadaan Perusahaan saat ini di atas kertas segel diketahui dari Kepala Desa/Kelurahan setempat, pada saat Permohonan Perpanjangan diajukan;
 
6.
Denah lokasi tempat usaha;
 
7.
Membayar Retribusi.
(3)
Permohonan Izin Bebas Gangguan Baru diajukan secara tertulis kepada Bupati Tegal Cq. Kepala Dinas LHKP, rangkap 2 (dua), Asli bermeterai Rp6.000,- yang masing-masing dilampiri:
 
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku;
 
2.
Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
3.
Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (bagi pemohon yang berbentuk Badan Hukum/AD/ART yang sudah disahkan bagi Koperasi);
 
4.
Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Surat Perjanjian Sewa/Kontrak, Persetujuan Pemilik dan sebagainya bagi yang bukan milik sendiri);
 
5.
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPU Kabupaten Tegal;
 
6.
Foto copy NPWPD/NPWP;
 
7.
Surat Pernyataan Kesanggupan diatas kertas segel:
 
 
a.
Berpartisipasi dalam pembangunan daerah;
 
 
b.
Memasang Papan Nama Perusahaan;
 
 
c.
Menjaga kelestarian lingkungan.
 
8.
Denah lokasi tempat usaha;
 
9.
Foto copy Tanda Lunas PBB tahun terakhir;
 
10.
Membayar Retribusi.
(4)
permohonan Izin Bebas Gangguan Perpanjangan diajukan secara tertulis kepada Bupati Tegal Cq. Kepala Dinas LHKP, rangkap 2 (dua), Asli bermeterai Rp6.000,- yang masing-masing dilampiri:
 
1.
Foto copy KTP yang masih berlaku;
 
2.
Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
 
3.
SK Izin Bebas Gangguan asli dan foto copy;
 
4.
Surat Pernyataan dari pengusaha tentang keberadaan perusahaan yang diketahui dari Kepala Desa/Kelurahan setempat, pada saat Permohonan Perpanjangan diajukan;
 
5.
Denah lokasi tempat usaha;
 
6.
Foto copy Tanda Lunas PBB tahun terakhir;
 
7.
Membayar Retribusi.
(5)
Blangko Surat Permohonan, Blangko Berita Acara Pemeriksaan Tim dan Jenis-Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dengan Izin Gangguan/Bebas Gangguan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III Peraturan ini.
 
 
 
 
BAB VII
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN DAN DAFTAR ULANG
 

Pasal 10

(1)
Izin Gangguan berlaku selama pemegang izin masih melakukan kegiatan usahanya.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan Rencana Umum Tata Ruang Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Izin Gangguan ditinjau kembali oleh Bupati.
(3)
Izin Gangguan sebagaimana ayat (1) Pasal ini, dilakukan daftar ulang tiap 5 (lima) tahun sekali.
(4)
Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini pemegang izin wajib mendaftar ulang.
(5)
Pada waktu pemegang izin melakukan daftar ulang, yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin baru apabila:
 
a.
tempat usahanya diperluas atau melakukan cara kerja yang lain sehingga sifat perusahaan berubah;
 
b.
perusahaan yang sudah 4 (empat) tahun tidak berjalan akan dijalankan kembali;
 
c.
memperbaiki perusahaan yang telah musnah sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang disebabkan oleh sifat perusakan atau pemakai tempat usaha;
 
d.
pemilik/pemegang izin sudah tidak sesuai lagi dengan nama yang tercantum dalam izin/sudah dipindahtangankan kepada pihak lain.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Tanda bukti pembayaran retribusi dengan menggunakan kuitansi yang dipersamakan sebagai Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah.
(3)
Pelaksanaan penarikan retribusi dilakukan oleh Kepala Dinas LHKP.
(4)
Hasil Penarikan Retribusi sebagaimana Pasal 4 Peraturan ini seluruhnya disetor ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi
(2)
Tata cara pengurangan dan keringanan retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Pemohon mengajukan pengurangan dan keringanan retribusi secara tertulis yang disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD, SKRDKB, SKRDKBT dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
 
b.
Bupati paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan pengurangan dan keringanan diterima sudah harus memberikan keputusan.
 
c.
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan permohonan pengurangan dan keringanan diajukan Bupati tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengurangan dan keringanan dianggap dikabulkan.
(3)
Pengurangan dan keringanan retribusi yang ditetapkan oleh Bupati tidak mengurangi wajib retribusi untuk membayar seluruh retribusi yang telah ditetapkan.
(4)
Pengurangan dan keringanan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) pasal ini dilakukan dengan cara mengangsur 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun kalender berjalan.
 
 
 
 
BAB X
PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IZIN GANGGUAN
 

Pasal 13

(1)
Permohonan Izin Gangguan ditolak apabila ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 Peraturan ini tidak dipenuhi.
(2)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan Bupati disertai dengan alasan-alasannya.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Izin Gangguan dapat dicabut dan atau ditarik kembali apabila:
 
a.
terbukti bahwa Izin Gangguan diperoleh dengan cara melanggar hukum;
 
b.
perusahaan terbukti menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan usaha yang dimohonkan izin;
 
c.
terbukti ada perluasan tempat usaha tanpa ada laporan kepada Bupati;
 
d.
terbukti melakukan cara kerja yang lain sehingga sifat perusahaan berubah;
 
e.
terbukti perusahaan sudah 4 (empat) tahun tidak berjalan sejak izin dikeluarkan dan akan dijalankan kembali;
 
f.
terbukti memperbaiki perusahaan yang telah musnah baik sebagian atau seluruhnya sebagai akibat dari suatu kecelakaan dikarenakan oleh sifat perusakan atau pemakai tempat usaha;
 
g.
pemilik/pemegang izin sudah tidak sesuai lagi dengan nama yang tercantum dalam Izin Gangguan atau sudah dipindahtangankan dengan pihak lain tanpa memberitahukan hal tersebut kepada Bupati.
(2)
Pencabutan dan/atau Penarikan kembali Izin Gangguan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Pencabutan dan/atau Penarikan Kembali Izin Gangguan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, d, e, f dan g Pasal ini dilakukan melalui tahapan-tahapan:
 
a.
peringatan secara tertulis pertama;
 
b.
peringatan secara tertulis kedua;
 
c.
Pencabutan dan/atau Penarikan Izin Gangguan.
(4)
Tenggang waktu peringatan secara tertulis kedua sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b Pasal ini adalah 30 hari setelah diterimanya surat peringatan secara tertulis pertama.
(5)
Pencabutan dan/atau penarikan izin gangguan dilakukan apabila Peringatan secara tertulis pertama dan Peringatan secara tertulis kedua sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan b ini diabaikan.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Tegal Nomor 01 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, lebih lanjut akan diatur oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Slawi
pada tanggal 30 Mei 2005
BUPATI TEGAL,
dto.
AGUS RIYANTO
 
Diundangkan di Slawi
pada tanggal 30 Mei 2005
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL
dto.
MOCH HERY SOELISTIYAWAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL NOMOR 14 TAHUN: 2005
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.