Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 58 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 58 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan diterimanya dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 serta terdapat pergeseran antar objek dan rincian objek belanja pada jenis belanja dan kegiatan yang sama, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019 Lampiran angka V Hal Khusus Lainnya nomor 26 bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
18.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
20.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 6);
25.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 49);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 49) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
257.296.742.991,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
2.226.977.929.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
1.283.742.078.004,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.768.016.749.995,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
1.460.834.100.476,30
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
58.524.200.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
7.000.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
8.246.454.000,70
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
694.460.916.951,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga           
Rp
15.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
2.244.065.671.428,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
136.574.586.962,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
808.650.435.866,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
667.671.597.339,00
 
 
 
 
Rp
1.612.896.620.167,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.856.962.291.595,00
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(88.945.541.600,00)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
92.945.541.600,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
4.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
88.945.541.600,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
257.296.742.991,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
2.226.977.929.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
1.283.742.078.004,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.768.016.749.995,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
1.460.834.100.476,30
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
58.524.200.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
7.000.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
8.246.454.000,70
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
694.460.916.951,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga           
Rp
15.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
2.244.065.671.428,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
136.574.586.962,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
808.650.435.866,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
667.671.597.339,00
 
 
 
 
Rp
1.612.896.620.167,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.856.962.291.595,00
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(88.945.541.600,00)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
92.945.541.600,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
4.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
88.945.541.600,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
257.296.742.991,00
 
b.
Dana Perimbangan
Rp
2.226.977.929.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Rp
1.283.742.078.004,00
 
Jumlah Pendapatan
Rp
3.768.016.749.995,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
1.460.834.100.476,30
 
 
2)
Belanja Bunga
Rp
0,00
 
 
3)
Belanja Subsidi
Rp
0,00
 
 
4)
Belanja Hibah
Rp
58.524.200.000,00
 
 
5)
Belanja Bantuan Sosial
Rp
7.000.000.000,00
 
 
6)
Belanja Bagi Hasil
Rp
8.246.454.000,70
 
 
7)
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
694.460.916.951,00
 
 
8)
Belanja Tidak Terduga           
Rp
15.000.000.000,00
 
 
 
 
Rp
2.244.065.671.428,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
Rp
136.574.586.962,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
Rp
808.650.435.866,00
 
 
3)
Belanja Modal
Rp
667.671.597.339,00
 
 
 
 
Rp
1.612.896.620.167,00
 
 
Jumlah Belanja
Rp
3.856.962.291.595,00
 
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(88.945.541.600,00)
3.
Pembiayaan
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
92.945.541.600,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
4.000.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp
88.945.541.600,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
-
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
 
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD;
2.
Lampiran II
:
Rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018;
3.
Lampiran III
:
Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang Diterima;
4.
Lampiran IV
:
Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Yang Diterima.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD;
2.
Lampiran II
:
Rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018;
3.
Lampiran III
:
Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang Diterima;
4.
Lampiran IV
:
Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Yang Diterima.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD;
2.
Lampiran II
:
Rincian Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2018;
3.
Lampiran III
:
Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang Diterima;
4.
Lampiran IV
:
Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Yang Diterima.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 20 Maret 2019
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. ADE SUGIANTO
 
Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 20 Maret 2019
Plh.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. IIN AMINUDIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2019 NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.