Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor: 103 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 103 TAHUN 2014
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (5), Pasal 151 ayat (4) dan Pasal 152 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2093);
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0108);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0914);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ALOKASI DANA DESA, BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Tangerang.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
7.
Camat adalah seorang kepala kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
8.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.
Kepala Desa adalah Kepala pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12.
Perangkat Desa adalah Pegawai Desa yang diangkat dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan oleh Kepala Desa yang bertugas sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
13.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Daerah yang diperuntukan bagi Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
15.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah.
16.
Bantuan Keuangan adalah bantuan berupa uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diperuntukan bagi Desa yang digunakan untuk percepatan pembangunan Desa yang pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, ditetapkan dengan Peraturan Desa.
19.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
20.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
21.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
22.
Rencana pembangunan tahunan desa yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah hasil Musyawarah Desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
23.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
24.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
25.
Penghasilan tetap adalah jumlah penerimaan dan penghasilan yang sah dan diberikan secara teratur setiap bulannya.
26.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang ditentukan oleh Kepala Desa untuk menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
27.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
28.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
29.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
Alokasi Dana Desa;
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan
c.
Bantuan Keuangan Kepada Desa.
 
 
 
 
BAB IV
ALOKASI DANA DESA

Bagian Kesatu
Penganggaran Alokasi Dana Desa

 

Pasal 3

(1)
Pemerintah Daerah menganggarkan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dalam APBD.
(2)
Bupati melalui SKPD yang membidangi Desa menyampaikan informasi rencana Alokasi Dana Desa kepada Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama DPRD.
(3)
Informasi dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengalokasian Alokasi Dana Desa

 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD setiap tahun anggaran.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(3)
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
 
a.
kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
 
b.
jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengalokasian ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
paling sedikit 70% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
 
b.
paling banyak 10% (sepuluh perseratus), dihitung berdasarkan jumlah rukun tetangga dan rukun warga di Desa; dan
 
c.
paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.
(2)
Jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan bobot:
 
a.
30% (tiga puluh per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
 
b.
20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
 
c.
50% (lima puluh per seratus) untuk angka kemiskinan Desa.
(3)
pengalokasian ADD secara proporsional setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan cara ADD Proporsional untuk suatu Desa = Pagu ADD Proporsional kabupaten x [(30% x persentase jumlah penduduk Desa yang bersangkutan terhadap total penduduk Desa di Daerah) + (20% x persentase luas wilayah Desa yang bersangkutan terhadap total luas wilayah Desa di Daerah) + (50% x persentase rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial terhadap total jumlah rumah tangga pemegang Kartu Perlindungan Sosial Desa di Daerah)].
(4)
Tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan sebagai faktor pengali hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 

Pasal 6

Besaran ADD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyaluran Alokasi Dana Desa

 

Pasal 7

(1)
ADD disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa.
(2)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 
b.
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
 
c.
tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3)
Penyaluran ADD tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
 
a.
APB Desa paling lambat bulan Maret; dan
 
b.
laporan realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa semester sebelumnya.
(4)
Penyaluran ADD tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD semester I.
(5)
Rincian ADD yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APB Desa.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan Alokasi Dana Desa

 

Pasal 9

(1)
ADD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
(2)
ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
(3)
Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa digunakan untuk:
 
a.
penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
 
b.
operasional Pemerintah Desa;
 
c.
tunjangan dan operasional BPD; dan
 
d.
insentif rukun tetangga dan rukun warga.
(4)
Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menggunakan penghitungan sebagai berikut:
 
a.
ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
 
b.
ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
 
c.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); dan
 
d.
ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
(5)
Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(6)
Insentif rukun tetangga dan rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional rukun tetangga dan rukun warga.
(7)
Penggunaan ADD mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa.
 
 
 
 
BAB III
DANA BAGI HASIL

Bagian Kesatu
Penganggaran Dana Bagi Hasil

 

Pasal 10

Pemerintah Daerah menganggarkan DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dalam jenis belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dalam APBD.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bupati melalui SKPD yang membidangi Desa menyampaikan informasi rencana DBH kepada Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama DPRD.
(2)
Informasi dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan rancangan APBDesa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Bagi Hasil

Paragraf 1
Bagian Dari Pajak Daerah

 

Pasal 12

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan DBH Pajak Daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah.
(2)
Pengalokasian DBH Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari Desa masing-masing.
 
 
 
 
Paragraf 2
Bagian Dari Retribusi Daerah

 

Pasal 13

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan DBH Retribusi Daerah kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil retribusi daerah.
(2)
Pengalokasian DBH Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional jumlah penduduk dari Desa masing-masing.
 
