Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 12 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TASIKMALAYA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tasikmalaya tentang Tata Cara Pengalokasian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Sarat (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelelangan Ikan;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
| ||
|
2.
|
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
3.
|
Kecamatan adalah Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
4.
|
Desa adalah Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
6.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah adalah alokasi dana dari penerimaan Pajak Daerah untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
8.
|
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah adalah alokasi dana dari penerimaan Retribusi Daerah untuk Desa dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
SUMBER DAN PENGANGGARAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa bersumber dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah bersumber dari realisasi penerimaan tahun anggaran sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan bersumber dari realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penganggaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
(2)
|
Alokasi bagi hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Alokasi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dihitung berdasarkan realisasi penerimaan jenis dan objek Pajak Daerah dari masing-masing Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah dihitung berdasarkan realisasi penerimaan jenis dan objek Retribusi Daerah dari masing-masing Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap bulannya wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Desa dan Kecamatan kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagai bahan untuk penganggaran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Pasal 7 | |||
|
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
| ||
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari masing-masing Desa;
| ||
|
c.
|
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak dapat diidentifikasi dari masing-masing Desa dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
| ||
|
d.
|
rincian alokasi bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa setiap tahunnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Pasal 9 | |||
|
Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah kepada Desa dilakukan secara bertahap setiap triwulan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan I maksimal sebesar 15% (lima belas perseratus) dari pagu anggaran;
| ||
|
b.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan II maksimal sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pagu anggaran;
| ||
|
c.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan III maksimal sebesar 35% (tiga puluh perseratus) dari pagu anggaran;
| ||
|
d.
|
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Non PBB dan Retribusi Daerah triwulan IV sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau sisa pagu anggaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dibayarkan setelah target PBB Perdesaan dan Perkotaan Desa tersebut terpenuhi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Penyaluran alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dilakukan melalui rekening masing-masing Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Pasal 12 | |||
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merupakan sumber Pendapatan Desa yang diperuntukan untuk Belanja Desa dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digunakan untuk:
| ||
|
|
1.
|
penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
| |
|
|
2.
|
operasional Pemerintah Desa;
| |
|
|
3.
|
tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
| |
|
|
4.
|
insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Bupati Tasikmalaya setiap semester tahun berjalan;
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan;
| ||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya;
| ||
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati Tasikmalaya melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14, Bupati dapat menunda penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sampai dengan disampaikannya laporan realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 2 April 2015 BUPATI TASIKMALAYA, ttd. UU RUZHANUL ULUM Diundangkan di Singaparna Pada tanggal 2 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA, ttd. H. ABDUL KODIR BERITA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 14 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.