Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor: 1 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI TANGERANG
NOMOR 1 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah yang merupakan pendapatan asli daerah sebagai sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Tangerang dalam kerangka otonomi daerah, diperlukan peran dan upaya pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak daerah yang berkinerja tinggi, jujur, bersih, dan bertanggung jawab;
b.
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan integritas pegawai negeri sipil pelaksana pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk memberikan insentif pemungutan pajak daerah secara profesional berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Kabupaten Tangerang;
c.
bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan untuk mengakomodir perkembangan kondisi perekonomian di Kabupaten Tangerang serta untuk mendorong kinerja pegawai negeri sipil pelaksana pemungut pajak, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0221);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
2.
Bupati adalah Bupati Tangerang.
3.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Tangerang.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
5.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Daerah Kabupaten Tangerang.
7.
Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak.
8.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib Pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
12.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
13.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
14.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
15.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
16.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
17.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
18.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
20.
Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.
21.
Tenaga Lainnya adalah tenaga kerja yang mendapat penugasan dari Bapenda untuk membantu pelaksanaan PBB-P2.
 
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 2

(1)
Insentif secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
pejabat dan pegawai Bapenda selaku pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawabnya;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan Daerah;
 
d.
pemungut PBB-P2 pada tingkat kecamatan;
 
e.
pemungut PBB-P2 pada tingkat desa/kelurahan; dan
 
f.
Tenaga Lainnya yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.
(2)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pejabat dan pegawai Bapenda selaku pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a.
Kepala Bapenda;
 
b.
Sekretaris Bapenda;
 
c.
kepala bidang pada Bapenda;
 
d.
kepala subbidang, kepala subbagian, dan pejabat fungsional pada Bapenda;
 
e.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak Daerah pada Bapenda;
 
f.
Kepala Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah Pajak Daerah pada Bapenda;
 
g.
bendahara pada Bapenda; dan
 
h.
staf pelaksana pada Bapenda.
(2)
Petugas pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, yaitu Camat.
(3)
Petugas pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, yaitu Kepala Desa/Lurah.
(4)
Tenaga lainnya yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan pemungutan PBB-P2 tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, yaitu:
 
a.
Sekretaris Kecamatan;
 
b.
kepala seksi yang mengelola Pemungutan PBB-P2;
 
c.
Sekretaris Desa/Sekretaris Lurah; dan
 
d.
staf kecamatan dan staf desa/kelurahan yang mengelola Pemungutan PBB-P2.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencapai kinerja tertentu, dapat diberikan Insentif.
(2)
Perhitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pencapaian target per jenis Pajak setiap triwulannya.
(3)
Target per jenis Pajak setiap triwulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sebagai berikut:
 
a.
jenis Pajak Hotel yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 17% (tujuh belas per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
b.
jenis Pajak Restoran yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 18% (delapan belas per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 36% (tiga puluh enam per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 59% (lima puluh sembilan per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
c.
jenis Pajak Hiburan yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 51% (lima puluh satu per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
d.
jenis Pajak Reklame yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 33% (tiga puluh tiga per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 52% (lima puluh dua per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
e.
jenis Pajak Penerangan Jalan yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 23% (dua puluh tiga per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 69% (enam puluh sembilan per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
f.
jenis Pajak Parkir yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 51% (lima puluh satu per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
g.
jenis Pajak Air Tanah yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 48% (empat puluh delapan per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
h.
jenis Pajak PBB-P2 yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 5% (lima per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 20% (dua puluh per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 61% (enam puluh satu per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
i.
jenis Pajak BPHTB yaitu:
 
 
1.
sampai dengan triwulan I sebesar 14% (empat belas per seratus);
 
 
2.
sampai dengan triwulan II sebesar 29% (dua puluh sembilan per seratus);
 
 
3.
sampai dengan triwulan III sebesar 51% (lima puluh satu per seratus); dan
 
 
4.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
j.
apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai atau melebihi target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e angka 1, huruf f angka 1, huruf g angka 1, huruf h angka 1, dan huruf i angka 1, maka Insentif diberikan pada awal triwulan II;
 
k.
apabila pada akhir triwulan I realisasi belum mencapai target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1, huruf d angka 1, huruf e angka 1, huruf f angka 1, huruf g angka 1, huruf h angka 1, dan huruf i angka 1, Insentif tidak dapat diberikan pada awal triwulan II;
 
l.
apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai atau melebihi target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2, huruf d angka 2, huruf e angka 2, huruf f angka 2, huruf g angka 2, huruf h angka 2, dan huruf i angka 2, maka Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum di bayarkan dan triwulan II;
 
m.
apabila pada akhir triwulan II realisasi belum mencapai target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2, huruf d angka 2, huruf e angka 2, huruf f angka 2, huruf g angka 2, huruf h angka 2, dan huruf i angka 2, Insentif untuk triwulan II tidak dapat dibayarkan pada triwulan III;
 
n.
apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai atau melebihi target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf f angka 3, huruf g angka 3, huruf h angka 3, dan huruf i angka 3, maka Insentif diberikan pada awal triwulan IV;
 
o.
apabila pada akhir triwulan III realisasi belum mencapai target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf f angka 3, huruf g angka 3, huruf h angka 3, dan huruf i angka 3, Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
 
p.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai atau melebihi target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, huruf d angka 4, huruf e angka 4, huruf f angka 4, huruf g angka 4, huruf h angka 4, dan huruf i angka 4, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum di bayarkan, dan triwulan IV dapat dibayarkan pada akhir triwulan IV; dan
 
q.
apabila pada akhir triwulan IV realisasi belum mencapai target yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, huruf d angka 4, huruf e angka 4, huruf f angka 4, huruf g angka 4, huruf h angka 4, dan huruf i angka 4 tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum di bayarkan.
(4)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja perangkat Daerah;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai perangkat Daerah;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(5)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(6)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(7)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Sumber dan Besaran Insentif
 

Pasal 5

Insentif Pemungutan Pajak bersumber dari Pendapatan Pajak yang meliputi:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Parkir;
f.
Pajak Penerangan Jalan;
g.
Pajak Air Bawah Tanah;
h.
BPHTB; dan
i.
PBB-P2.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:
 
a.
di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling banyak 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
b.
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), paling banyak 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
 
c.
di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah), paling banyak 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan
 
d.
di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) paling banyak 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk penerima Insentif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf f, ditetapkan sebesar 5% (lima per seratus) dari besar Insentif PBB-P2 yang ditetapkan berdasarkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1).
(3)
Dalam hal terdapat sisa lebih atas realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harus disetorkan ke kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB III
PENGANGGARAN,PELAKSANAAN,DAN PERTANGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Kepala Bapenda menyusun penganggaran Insentif pemungutan Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam kode rekening belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak, serta rincian objek belanja Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Pertanggungiawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2020 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2021 Nomor 30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 3 Januari 2022
BUPATI TANGERANG,
ttd.
A. ZAKI ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 3 Januari 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
ttd.
MOCH. MAESYAL RASYID

BERITA DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2022 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.