Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 13 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG
PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH NON PBB DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
berdasarkan ketentuan Pasal 8 Huruf d Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, setiap tahun rincian alokasi bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5601);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5539);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 8);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 2);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 5);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 6);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 9);
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 10);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 5);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 8);
| |||
|
21.
|
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 42);
| |||
|
22.
|
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 14);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH NON PBB DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
| |||
|
2.
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
3.
|
Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
4.
|
Desa adalah Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
6
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah adalah alokasi dana dari penerimaan Pajak Daerah untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
8.
|
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah alokasi dana dari penerimaan Retribusi Daerah untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH NON PBB DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2015 dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah Non PBB Tahun Anggaran 2014 setelah hasil pembulatan.
| |||
|
(2)
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.661.066.000,00 (dua milyar enam ratus enam puluh satu juta enam puluh enam ribu rupiah).
| |||
|
(3)
|
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2015 dihitung berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 setelah hasil pembulatan.
| |||
|
(2)
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.388.718.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
| |||
|
(3)
|
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 09 April 2015 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. UU RUZHANUL ULUM Diundangkan di Singaparna pada tanggal 09 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. H. ABDUL KODIR BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 15 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.