Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 24 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 24 TAHUN 2018
 
TENTANG

KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan kriteria penilaian tingkat keberhasilan yang lebih jelas dan terperinci;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 2);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.
Kecamatan adalah Kecamatan diwilayah Kabupaten Tasikmalaya.
4.
Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
7.
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut DHKP adalah daftar yang memuat rindan nomor objek pajak, nama wajib pajak, alamat objek pajak, pajak terutang, perubahan pajak dan tanggal pembayaran PBB per Desa.
 
 
 
 
 
BAB II
KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN
 

Pasal 2

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan Kecamatan dalam pengelolaan PBB adalah bagi Kecamatan yang telah merealisasikan target PBB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah keberhasilan dalam pengelolaan PBB yang meliputi:
a.
Keberhasilan pencapaian target PBB dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB dari Bank Penerima Pembayaran, bobot nilai 70%.
b.
Keberhasilan dalam pengelolaan administrasi PBB, bobot nilai 30%.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Perhitungan pemberian Nilai untuk masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
a.
Keberhasilan kecepatan pencapaian target PBB dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB (tanggal dan bulan pelunasan) dari Bank Penerima Pembayaran, dengan ketentuan:
 
1.
Lunas setelah penyerahan SPPT Nilai 60;
 
2.
Lunas 1 hari sampai dengan 30 hari setelah penyerahan SPPT, Nilai dihitung dengan formulasi: Nilai=nilai tertinggijumlah hari pelunasan;\text {Nilai} = \text {nilai tertinggi} - \text {jumlah hari pelunasan};Nilai=nilai tertinggijumlah hari pelunasan;\text {Nilai} = \text {nilai tertinggi} - \text {jumlah hari pelunasan};Nilai=nilai tertinggijumlah hari pelunasan;\text {Nilai} = \text {nilai tertinggi} - \text {jumlah hari pelunasan};
 
3.
Lunas 31 hari setelah penyerahan SPPT nilai 29,5
 
4.
Lunas hari ke 32 dan seterusnya sampai hari ke 80 setelah penyerahan SPPT nilai berkurang 0,5 per hari dari nilai sebagaimana dimaksud angka 3 Pasal ini.
 
5.
Lunas hari ke 81 dan seterusnya nilai 4,5.
 
6.
Apabila terdapat nilai yang sama, karena pelunasan sebagaimana dimaksud angka 5 Pasal ini, maka diutamakan yang lunas terlebih dahulu.
 
7.
Perhitungan hari adalah hari kerja.
b.
Keberhasilan pengelolaan administrasi PBB, dengan ketentuan:
 
1.
Tertib administrasi penyampaian SPPT, TTS dan DHPP ke Desa:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 4
 
 
 
Apabila berita acara serah terima SPPT, TTS dan DHPP lengkap disertai dokumentasi serah terima.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,8
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
2.
Tertib administrasi laporan mingguan dan laporan bulanan Kecamatan:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 4
 
 
 
Apabila laporan mingguan dan bulanan lengkap dan dikirimkan ke kabupaten sebelum tanggal 5 setiap bulannya.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,8
 
 
 
Apabila salah satu laporan mingguan atau laporan bulanan tidak lengkap.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1
 
 
 
Apabila laporan mingguan dan bulanan tidak lengkap atau tidak ada.
 
3.
Arsip laporan mingguan dan laporan bulanan dari Desa:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 4
 
 
 
Apabila arsip laporan mingguan dan bulanan lengkap disertai slip setoran ke bank dan rincian wajib pajak.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,8
 
 
 
Apabila arsip laporan mingguan dan bulanan lengkap tetapi tidak disertai slip setoran ke bank dan rincian wajib pajak.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1
 
 
 
Apabila arsip laporan mingguan dan bulanan tidak lengkap, tidak disertai slip setoran ke bank dan rincian wajib pajak.
 
4.
Kegiatan monitoring PBB ke Desa:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 4
 
 
 
Apabila jadwal rakor/monitoring PBB/SP Penugasan lengkap disertai rencana penerimaan PBB perbulan/minggu atau dokumen pendukung lainnya.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,8
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana huruf a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
5.
Administrasi perubahan SPPT (data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan, dll):
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 4
 
 
 
Apabila administrasi data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan lengkap per desa/tidak ada dokumen perubahan sppt karena tidak ada pengajuan dari desa tetapi ada buku kendali.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,80
 
 
 
Apabila administrasi data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan lengkap tetapi tidak disajikan dengan baik/tidak memiliki buku kendali.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1
 
 
 
Apabila administrasi data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan tidak lengkap, tidak disajikan dengan baik/tidak memiliki buku kendali.
 
