Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 19 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 19 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan kriteria penilaian tingkat keberhasilannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Kriteria Penilaian Tingkat Keberhasilan Kecamatan dan Desa dalam Pengelolaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tasikmalaya;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangĀ­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.
Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
4.
Desa adalah Desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
7.
Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut DHKP adalah daftar yang memuat rincian nomor objek pajak, nama wajib pajak, alamat objek pajak, pajak terutang, perubahan pajak dan tanggal pembayaran PBB per Desa.
 
 
 
 
 
 
BAB II
KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN KECAMATAN
 

Pasal 2

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan Kecamatan dalam pengelolaan PBB adalah bagi Kecamatan yang telah merealisasikan target PBB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah keberhasilan dalam realisasi penerimaan PBB yang meliputi:
a.
Keberhasilan pencapaian target PBB, dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB (tanggal dan bulan realisasi) dari Bank Penerima Pembayaran, diberikan Bobot Nilai 60%.
b.
Keberhasilan dalam pengelolaan administrasi PBB, diberikan Bobot Nilai 40%.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Perhitungan pemberian Nilai untuk masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 3, adalah sebagai berikut:
a.
Keberhasilan kecepatan pencapaian target PBB dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB (tanggal dan bulan realisasi) dari Bank Penerima Pembayaran, dengan ketentuan (bobot nilai 60%):
 
1.
Lunas bulan Maret nilai 100.
 
2.
Lunas bulan April nilai 75.
 
3.
Lunas bulan Mei nilai 50.
 
4.
Lunas bulan Juni nilai 25.
b.
Keberhasilan pengelolaan administrasi PBB, dengan ketentuan (bobot nilai 40%):
 
1.
Tertib administrasi penyampaian SPPT dan kelengkapan administrasi PBB ke Desa:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 15
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 10
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 5
 
2.
Tertib administrasi laporan mingguan dan laporan bulanan Kecamatan:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 15
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 10
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 5
 
3.
Arsip laporan mingguan dan laporan bulanan dari Desa:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 15
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 10
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 5
 
4.
Jadwal rakor/monitoring PBB/SP Penugasan ke Desa:
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 15
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 10
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 5
 
5.
Administrasi perubahan SPPT (data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan, dll):
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 10
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 6
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 3
 
6.
Data Tunggakan PBB:
 
 
a)
Adm. baik sekali/tidak ada tunggakan: nilai 10
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 6
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 3
 
7.
Dasar Hukum (SK Kolektor, Instruksi Bupati dll):
 
 
a)
Administrasi baik sekali/lengkap: nilai 10
 
 
b)
Administrasi baik/sebagian: nilai 6
 
 
c)
Administrasi kurang/tidak ada: nilai 3
 
8.
Papan data realisasi
 
 
a)
Kondisi baik sekali: nilai 10
 
 
b)
Kondisi baik: nilai 6
 
 
c)
Kondisi kurang: nilai 3
 
 
 
 
 
 
BAB III
KRITERIA PENILAIAN TINGKAT KEBERHASILAN DESA
 

Pasal 5

Kriteria penilaian tingkat keberhasilan Desa dalam pengelolaan PBB adalah bagi Desa yang telah merealisasikan target PBB sampai dengan tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Kriteria penilaian sebagaimana dimaksud Pasal 5 adalah tingkat keberhasilan dalam realisasi penerimaan PBB, meliputi:
a.
Keberhasilan pemungutan/pencapaian target PBB dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB (tanggal dan bulan realisasi) dari Bank Penerima Pembayaran, diberikan bobot nilai 60%;
b.
Keberhasilan dalam pengelolaan administrasi PBB, diberikan bobot nilai 40%.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Perhitungan pemberian Nilai untuk masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 6, adalah sebagai berikut:
1.
Keberhasilan kecepatan pencapaian target PBB (bobot nilai 60%) dibuktikan dengan validasi bukti setoran PBB (tanggal dan bulan realisasi) dari Bank Penerima Pembayaran, dengan ketentuan:
 
