Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 9 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 9 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA KECAMATAN DAN DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Penerimaan Daerah yang potensial dan perlu digali secara intensif agar diperoleh hasil yang maksimal;
b.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tasikmalaya, perlu peningkatan motivasi kepada Kecamatan dan Desa melalui penyempurnaan ketentuan tentang bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) KEPADA KECAMATAN DAN DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya
2.
Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
3.
Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya;
4.
Desa adalah Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya;
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
BAB II
SUMBER DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PBB
 

Pasal 2

Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB Kabupaten Tasikmalaya bersumber dari penerimaan Bagi Hasil PBB dari pemerintah yang terdiri dari:
a.
Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara merata kepada Kabupaten/Kota sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah;
b.
Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB Bagian Pemerintah yang dibagikan secara insentif kepada Kabupaten/Kota yang realisasi penerimaan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan, sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah;
c.
Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB Bagian Daerah yang dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen);
d.
Biaya Pemungutan PBB Bagian Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan terdiri dari:
 
1.
Sektor Perdesaan sebesar 7,695% dari realisasi penerimaan PBB atau 85.5% dari 9% biaya pemungutan bagian pemerintah dan pemerintahan daerah;
 
2.
Sektor Perkotaan sebesar 7,02% dari realisasi penerimaan PBB atau 78% dari 9% biaya pemungutan bagian pemerintah dan pemerintahan daerah;
 
3.
Sektor Perkebunan sebesar 3,42% dari realisasi penerimaan PBB atau 38% dari 9% biaya pemungutan bagian pemerintah dan pemerintahan daerah;
 
4.
Sektor Perhutanan sebesar 2,9925% dari realisasi penerimaan PBB atau 33,25% dari 9% biaya pemungutan bagian pemerintah dan pemerintahan daerah;
 
5.
Sektor Pertambangan sebesar 2,565% realisasi penerimaan PBB atau 28,50%% dari 9% biaya pemungutan bagian pemerintah dan pemerintahan daerah.
 
 
 
 
BAB III
BAGI HASIL PENERIMAAN PBB KEPADA KECAMATAN
 

Pasal 3

Bagi Hasil Penerimaan PBB Kepada Kecamatan terdiri dari:
a.
Bagi Hasil Pemungutan PBB terdiri dari:
 
1.
Sektor Perdesaan sebesar 0,45% dari realisasi PBB;
 
2.
Sektor Perkotaan sebesar 0,90% dari realisasi PBB.
b.
Bagi Hasil PBB Kepada Kecamatan berdasarkan Potensi Penerimaan;
c.
Bagi Hasil PBB Kepada Kecamatan berdasarkan Kecepatan Lunas dan Administrasi Terbaik;
d.
Bagi Hasil untuk Biaya Pembinaan PBB Kecamatan Ke Desa;
e.
Bagi Hasil untuk Biaya Operasional Petugas Pemungut (Kolektor) PBB Kecamatan.
 
 
 
 

Pasal 4

Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 3 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a diberikan berdasarkan hasil perkalian realisasi penerimaan PBB Kecamatan dengan prosentase Bagi Hasil Pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan/atau Perkotaan;
b.
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf b diberikan dengan ketentuan:
 
1.
Pencapaian target PBB Kecamatan tidak melebihi tahun anggaran berjalan, dibuktikan dengan bukti pelunasan ke Bank Tempat Pembayaran;
 
2.
Alokasi Bagi Hasil ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
 
3.
Penetapan Bagi Hasil diberikan dengan rumus pembagian sebagai berikut:
 
 
BAGI HASIL:Pagu Bagi HasilTarget PBB Kabupaten×Realisasi PBB Kecamatan\text {BAGI HASIL} : \frac {\text {Pagu Bagi Hasil}}{\text {Target PBB Kabupaten}} \times \text{Realisasi PBB Kecamatan}BAGI HASIL:Pagu Bagi HasilTarget PBB Kabupaten×Realisasi PBB Kecamatan\text {BAGI HASIL} : \frac {\text {Pagu Bagi Hasil}}{\text {Target PBB Kabupaten}} \times \text{Realisasi PBB Kecamatan}BAGI HASIL:Pagu Bagi HasilTarget PBB Kabupaten×Realisasi PBB Kecamatan\text {BAGI HASIL} : \frac {\text {Pagu Bagi Hasil}}{\text {Target PBB Kabupaten}} \times \text{Realisasi PBB Kecamatan}
  
c.
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c diberikan dengan ketentuan:
 
1.
Pencapaian target PBB Kecamatan tidak melebihi Ketentuan Rencana Penerimaan dan Batas Waktu Pelunasan PBB Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibuktikan dengan bukti pelunasan ke Bank Tempat Pembayaran;
 
2.
Bagi Hasil diberikan dengan memperhatikan Bulan Pelunasan PBB Kecamatan dan Kelompok Besaran Target Kecamatan, dan tertib administrasi pengelolaan PBB.
d.
Bagi Hasil untuk Biaya Operasional sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf e diberikan setelah target penerimaan PBB Kecamatan tercapai.
 
