Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 93 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 93 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, rasa keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar piutang pajak, meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah,Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupat ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
5.
Kecamatan adalah perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
6.
Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Sumedang.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
10.
Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB P2 yang masih harus ditagihkan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak.
11.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebut SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
13.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa denda.
14.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
21.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
22.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 

Pasal 2

(1)
Pengelolaan Piutang PBB-P2 sebelum pengalihan dikategorikan sebagai berikut:
 
a.
piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena kedaluwarsa penagihan dan macet; dan
 
b.
piutang yang masih dapat ditagih atau lancar.
(2)
Piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena kedaluwarsa penagihan dan macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan proses penghapusan piutang PBB-P2.
(3)
Piutang yang masih dapat ditagih atau lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan validasi piutang serta dilakukan penagihan baik persuasif maupun aktif.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengelolaan piutang PBB-P2 setelah pengalihan dikategorikan sebagai berikut:
 
a.
piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena kedaluwarsa penagihan;
 
b.
piutang kurang lancar atau diragukan; dan
 
c.
piutang lancar atau dapat ditagih.
(2)
Piutang yang tidak dapat ditagih lagi karena kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan validasi dan penelitian piutang.
(3)
Hasil validasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan untuk proses penghapusan piutang.
(4)
Piutang kurang lancar atau diragukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan validasi dan penelitian piutang.
(5)
Hasil validasi dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan dan penghapusan.
(6)
Piutang lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan penagihan baik persuasif dan penagihan aktif dengan Surat Paksa.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pengakuan dan pengukuran Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan adalah sebagai berikut:
a.
dasar pengakuan Piutang PBB-P2 adalah berita acara serah terima, data piutang dan aset sitaan dari pemerintah pusat;
b.
sebagai pedoman dalam pengelolaan, akuntansi/pembukuan dan pelaporan atas Piutang PBB-P2 serta batas Cut off data pengakuan Piutang PBB-P2 adalah tanggal berita acara serah terima;
c.
pengukuran jumlah nominal saldo Piutang PBB-P2 adalah berdasarkan pada nominal Piutang PBB-P2 yang tercantum pada berita acara serah terima;
d.
perhitungan denda atas keterlambatan pembayaran piutang PBB-P2 akan menambah nilai nominal denda jumlah piutangnya, namun tidak menambah atau mengurangi umur Piutang PBB-P2; dan
e.
dasar pengakuan penambahan jumlah nominal Piutang PBB-P2 adalah dokumen laporan rekapitulasi denda keterlambatan dan SKPD PBB-P2 dan/atau STPD PBB-P2 yang diterbitkan disertai dengan daftar rincian pengenaan denda keterlambatan per Wajib Pajak atau Piutang PBB-P2.
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pengurangan jumlah Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan antara lain:
a.
penghapusan piutang yang sudah kedaluwarsa masa hak penagihannya;
b.
adanya pembayaran sebagian piutang dan/atau pelunasan piutang oleh Wajib Pajak yang diterima setelah tanggal pelimpahan;
c.
hasil pelaksanaan pemutakhiran dan validasi data Piutang PBB-P2, karena adanya perlakuan pembetulan, pembatalan, dan pengurangan yang diproses sesuai dengan ketentuan, dan adanya bukti pembayaran Wajib Pajak yang belum terekam dalam basis data.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Perhitungan penyisihan Piutang PBB-P2:
a.
umur piutang dan tingkat kolektibilitas 0 sampai dengan 12 (dua belas) bulan dikategorikan Piutang PBB-P2 lancar persentase penyisihan piutang 0,5% (nol koma lima perseratus);
b.
umur piutang dan tingkat kolektibilitas diatas 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan dikategorikan Piutang PBB-P2 kurang lancar persentase penyisihan piutang 10% (sepuluh perseratus);
c.
umur piutang dan tingkat kolektibilitas diatas 24 (dua puluh empat) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan dikategorikan Piutang PBB-P2 diragukan persentase penyisihan piutang 50% (lima puluh perseratus);
d.
umur piutang dan tingkat kolektibilitas 60 (enam puluh) bulan ke atas dikategorikan Piutang PBB-P2 macet persentase penyisihan piutang 100% (seratus perseratus).
 
 
 
 
 

Pasal 7

Penetapan umur piutang dan masa kedaluwarsa:
a.
penetapan kedaluwarsa masa penagihan Piutang PBB-P2 baik yang merupakan Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan maupun setelah pelimpahan adalah setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Piutang PBB-P2 kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana perpajakan daerah;
b.
perhitungan umur Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan dan penetapan kedaluwarsa masa penagihannya secara khusus adalah terhitung mulai dari tahun tunggakan sampai dengan tahun berkenaan, berdasarkan kelompok Piutang PBB-P2 per tahun sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima;
c.
kedaluwarsa penagihan Piutang PBB-P2 setelah pelimpahan adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau sejak tanggal diterbitkan SPPT PBB-P2.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pemutakhiran dan validasi data Piutang PBB-P2 meliputi:
a.
Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan yang sudah kedaluwarsa masa tagihnya pengelolaannya sebagai berikut:
 
1.
melakukan validasi untuk memastikan secara administratif jumlah piutang yang sudah kedaluwarsa untuk diusulkan penghapusan Piutang PBB-P2 untuk dihapusbukukan;
 