6.
Data Tunggakan PBB:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 3
 
 
 
Apabila data tunggakan per desa lengkap disertai data perwajib pajak atau tidak ada tunggakan PBB tetapi memiliki buku kendali.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,1
 
 
 
Apabila data tunggakan per desa tidak lengkap tetapi memiliki buku kendali.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,75
 
 
 
Apabila data tunggakan tidak ada dan tidak ada buku kendali.
 
7.
Dasar Hukum:
 
 
a)
Administrasi baik sekali/lengkap: nilai 4
 
 
 
Apabila memiliki SK Kolektor PBB, Instruksi Bupati tentang PBB serta dasar hukum lain tentang PBB.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,8
 
 
 
Apabila salah satu dasar hukum sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1
 
 
 
Apabila dasar hukum sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
8.
Papan data realisasi
 
 
a)
Kondisi baik sekali: nilai 3
 
 
 
Apabila papan data realisasi ditata dengan baik dan di isi dengan sesuai capaian penerimaan desa.
 
 
b)
Kondisi baik: nilai 2,1
 
 
 
Apabila papan data realisasi tidak ditata dengan baik tetapi di isi sesuai capaian penerimaan desa.
 
 
c)
Kondisi kurang: nilai 0,75
 
 
 
Apabila papan data realisasi tidak ada.
 
 
 
 
 
BAB III
KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN DESA
 

Pasal 5

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan Desa dalam pengelolaan PBB adalah bagi Desa yang telah merealisasikan target PBB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah keberhasilan dalam pengelolaan PBB yang meliputi:
a.
Keberhasilan pencapaian target PBB dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB dari Bank Penerima Pembayaran, bobot nilai 70%.
b.
Keberhasilan dalam pengelolaan administrasi PBB, bobot nilai 30%.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Perhitungan pemberian Nilai untuk masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, adalah sebagai berikut:
a.
Keberhasilan kecepatan pencapaian target PBB dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB (tanggal dan bulan pelunasan) dari Bank Penerima Pembayaran, dengan ketentuan:
 
1.
Lunas setelah penyerahan SPPT Nilai 60;
 
2.
Lunas 1 hari sampai dengan 30 hari setelah penyerahan SPPT, Nilai dihitung dengan formulasi: Nilai=nilai tertinggijumlah hari perlunasan;\text {Nilai} = \text {nilai tertinggi} - \text {jumlah hari perlunasan};Nilai=nilai tertinggijumlah hari perlunasan;\text {Nilai} = \text {nilai tertinggi} - \text {jumlah hari perlunasan};Nilai=nilai tertinggijumlah hari perlunasan;\text {Nilai} = \text {nilai tertinggi} - \text {jumlah hari perlunasan};
 
3.
Lunas 31 hari setelah penyerahan SPPT nilai 29,5.
 
4.
Lunas hari ke 32 dan seterusnya sampai hari ke 80 setelah penyerahan SPPT nilai berkurang 0,5 per hari dari nilai sebagaimana dimaksud angka 3 Pasal ini.
 
5.
Lunas hari ke 81 dan seterusnya nilai 4,5.
 
6.
Apabila terdapat nilai yang sama, karena pelunasan sebagaimana dimaksud angka 5 Pasal ini, maka diutamakan yang lunas terlebih dahulu.
 
7.
Perhitungan hari adalah hari kerja.
b.
Keberhasilan pengelolaan administrasi PBB, dengan ketentuan:
 
1.
Tertib administrasi penyampaian SPPT:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Apabila ada berita acara serah terima ke kolektor kepunduhan/RT/RW, Jadwal penyerahan ke wajib pajak.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,5
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
2.
Tertib administrasi tanda terima (struk) SPPT dari wajib pajak:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Apabila struk SPPT di tanda tanda tangan wajib pajak, diisi tanggal diterima dan di klipingkan.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,40
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,50
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
3.
Tertib administrasi Tanda Terima Sementara (TIS), Buku Punduh (DHPP) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS):
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 3
 
 
 
Apabila Buku Punduh dan TIS dipergunakan dalam pemungutan PBB serta STTS diberikan kepada wajib pajak.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,1
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana dimaksud huruf a) tidak dilaksanakan.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,75
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak dilaksanakan.
 