 
 
 

Pasal 14

Besaran DBH setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penyaluran DBH

 

Pasal 15

(1)
DBH disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada Desa.
(2)
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
(2)
Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
tahap I pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
 
b.
tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
 
c.
tahap III pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3)
Penyaluran DBH tahap I dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan:
 
a.
APB Desa paling lambat bulan Maret; dan
 
b.
laporan realisasi penggunaan DBH semester sebelumnya.
(4)
Penyaluran DBH tahap II dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH semester I.
(5)
Rincian DBH yang diterima Desa setiap tahun dianggarkan dalam APB Desa.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penggunaan DBH

 

Pasal 17

(1)
DBH digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
(3)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
(4)
Penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
(5)
Penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk:
 
a.
penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
 
b.
operasional Pemerintah Desa;
 
c.
tunjangan dan operasional BPD; dan
 
d.
insentif rukun tetangga dan rukun warga.
(6)
Insentif rukun tetangga dan rukun warga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional rukun tetangga dan rukun warga.
(7)
Penggunaan DBH mengacu pada RPJM Desa dan RKP Desa.
 
 
 
 
BAB IV
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA

 

Pasal 18

(1)
Pemerintah daerah provinsi dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan APBD kepada Desa.
(2)
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat:
 
a.
umum; dan
 
b.
khusus.
(3)
Bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Pemerintah daerah provinsi dan Pemerintah Daerah di Desa.
(4)
Bantuan keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b peruntukan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah daerah provinsi dan Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
(5)
Ketentuan mengenai Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 19

Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau APBD ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 20

Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa, pengalokasian ADD, DBH untuk Desa, dan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau
b.
pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
BAB V
PENGELOLAAN ADD, DBH DAN BANTUAN KEUANGAN

 

Pasal 21

Pengelolaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2)
Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3)
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
(4)
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban.
(5)
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan.
(2)
Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
(4)
Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
(5)
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Kepala Desa dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan laporan realisasi penggunaan ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan semester I dan semester II kepada Bupati melalui SKPD yang membidangi Desa.
(2)
Penyampaian laporan realisasi penggunaan ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
semester I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan;
 
b.
semester II paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APB Desa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya, Bupati dapat menunda penyaluran ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan berdasarkan laporan Camat.
(2)
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan disampaikannya APB Desa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
(3)
Dalam hal ditemukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar, Bupati dapat mengurangi penyaluran ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan berdasarkan laporan Camat.
(4)
SiLPA ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa sisa ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan yang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan yang diterima Desa.
(5)
Dalam hal penggunaan ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan yang tidak sesuai dengan prioritas penggunaanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 16 dan Pasal 18, Bupati dapat menunda penyaluran tahap berikutnya.
 
 
 
 
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN

 

Pasal 26

(1)
SKPD terkait melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a.
penerbitan peraturan Desa tentang APB Desa;
 
b.
penggunaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan;
 
c.
penyampaian laporan realisasi; dan
 
d.
SILPA ADD, DBH dan Bantuan Keuangan.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
 
a.
penghitungan pembagian besaran ADD, DBH dan Bantuan Keuangan; dan
 
b.
realisasi penggunaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan perbaikan pengelolaan ADD, DBH, dan Bantuan Keuangan Kepada Desa.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Bupati dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat membentuk Tim Fasilitasi ADD, DBH dan Bantuan Keuangan Kepada Desa.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
 
a.
pengarah;
 
b.
penanggungjawab;
 
c.
ketua;
 
d.
sekretaris; dan
 
e.
anggota.
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Camat dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat membentuk tim pendamping ADD, DBH dan Bantuan Keuangan Kepada Desa.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Camat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
 
a.
ketua;
 
b.
sekretaris; dan
 
c.
anggota.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan

 

Pasal 29

(1)
Pengawasan pengelolaan dan penggunaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan kepada Desa dilaksanakan secara fungsional oleh lembaga pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masyarakat Desa dapat melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan kepada Desa dan melaporkannya kepada BPD dan Camat.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 30

(1)
Pemerintah Desa harus mencantumkan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada papan pengumuman yang ada di Desa, sehingga masyarakat Desa dapat mengakses informasi ADD, DBH dan Bantuan Keuangan dan dapat turut berpartisipasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatannya.
(2)
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, Tim Pelaksana Tingkat Desa harus membuat papan kegiatan atau prasasti sederhana mengenai kegiatan belanja pemberdayaan masyarakat dari ADD, DBH dan Bantuan Keuangan yang bersifat umum yang berupa kegiatan fisik, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat dan pihak lain.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
BPD dapat mengundang pemerintah Desa untuk mengadakan rapat dengar pendapat ketika proses pelaksanaan pengelolaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika hasil rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud ayat (1), terdapat hal-hal yang perlu mendapat perbaikan pada proses pelaksanaan pengelolaan ADD, DBH dan Bantuan Keuangan, maka pemerintah Desa harus melaksanakan hasil keputusan rapat tersebut.
(3)
Hasil Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rapat dan ditandatangani masing-masing oleh Anggota BPD dan Pemerintah Desa.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 32

Pada saat berlakunya peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 52 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 33

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tigaraksa
Pada tanggal 24 Desember 2014
BUPATI TANGERANG,
Ttd.
A. ZAKI ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 24 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
Ttd.
ISKANDAR MIRSAD

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2014 NOMOR 103
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.