Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 8 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 8 TAHUN 2012
 
TENTANG

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG KEDALUWARSA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata cara penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah matur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
2.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4 .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 Pembentukan Produk Hukum Daerah .
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .
12.
Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tasikmalaya;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG KEDALUWARSA
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalani Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
2.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya;
3.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
5.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang­ undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nania dan dalani bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
KRITERIA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 2

(1)
Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
(2)
Bupati menetapkan Keputusan tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak Daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak Daerah, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
Ada pengakauan utang dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, maka kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa dimaksud;
(4)
Pengakuan utang Pajak Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah;
(5)
Pengakuan utang Pajak Daerah secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Daerah menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi Daerah , kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi daerah;
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tertangguh apabila:
 
c.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
d.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, maka kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dimaksud;
(4)
Pengakuan utang Retribusi Daerah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah;
(5)
Pengakuan utang Retribusi Daerah secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Pajak Daerah
 

Pasal 5

Permohonan penghapusan piutang Pajak Daerah diajukan oleh Kepala DPPKAD kepada Bupati terhadap piutang Pajak Daerah yang kedaluwarsa yang sudah tidak mungkin ditagih lagi, dengan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
Jenis-jenis Pajak Daerah;
b.
Jumlah Piutang Pajak Daerah;
c.
Nama dan alamat wajib Pajak Daerah;
d.
Letak Objek Pajak Daerah;
e.
Alasan Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Atas permohonan penghapusan pajak dari Kepala DPPKAD, Bupati membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas mengadakan pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap permohonan tersebut;
(2)
Tim Pemeriksa Penghapusan Pajak Daerah dibentuk oleh Bupati, yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dan anggota-anggotanya berasal dari SKPD terkait;
(3)
Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa ;
(4)
Apabila permohonan layak untuk dikabulkan, maka Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Pajak Daerah;
(5)
Apabila permohonan tidak layak untuk dikabulkan, maka Bupati memberitahukan penolakan permohonan secara tertulis kepada Kepala DPPKAD.
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Retribusi Daerah
 

Pasal 7

Permohonan penghapusan piutang retribusi daerah diajukan oleh Kepala SKPD pemungut/pengelola retribusi Daerah kepada Bupati melalui Kepala DPPKAD, dengan disertai keterangan sebagai berikut:
a.
Jenis Retribusi Daerah;
b.
Jumlah Piutang Retribusi Daerah;
c.
Nama dan alamat wajib Retribusi Daerah;
d.
Letak Objek Retribusi Daerah;
e.
Alasan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Atas permohonan pengapusan retribusi dari Kepala SKPD, Kepala DPPKAD membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas mengadakan pemeriksaan dan penelitian administrasi terhadap permohonan tersebut;
(2)
Tim Pemeriksa Penghapusan Retribusi Daerah dibentuk oleh Kepala DPPKAD, yang diketuai oleh Sekretaris DPPKAD dan anggota-anggotanya berasal dari Bidang Pendapatan pada DPPKAD dan Bidang-Bidang yang terkait lainnya;
(3)
Hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa;
(4)
Apabila pemohonan layak untuk dikabulkan, maka Kepala DPPKAD mengusulkan kepada Bupati untuk menerbitkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Retribusi Daerah;
(5)
Apabila pemohonan tidak layak untuk dikabulkan, maka Kepala DPPKAD memberitahukan penolakan pemohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 23 Februari 2012
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
UU RUZHANUL ULUM

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 24 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABDUL KODIR

BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2012 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.