Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 21 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang PeMbentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan Dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dan meningkatkan motivasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Tasikmalaya, maka Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya perlu disesuaikan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 2);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 5);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 6);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 9);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 10);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 2);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 Nomor 1);
| |||
|
19.
|
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 100 Tahun 2019 tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 26), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
| ||
|
|
2.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
3.
|
Badan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah disingkat BPKPD.
| ||
|
|
4.
|
Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
5.
|
Desa adalah Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
|
8.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disebut DBH Pajak Daerah adalah alokasi dana dari penerimaan Pajak Daerah untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
10.
|
Dana Bagi Hasil Retribusi yang selanjutnya disebut DBH Retribusi Daerah adalah alokasi dana dari penerimaan Retribusi Daerah untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(1)
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa bersumber dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
| ||
|
|
(2)
| Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah bersumber dari realisasi penerimaan tahun anggaran sebelumnya. | ||
|
|
(3)
|
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bersumber dari realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan berdasarkan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
|
(1)
|
Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah kepada Desa dapat disalurkan secara bertahap setiap triwulan atau disalurkan sekaligus seluruhnya.
| ||
|
|
(2)
|
Penyaluran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah kepada Desa dilaksanakan setiap triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan I maksimal sebesar 15% (lima belas perseratus) dari pagu anggaran;
| |
|
|
|
b.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan II maksimal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pagu anggaran;
| |
|
|
|
c.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan III maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari pagu anggaran;
| |
|
|
|
d.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau sisa pagu anggaran.
| |
|
|
(3)
|
Penyaluran sekaligus seluruh alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah kepada Desa dapat dilaksanakan apabila target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tahun berjalan dari Desa tersebut telah tercapai dan tersedia anggarannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 27 April 2021 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. ADE SUGIANTO Diundangkan di Singaparna Pada tanggal 27 April 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. MOHAMAD ZEN BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2021 NOMOR 21 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.