a.
1 hari sampai dengan 7 hari setelah diterima SPPT nilai 100
 
b.
8 hari setelah diterima SPPT nilai 98
 
c.
9 hari setelah diterima SPPT nilai 96
 
d.
10 hari setelah diterima SPPT nilai 94
 
e.
11 hari setelah diterima SPPT nilai 92
 
f.
12 hari setelah diterima SPPT nilai 90
 
g.
13 hari setelah diterima SPPT nilai 88
 
h.
14 hari setelah diterima SPPT nilai 86
 
i.
15 hari setelah diterima SPPT nilai 84
 
j.
16 hari setelah diterima SPPT nilai 82
 
k.
17 hari setelah diterima SPPT nilai 80
 
l.
18 hari setelah diterima SPPT nilai 78
 
m.
19 hari setelah diterima SPPT nilai 76
 
n.
20 hari setelah diterima SPPT nilai 74 dan nilai akhir 44
 
o.
21 hari setelah diterima SPPT nilai 72 dan nilai akhir 43
 
p.
22 hari setelah diterima SPPT nilai 70 dan nilai akhir 42
 
q.
23 hari setelah diterima SPPT nilai 68 dan nilai akhir 41
 
r.
24 hari setelah diterima SPPT nilai 66 dan nilai akhir 40
 
s.
25 hari setelah diterima SPPT nilai 64 dan nilai akhir 38
 
t.
26 hari setelah diterima SPPT nilai 62 dan nilai akhir 37
 
u.
27 hari setelah diterima SPPT nilai 60 dan nilai akhir 36
 
v.
28 hari setelah diterima SPPT nilai 58 dan nilai akhir 35
 
w.
29 hari setelah diterima SPPT nilai 56 dan nilai akhir 34
 
x.
30 hari setelah diterima SPPT nilai 54 dan nilai akhir 32
 
y.
31 sampai dengan 40 hari setelah diterima SPPT nilai 50
 
z.
41 sampai dengan 50 hari setelah diterima SPPT nilai 45
 
aa.
51 sampai dengan 60 hari setelah diterima SPPT nilai 40
 
bb.
61 sampai dengan 70 hari setelah diterima SPPT nilai 35
 
cc.
71 sampai dengan 80 hari setelah diterima SPPT nilai 30
 
dd.
81 sampai dengan 90 hari setelah diterima SPPT nilai 25
 
ee.
Lebih dari 90 hari setelah diterima SPPT nilai 10
2.
Keberhasilan pengelolaan administrasi PBB bobot nilai 40%, dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Tertib administrasi penyampaian SPPT bobot nilai 20% terdiri dari:
 
 
1)
Penyampaian SPPT ke wajib pajak:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 15
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 10
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 3,75
 
 
2)
Tertib administrasi tanda terima (struk) SPPT dari wajib pajak:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 10
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 7
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 2,50
 
 
3)
Tertib administrasi Tanda Terima Sementara dan Surat Tanda Terima Setoran dan/atau bukti pembayaran PBB:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 10
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 7
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 2,50
 
 
4)
Pengisian Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran PBB:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 25
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 17,50
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 6,25
 
 
5)
Berita Acara Serah Terima Daftar Harian Penerimaan Per kepunduhan, Daftar Penerimaan Harian, Tanda Terima Sementara dan SPPT dari Kecamatan ke Desa dan dari Desa ke Kepunduhan:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 40
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 28
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 10
 
b.
Tertib administrasi kelengkapan PBB bobot nilai 20% terdiri dari:
 
 
1)
DHKP PBB Perkedusunan:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 10
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 7
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 2,50
 
 
2)
DHKP PBB guntai/luar daerah:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 5 dan nilai akhir 1
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 3,5
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1,25
 
 
3)
Pengisian Daftar Harian Penerimaan Perkepunduhan:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 10
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 7
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 2,50
 
 
4)
Buku keuangan penerimaan PBB Desa/perkedusunan/kolektor PBB:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 20
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 14
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 5
 
 
5)
Laporan mingguan dan laporan bulanan:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 10
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 7
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 2,50
 
 
6)
Tanda bukti pelunasan dan rincian per objek pajak:
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 5
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 3,5
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1,25
 
 
7)
Pembukuan Penerimaan/pengeluaran hak desa dari PBB (DBH PBB):
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 15
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 10
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 3,75
 
 
8)
Administrasi perubahan SPPT (data baru, pembetulan, pembatalan, keberatan, dll):
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali: nilai 5 dan nilai akhir 1
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 3,5
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1,25
 
 
9)
Data Tunggakan PBB:
 
 
 
a)
Adm. baik sekali/tidak ada tunggakan: nilai 5
 
 
 
b)
Administrasi baik: nilai 3,5
 
 
 
c)
Administrasi kurang: nilai 1,25
 
 
10)
Dasar Hukum (SK Kolektor, Instruksi Bupati dll):
 
 
 
a)
Administrasi baik sekali/lengkap: nilai 10
 
 
 
b)
Administrasi baik/sebagian: nilai 7
 
 
 
c)
Administrasi kurang/tidak ada: nilai 2,50
 
 
11)
Papan data realisasi:
 
 
 
a)
Kondisi baik sekali: nilai 5
 
 
 
b)
Kondisi baik: nilai 3,5
 
 
 
c)
Kondisi kurang: nilai 1,25
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KATEGORI TINGKAT PENILAIAN DAN PENETAPAN PENERIMA PENGHARGAAN
 

Pasal 8

(1)
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Penilaian penerima penghargaan dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
(3)
Pemberian penghargaan dapat berupa barang dan atau uang sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APSD) Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
pada tanggal 29 Juni 2015
BUPATI TASIKMALAYA,
dto.
UU RUZHANUL ULUM

Diundangkan di Singaparna
pada tanggal 29 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
dto.
H. ABDUL KODIR

BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.