Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor: 75 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TANGERANG

NOMOR 75 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan agar pengelolaannya lebih efektif dan efisien;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0108);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0914);
13.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Narasumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(4a)
Dalam hal terjadinya penambahan Anggaran dari Pemerintah Daerah pada Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa sebagai akibat dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara khusus pada Bulan November.
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(2)
Pengalokasian DBH Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
 
a.
90% (sembilan puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
 
b.
10% (sepuluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari Desa masing-masing.
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
(2)
Pengalokasian DBH Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
 
c.
90% (sembilan puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
 
d.
10% (sepuluh perseratus) dibagi secara proporsional jumlah penduduk dari Desa masing-masing.
 
 
 
 
4.
Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
Dalam hal terjadinya penambahan Anggaran dari Pemerintah Daerah pada Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sebagai akibat dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara khusus pada Bulan November.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2016.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tigaraksa
Pada tanggal 14 November 2016
BUPATI TANGERANG,
ttd.
A. ZAKI ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 14 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
ttd.
ISKANDAR MIRSAD

BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2016 NOMOR 75
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.