Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 21 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan motivasi percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik In donesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya 13 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikrnalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retibusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya (Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
| Pasal 8 | ||
| (1) | Alokasi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 diberikan kepada Desa setelah target PBB Desa tersebut terpenuhi. | |
| (2) | Alokasi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan minggu berikutnya setelah target PBB Desa tersebut terpenuhi. | |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalan Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 7 Juli 2014 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. UU RUZHANUL ULUM Diundangkan di Singaparna pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. H. ABDUL KODIR BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2014 NOMOR | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.