Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor: 30 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TANGERANG

NOMOR 30 TAHUN 2016


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan agar pengelolaannya lebih efektif dan efisien;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0108);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0914).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kepada Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 5, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
 
a.
Alokasi dasar yaitu alokasi yang dibagikan secara merata ke seluruh Desa dengan alokasi paling banyak 90% (sembilan puluh per seratus);
 
 
b.
Alokasi proporsional yaitu alokasi yang dibagikan secara proporsional berdasarkan bobot jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa sesuai kondisi Desa dengan alokasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus).
 
(2)
Alokasi ADD per Desa merupakan penjumlahan dari alokasi dasar dan alokasi proporsional.
 
(3)
Bobot Alokasi sebagaimana ayat (1) huruf b dihitung menggunakan bobot sebagai berikut:
 
 
a.
30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
 
 
b.
20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
 
 
c.
50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa.
 
(4)
Penghitungan alokasi ADD secara proporsional setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung dengan cara ADD Proporsional untuk suatu Desa = Pagu ADD Proporsional kabupaten x [(30% x persentase jumlah penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total penduduk Desa di Daerah) + (20% x persentase luas wilayah Desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah Desa di Daerah) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial Desa di Daerah).
 
(5)
Tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan.
 
(2)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
 
a.
tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus);
 
 
b.
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
 
 
 
 
3.
Ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 16
 
(1)
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan.
 
(2)
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
 
a.
tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus);
 
 
b.
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
 
 
 
 
4.
Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Dana Transfer ke Desa dan Standar Harga Satuan Belanja Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Dana Transfer ke Desa dan Standar Harga Satuan Belanja Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 30 Mei 2016
BUPATI TANGERANG,
Ttd.
A. ZAKI ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 30 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
Ttd.
ISKANDAR MIRSAD

BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2016 NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.