4.
Pengisian Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 3
 
 
 
Apabila pada DHKP di isi tanggal perubahan ketetapan dan tanggal pembayaran PBB.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,1
 
 
 
Apabila pada DHKP sebagian tanggal perubahan ketetapan dan tanggal pembayaran PBB di isi.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,75
 
 
 
Apabila pada DHKP tanggal perubahan ketetapan dan tanggal pembayaran PBB tidak di isi.
 
5.
Berita Acara Serah Terima Kelengkapan Administrasi PBB:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: 3
 
 
 
Apabila ada Berita Acara Serah Terima Daftar Harian Penerimaan Perkepunduhan (DHPP), Tanda Terima Sementara (TIS) dan SPPT dari Kecamatan ke Desa dan dari Desa ke Kepunduhan:
 
 
b)
Administrasi baik: 2, 1
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana dimaksud huru f a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: 0 ,75
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
6.
DHKP PBB Perkedusunan dan Guntai:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Apabila dibuat DHKP per kedusunan dan Guntai/luar daerah.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana dimaksud huruf a) tidak dibuat.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,5
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak dibuat.
 
7.
Buku keuangan penerimaan PBB Desa dan perkedusunan:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 3
 
 
 
Apabila kolektor PBB Desa membuat buku keuangan Penerimaan PBB dari kedusunan dan Kolektor kedusunan membuat Buku keuangan penerimaan PBB dari wajib pajak.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 2,1
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana huruf a tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,75
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
8.
Laporan mingguan dan laporan bulanan:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Apabila arsip laporan mingguan dan bulanan lengkap disertai slip setoran ke bank dan rincian wajib pajak
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila arsip laporan mingguan dan bulanan lengkap tetapi tidak disertai slip setoran ke bank dan rincian wajib pajak.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0 ,5
 
 
 
Apabila arsip laporan mingguan dan bulanan tidak lengkap, tidak disertai slip setoran ke bank dan rincian wajib pajak.
 
9.
Dana Bagi Hasil PBB:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Ada bukti penerimaan DBH PBB ke rekening Desa, rincian penggunaan DBH, dokumentasi kegiatan.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila salah satu sebagaimana huruf a tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,5
 
 
 
Apabila seluruhnya sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
10.
Administrasi perubahan SPPT (data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan, dll):
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Apabila administrasi data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan lengkap per wajib pajak/tidak ada dokumen perubahan sppt karena tidak ada pengajuan dari desa tetapi ada buku kendali.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila administrasi data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan lengkap tetapi tidak disajikan dengan baik/tidak memiliki buku kendali.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,5
 
 
 
Apabila administrasi data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan tidak lengkap, tidak disajikan dengan baik/tidak memiliki buku kendali.
 
11.
Data Tunggakan PBB:
 
 
a)
Administrasi baik sekali/tidak ada tunggakan: nilai 2
 
 
 
Apabila data tunggakan per wajib pajak lengkap disertai data perwajib pajak atau tidak ada tunggakan PBB tetapi memiliki buku kendali.
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila data tunggakan per desa tidak lengkap tetapi memiliki buku kendali.
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 0,5
 
 
 
Apabila data tunggakan tidak ada dan tidak ada buku kendali.
 
12.
Dasar Hukum:
 
 
a)
Administrasi baik sekali/lengkap: nilai 2
 
 
 
Apabila memiliki SK Kolektor PBB, Instruksi Bupati tentang PBB serta dasar hukum lain tentang PBB.
 
 
b)
Administrasi baik/sebagian: nilai 1,40
 
 
 
Apabila salah satu dasar hukum sebagaimana dimaksud huruf a) tidak ada.
 
 
c)
Administrasi kurang/tidak ada: nilai 0,50
   
Apabila dasar hukum sebagaimana dimaksud.
 
14.
Papan data realisasi
 
 
a)
Kondisi baik sekali: nilai 2
 
 
 
Apabila papan data realisasi ditata dengan baik dan di isi dengan sesuai capaian penerimaan perkedusunan.
 
 
b)
Kondisi baik: nilai 1,4
 
 
 
Apabila papan data realisasi tidak ditata dengan baik tetapi di isi sesuai capaian penerimaan desa.
 
 
c)
Kondisi kurang: nilai 0,5
   Apabila papan data realisasi tidak ada.
 
 
 
 
 
BAB IV
KATEGORI TINGKAT PENILAIAN DAN PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN
 

Pasal 8

(1)
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Penilaian penerima penghargaan dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
(3)
Pemberian penghargaan dapat berupa barang dan/atau uang sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
B AB V
PENUTUP
 

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 20 Juli 2018
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
UU RUZHANUL ULUM

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 20 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABDUL KODIR

BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2018 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.