Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 67 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 67 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
b.
bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Taasikmalaya Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemben­ tukan Daerah-da erah Kabupaten dalam Lingkungan Provin­ si Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagai-man a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah ­ daerah Kabupaten dalam Lingku n gan Provinsi Jawa Barat (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­ tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambah­ an Negara republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikrnalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabu paten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1);
13.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 7);
14.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 66 Tahun 2017 tentang Kebijakan Transaksi Non Tunai Dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tasikm alaya Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 28), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikrnalaya.
 
2.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelen ggara Pemerintahan Daerah yang memnnpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
 
4.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Dearah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
5.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
6.
Kepala BPKPD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
10.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan atau pekerjaanya melaku kan usaha perdagangan dan atau melakukan usaha jasa.
 
11.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
 
12.
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan yan g berfungsi menerima hasil pembayaran atau penyetoran pajak terutang.
 
13.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah kabupaten tasikmalaya selaku pengguna anggaran/barang.
 
14.
Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Bendahara Pengeluaran SKPD adalah jabat fungsional yang ditunjuk penerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
 
15.
Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa BUD adalah pejabat di lingkungan SKPD yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada BUD.
 
16.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
17.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan perpajakan daerah.
 
18.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
19.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu ternpat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
 
20.
Reklame Bando adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan besi dan sejenisnya, kayu, kertas, plastik, fiberglass, kaca, batu, logam, alat penyinaran atau alat lain yang bersinar yang dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan, melintang/bersebrangan diatas jalan didalam sarana dan prasarana kota.
 
21.
Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, callibrate, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
 
22.
Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
 
23.
Reklame Neon Box adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan padakotak/box rangka besi, alumunium atau sejenisnya dengan tertutup menggunakan bahan plastik, fiberglas, dicat atau bahan jadi dari jenis vinil/plastik tebal atau sejenisnya, serta diberi penerangan lampu pada bagian dalam kotak/box yang pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
 
24.
Reklame Neon Sign adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan atau tulisan dari bahan lampu neon sign (lampu neon kecil berwarna) yang dipasang pada papan/board dengan rangka dan plat besi, alumunium dicat serta pemasangannya tidak menggunakan konstruksi secara khusus atau ditempelkan pada dinding baik sejajar, melintang atau menyilang jalan.
 
25.
Reklame Baliho adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang terdiri dari bahan kain, plastik disablon, papan, triplek, fiberglass, dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan tertentu dengan perletakan/penempatan nya menggunakan rangka/board besi, alumunium dilas/rivet/bout atau kayu/bambu diikat kawat atau tali dan bersifat tidak permanen.
 
26.
Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lainnya yang sejenis dengan itu, yang dipasang dengan cara digantungkan horizontal/vertikal dengan menggunakan tali pengikat dan/atau memakai tiang besi/bambu.
 
27.
Reklame Melekat/Poster/Stiker adalah reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan berbentuk lembaran lepas di cat/ditulis, sablon atau dicetak/offset, dengan cara dicat, dilukis, disebarkan, ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantungkan pada suatu benda.
 
28.
Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
 
29.
Reklame Berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan bermotor berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan.
 
30.
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
 
31.
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
 
32.
Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan berupa gambar, lukisan dan/atau tulisan dengan cara disebarkan atau dipasang pada suatu alat/benda yang diletakkan di atas permukaan air.
 
33.
Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
 
34.
Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barangdengan atau tanpa disertai suara.
 
35.
Reklame Branding (pencitraan/rombong) adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memasang iklan bergambar pada tembok atau dinding atau bangunan atau pagar dengan menggunakan cat atau sejenisnya.
 
36.
Kawasan/zona adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan reklame.
 
37.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR, adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pihak dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan dan/atau terpasang yang telah diizinkan.
 
38.
Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR, adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
 
39.
Nilai Strategis Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR, adalah nilai yang ditetapkan pada titik lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang ekonomi dan/atau nilai promotif.
 
40.
Kelas Jalan Reklame adalah klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelen ggaraan reklame.
 
41.
Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap reklame yang dilihat dari jumlah persimpangan dan arah jalan.
 
42.
Ketinggian Reklame adalah jarak tegak lurus penyelenggaraan reklame yang diukur mulai dari permukaan tanah sampai ambang paling atas bidang reklame.
 
43.
Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan 1 (satu) atau beberapa buah reklame.
 
44.
Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
 
45.
Lebar Bidang Reklame adalah ukuran vertikal media/papan reklame.
 
46.
Panjang Bidang Reklame adalah ukuran horizontal media/papan reklame.
 
47.
Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
 
48.
Nota Pesanan adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pelayanan pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya.
 
49.
Bukti Transaksi adalah dokumen bukti pembayaran yang sekaligus bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh Wajib Pajak pada saat pengajuan pembayaran kepada subjek pajak, dapat berupa bon penjualan atau bill, faktur atau invoice, dan sejenisnya.
 
50.
Peredaran usaha atau ornzet adalah penerimaan bruto sebelum dikurangi biaya-biaya.
 
51.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
52.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
53.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
54.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
55.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, dan/atau penyitaan.
 
56.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
57.
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis, dan/atau media dalam jaringan (online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
 
58.
Penyita an adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang wajib pajak dan/atau penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
 
59.
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan.
 
60.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
 
61.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
62.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
63.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
64.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
65.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak ya ng terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
66.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
67.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
68.
Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.
 
69.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat/formulir isian dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
 
70.
Penagihan Pajak yang selanjutnya disebut Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, dan menjual barang yang telah disita.
 
71.
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang clilaksanakan oleh jurusita pajak kepada wajib pajak dan/atau penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
 
72.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
73.
Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
 
74.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
75.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yan g diajukan oleh Wajib Pajak.
 
76.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
77.
Kahar (force majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak sepenuhnya atau sebagian, atau tidak tepat waktu.
 
78.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
79.
Pembayaran Non Tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit maupun uang elektronik.
 
2.
Ketentuan Nilai Sewa Reklame dalam lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisah kan dalam Peraturan Bupati ini.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini engan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 24 September 2020
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
ADE SUGIANTO

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 24 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
MOHAMAD ZEN

BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020 NOMOR 67
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.