Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor: 74 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TANGERANG

NOMOR 74 TAHUN 2019

 
TENTANG

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938);
10.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
25.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
26.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 018 Nomor 165);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
33.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2009 Nomor 02);
34.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 77);
35.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0319;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
 
a.
Pendapatan semula
 
 
 
1.
Semula
Rp
5.310.509.029.223,-
 
2.
Bertambah
Rp
364.038.471.685,-
 
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
Rp
5.674.547.500.908,-
b.
Belanja daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
5.865.509.029.223,-
 
2.
Bertambah
Rp
571.288.103.565,-
 
jumlah belanja daerah setelah perubahan
Rp
6.436.797.132.788,-
 
defisit setelah perubahan
Rp
(762.249.631.880,-)
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
580.000.000.000,-
 
 
b)
Bertambah
Rp
212.249.631.880,-
 
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
792.249.631.880,-
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
25.000.000.000,-
 
 
b)
Bertambah
Rp
5.000.000.000,-
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
30.000.000.000,-
jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
 
 
 
a)
Semula
Rp
555.000.000.000,-
 
b)
Bertambah
Rp
207.249.631.880,-
 
jumlah pembiayaan setelah perubahan
Rp
762.249.631.880,-
Sisa lebih perhitungan anggaran setelah perubahan
Rp
0,-
a.
Pendapatan semula
 
 
 
1.
Semula
Rp
5.310.509.029.223,-
 
2.
Bertambah
Rp
364.038.471.685,-
 
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
Rp
5.674.547.500.908,-
b.
Belanja daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
5.865.509.029.223,-
 
2.
Bertambah
Rp
571.288.103.565,-
 
jumlah belanja daerah setelah perubahan
Rp
6.436.797.132.788,-
 
defisit setelah perubahan
Rp
(762.249.631.880,-)
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
580.000.000.000,-
 
 
b)
Bertambah
Rp
212.249.631.880,-
 
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
792.249.631.880,-
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
25.000.000.000,-
 
 
b)
Bertambah
Rp
5.000.000.000,-
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
30.000.000.000,-
jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
 
 
 
a)
Semula
Rp
555.000.000.000,-
 
b)
Bertambah
Rp
207.249.631.880,-
 
jumlah pembiayaan setelah perubahan
Rp
762.249.631.880,-
Sisa lebih perhitungan anggaran setelah perubahan
Rp
0,-
a.
Pendapatan semula
 
 
 
1.
Semula
Rp
5.310.509.029.223,-
 
2.
Bertambah
Rp
364.038.471.685,-
 
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
Rp
5.674.547.500.908,-
b.
Belanja daerah
 
 
 
1.
Semula
Rp
5.865.509.029.223,-
 
2.
Bertambah
Rp
571.288.103.565,-
 
jumlah belanja daerah setelah perubahan
Rp
6.436.797.132.788,-
 
defisit setelah perubahan
Rp
(762.249.631.880,-)
c.
Pembiayaan
 
 
 
1.
Penerimaan
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
580.000.000.000,-
 
 
b)
Bertambah
Rp
212.249.631.880,-
 
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
792.249.631.880,-
 
2.
Pengeluaran
 
 
 
 
a)
Semula
Rp
25.000.000.000,-
 
 
b)
Bertambah
Rp
5.000.000.000,-
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
30.000.000.000,-
jumlah pembiayaan neto setelah perubahan
 
 
 
a)
Semula
Rp
555.000.000.000,-
 
b)
Bertambah
Rp
207.249.631.880,-
 
jumlah pembiayaan setelah perubahan
Rp
762.249.631.880,-
Sisa lebih perhitungan anggaran setelah perubahan
Rp
0,-
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I, Lampiran I.A, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 22 Agustus 2019
BUPATI TANGERANG,
ttd
A.ZAKI ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 22 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
ttd
MOCH. MAESYAL RASYID

BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2019 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.