Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 21 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 21 TAHUN 2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan motivasi percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya 13 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retibusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
  
 Pasal 8
 (1)Alokasi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 diberikan kepada Desa setelah target PBB Desa tersebut terpenuhi.
 (2)Alokasi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan minggu berikutnya setelah target PBB Desa tersebut terpenuhi.
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalan Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 7 Juli 2014
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
UU RUZHANUL ULUM

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABDUL KODIR

BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2014 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.