Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk tertib administrasi pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Tasikmalaya maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.
Pejabat yang berwenang atau Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
6.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BPPD adalah Bidang PBB dan BPHTB.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
10.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang selanjutnya disebut BPHTB.
11.
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
13.
Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan PBB dan BPHTB.
14.
Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
15.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
BAB II
ASAS PEMBERIAN INSENTIF
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan PBB dan BPHTB, dilaksanakan berdasarkan asas kepatuhan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PBB DAN BPHTB
 
Bagian Kesatu
Penerima Insentif PBB
 

Pasal 3

(1)
Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut PBB.
(2)
Insentif pemungut PBB pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai SKPD Pelaksana Pemungut PBB sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa yang ditugaskan oleh SKPD Instansi Pelaksana Pemungut PBB;
 
e.
Pihak lain yang membantu SKPD Pelaksana Pemungut;
 
f.
Bagi desa yang telah melunasi -PBB sampai dengan triwulan III akan dibayarkan pada awal triwulan IV;
(3)
Insentif pemungut BPHTB secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai SKPD Pelaksana Pemungut BPHTB sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
(4)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan dalam hal belum diberlakukannya ketentuan mengenai remunerasi.
(5)
Pengaturan lebih lanjut mengenai penerima insentif dan alokasi pembayaran insentif PBB dan BPHTB ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
SKPD Pelaksana Pemungut PBB diberi insentif apabila mencapai target penerimaan, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai berikut:
 
a.
triwulan I
:5% (lima perseratus);
 
b.
triwulan II
:40% (empat puluh perseratus);
 
c.
triwulan III
:45% (empat puluh lima perseratus);
 
d.
triwulan IV
:10% (sepuluh perseratus).
(2)
Pemberian insentif pemungutan PBB yang sudah mencapai target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
 
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 5% (lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II.
 
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 5% (lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II.
 
c.
Apabila dalam triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
 
d.
Apabila dalam triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II tidak diberikan pada awal Triwulan III.
 
e.
Apabila dalam triwulan III realisasi kurang dari 45% (empat puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV.
 
f.
Apabila dalam triwulan III realisasi mencapai 45% (empat puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
 
g.
Apabila dalam triwulan IV realisasi mencapai 10% (sepuluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
(3)
Pemberian Insentif untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberikan apabila mencapai target penerimaan sebagai berikut:
 
a.
triwulan I
:15% (lima belas perseratus);
 
b.
triwulan II
:25% (dua puluh lima perseratus);
 
c.
triwulan III
:35% (tiga puluh lima perseratus);
 
d.
triwulan IV
:25% (dua puluh lima perseratus).
(4)
Pemberian insentif pemungutan BPHTB yang sudah mencapai target sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan ketentuan:
 
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan II.
 
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II.
 
c.
Apabila dalam triwulan II realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
 
d.
Apabila dalam triwulan II realisasi kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus), Insentif untuk triwulan II tidak diberikan pada awal Triwulan III.
 
e.
Apabila dalam triwulan III realisasi kurang dari 35% (tiga puluh perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV.
 
f.
Apabila dalam triwulan III realisasi mencapai 35% (empat puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
 
g.
Apabila dalam triwulan IV realisasi mencapai 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
 
 
 
 

Pasal 5

Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3), bertujuan untuk meningkatkan:
a.
Kinerja Instansi;
b.
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
c.
Pendapatan Daerah;
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber Insentif
 

Pasal 6

Insentif bersumber dari pendapatan PBB dan BPHTB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Insentif
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Insentif ditetapkan paling tinggi 5% (lima perseratus), dari rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besarnya pembayaran Insentif yang diberikan kepada pejabat dan pegawai SKPD pelaksana pemungutan, bupati dan wakil bupati serta Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran sebelumnya, dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut PBB pada tingkat desa dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dan huruf e ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) dari besarnya Insentif yang ditetapkan berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala SKPD Pelaksana Pemungut PBB dan BPHTB menyusun penganggaran Insentif pemungutan PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan PBB dan BPHTB serta rincian objek belanja PBB dan BPHTB.
 
 
 
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 17 Januari 2017
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
UU RUZHANUL ULUM
 
Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 17 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABDUL KODIR
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.