Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor: 98 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 98 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGERANG, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan atas peninjauan kembali tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
| |
|
b.
|
bahwa dengan berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, maka Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1694);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0411);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1415);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS DAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Mengubah Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0411).
| |
|
(2)
|
Perubahan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
| |
|
(3)
|
Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Bupati ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 18 Mei 2015 BUPATI TANGERANG, Ttd. A. ZAKI ISKANDAR Diundangkan di Tigaraksa pada tanggal 18 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG, Ttd. ISKANDAR MIRSAD BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2015 NOMOR 98 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.