 
 
 

Pasal 5

Penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB oleh Kecamatan diprioritaskan pada kegiatan terkait langsung pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB antara lain:
a.
Monitoring pemungutan dan penyetoran PBB ke Bank Tempat Pembayaran;
b.
Evaluasi penerimaan PBB tahun berjalan;
c.
Pembinaan Kecamatan ke Desa dalam rangka intensifikasi pemungutan tunggakan dan realisasi PBB tahun berjalan;
d.
Pengelolaan administrasi PBB:
 
1.
Administrasi tunggakan dan realisasi PBB tahun berjalan;
 
2.
Administrasi pengajuan pembetulan, pembatalan dan data baru per desa.
 
 
 
 
BAB IV
BAGI HASIL PENERIMAAN PBB KEPADA DESA
 

Pasal 6

Bagi Hasil Penerimaan PBB Kepada Desa terdiri dari:
a.
Bagi Hasil Pemungutan PBB terdiri dari:
 
(1)
Sektor Perdesaan sebesar 5,445% dari realisasi PBB;
 
(2)
Sektor Perkotaan sebesar 4,095% dari realisasi PBB.
b.
Bagi Hasil PBB Kepada Desa berdasarkan Potensi Penerimaan;
c.
Bagi Hasil PBB Kepada Desa berdasarkan Kecepatan Pelunasan dan Administrasi Terbaik;
d.
Bagi Hasil untuk Biaya Penyampaian/Pengembalian Struk SPPT PBB;
e.
Bagi Hasil untuk Biaya Operasional Petugas Pemungut (Kolektor) PBB Desa.
 
 
 
 

Pasal 7

Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 6 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a diberikan berdasarkan hasil perkalian realisasi penerimaan PBB Desa dengan prosentase Bagi Hasil Pemungutan PBB Sektor Perdesaan atau Perkotaan;
b.
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b diberikan dengan ketentuan:
 
1.
Pencapaian target PBB Desa tidak melebihi tahun anggaran berjalan, dibuktikan dengan bukti pelunasan ke Bank Tempat Pembayaran;
 
2.
Alokasi Bagi Hasil ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
 
3.
Penetapan Bagi Hasil diberikan dengan rumus pembagian sebagai berikut:
 
 
BAGI HASIL:Pagu Bagi HasilTarget PBB Kabupaten×Realisasi PBB Desa\text {BAGI HASIL} : \frac {\text {Pagu Bagi Hasil}}{\text {Target PBB Kabupaten}} \times \text{Realisasi PBB Desa}BAGI HASIL:Pagu Bagi HasilTarget PBB Kabupaten×Realisasi PBB Desa\text {BAGI HASIL} : \frac {\text {Pagu Bagi Hasil}}{\text {Target PBB Kabupaten}} \times \text{Realisasi PBB Desa}BAGI HASIL:Pagu Bagi HasilTarget PBB Kabupaten×Realisasi PBB Desa\text {BAGI HASIL} : \frac {\text {Pagu Bagi Hasil}}{\text {Target PBB Kabupaten}} \times \text{Realisasi PBB Desa}
  
c.
Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf c diberikan dengan ketentuan:
 
1.
Pencapaian target PBB Desa tidak melebihi Ketentuan Rencana Penerimaan dan Batas Waktu Pelunasan PBB Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dibuktikan dengan bukti pelunasan ke Bank Tempat Pembayaran;
 
2.
Bagi Hasil diberikan dengan memperhatikan Bulan Pelunasan PBB Desa, Kelompok Besaran Target Desa dan tertib administrasi pengelolaan PBB.
d.
Bagi Hasil untuk Biaya Penyampaian/Pengembalian Struk SPPT PBB sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d diberikan setelah SPPT PBB diterima oleh Wajib Pajak, dibuktikan dengan penyampaian Struk SPPT PBB ke DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya.
e.
Bagi Hasil untuk Biaya Operasional sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf e diberikan setelah target penerimaan PBB Desa tercapai.
 
 
 
 

Pasal 8

Penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB oleh Desa diprioritaskan pada kegiatan terkait langsung pemungutan dan pengelolaan administrasi PBB antara lain:
a.
Pemungutan dan penyetoran PBB ke Bank Tempat Pembayaran;
b.
Evaluasi Penerimaan PBB tahun berjalan;
c.
Pembinaan ke wajib pajak dalam rangka intensifikasi pemungutan tunggakan dan realisasi PBB tahun berjalan;
d.
Pengelolaan administrasi PBB:
 
1.
Administrasi tunggakan dan realisasi PBB tahun berjalan;
 
2.
Administrasi wajib pajak di luar Kabupaten Tasikmalaya, Buku VI/V;
 
3.
Administrasi pengajuan pembetulan, pembatalan dan data baru per kedusunan/kepunduhan;
 
4.
Administrasi Daftar Harian Penerimaan Per Kepunduhan (DHPP), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Daftar Penerimaan Harian (DPH) dan Tanda Terima Sementara (ITS).
 
 
 
 

Pasal 9

Dana Bagi Hasil Penerimaan PBB Kepada Kecamatan dan Desa dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran berjalan dan pada APBD Perubahan apabila pencapaian realisasi PBB melebihi pagu dana bagi hasil yang telah ditetapkan.
 
 
 
 

Pasal 10

Alokasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tasikmalaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 23 Februari 2012
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
UU RUZHANUL ULUM
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 24 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABDUL KODIR
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2012 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.