2.
menetapkan penghapusan Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan disertai dengan jumlah besaran Piutang PBB-P2 yang dihapuskan.
b.
pengelolaan Piutang PBB-P2 yang belum kedaluwarsa masa tagihnya dilakukan validasi, dengan tindak lanjut pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan, dan penagihan secara persuasif maupun penagihan aktif dengan surat paksa.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGHAPUSAN PIUTANG DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
Bagian Kesatu
Perencanaan
 

Pasal 9

Perencanaan penghapusan Piutang PBB P2 meliputi:
a.
menginventarisasi objek dan subjek Piutang PBB-P2 berdasarkan pangkalan data (data base);
b.
melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang PBB P2;
c.
menyiapkan berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi dan;
d.
membentuk tim penghapusan PBB-P2 yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 10

(1)
Penghapusan Piutang PBB-P2 dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana tertera dalam:
 
a.
SPPT atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
 
b.
SPPT dan denda berupa bunga sejak terutangnya PBB-P2 sebagaimana tertera dalam STPD.
(2)
Penghapusan Piutang PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SPPT, STPD yang sudah diterbitkan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Persyaratan Penghapusan
 

Pasal 11

(1)
Piutang PBB-P2 harus tercantum dalam SPPT PBB-P2, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding dan kesalahan administrasi termasuk sanksi administrasi yang tidak mungkin dapat ditagih lagi.
(2)
Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif, dengan ketentuan:
 
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten atau paling kurang dari kepala Desa atau lurah setempat;
 
b.
Wajib Pajak atau penanggung jawab yang bersifat perseorangan dan/atau pribadi sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang didukung dengan dokumen sebagai aspek legalitas dari kepala Desa atau lurah setempat;
 
c.
Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang pajaknya dan/atau pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau likuidator atau kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh berita acara pengecekan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan disertai saksi paling kurang dari pemerintah Desa dan Kelurahan setempat;
 
d.
objek PBB-P2 rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali yang didukung dengan surat keterangan dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang;
 
e.
objek Pajak hilang atau musnah (force majeure) dan telah dilaporkan kepada intansi yang berwenang yang didukung dengan dokumen berita acara kehilangan atau musnah;
 
f.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang PBB-P2, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; dan
 
g.
sebab lainnya sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran lapangan, antara lain:
 
 
1.
duplikasi data atas subjek maupun objek PBB-P2 bersangkutan dan atas duplikasi tersebut telah dilakukan penelusuran oleh tim yang ditunjuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan disertai berita acara;
 
 
2.
sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penelitian dan Penelusuran
 

Pasal 12

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau Piutang PBB-P2 yang tidak dapat ditagih lagi, dilakukan penelitian administratif dan/atau penelitian lapangan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2)
Laporan hasil penelitian administratif dan/atau penelitian lapangan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan Piutang PBB-P2 yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang PBB-P2 yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan;
(3)
Berdasarkan hasil penelitian administratif dan/atau penelitian lapangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyusun:
 
a.
untuk piutang sebelum pelimpahan kewenangan, daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2 hanya memuat besaran piutang per tahun untuk disampaikan kepada Bupati;
 
b.
untuk piutang setelah pelimpahan kewenangan, daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2 memuat NOP, tahun pajak, nama dan alamat Wajib Pajak, jumlah Piutang PBB-P2.
(4)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyusun daftar usulan penghapusan PBB-P2 dan disampaikan kepada Bupati.
(5)
Usulan penghapusan Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan verifikasi oleh instansi pengawas fungsional di Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pelaksanaan penelitian administrasi atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan per Wajib Pajak atau kolektif per Desa/Kelurahan.
(2)
Laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan dalam buku register usulan penghapusan Piutang PBB-P2.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Penelitian administrasi Wajib Pajak perorangan atau kolektif per-Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan terhadap:
 
a.
Wajib Pajak atau objek pajak ketetapan buku I, buku II dan buku III yaitu sampai dengan Rp2.000.000,00; dan
 
b.
Wajib Pajak/objek pajak golongan ketetapan buku IV dan buku V yaitu diatas Rp2.000.000,00.
(2)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
 
a.
wajib pajak golongan ketetapan buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V yang piutang PBB-P2 telah kedaluwarsa;
 
b.
data administrasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dapat ditelusuri lagi; dan/atau
 
c.
terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
(3)
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Proses Penghapusan
 

Pasal 15

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyusun daftar Piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa dan piutang yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih per Wajib Pajak/kolektif, per Desa/Kelurahan, per tahun pajak, per sektor yang bersumber dari:
 
a.
daftar himpunan ketetapan pajak PBB-P2;
 
b.
daftar Piutang PBB-P2 hasil keluaran sistem SISMIOP (negatif list)
 
c.
daftar Piutang PBB-P2 sebelum pelimpahan didasarkan pada berita acara.
(2)
Daftar Piutang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa dan piutang yang diperkirakan tidak mungkin ditagih lagi dituangkan dalam buku rekapitulasi daftar piutang.
(3)
Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diadakan penelitian baik penelitian administrasi maupun penelitian setempat.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Berdasarkan buku rekapitulasi daftar piutang, setiap akhir tahun takwim dibuat daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2 yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi per kecamatan, per-desa/kelurahan per-sektor dan per-tahun pajak.
(2)
Paling lambat tanggal 31 januari tahun takwim berikutnya, daftar usulan penghapusan piutang PBB-P2 disampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2 kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah:
a.
melakukan penelitian kebenaran daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2;
b.
membuat daftar rekapitulasi penghapusan Piutang PBB-P2 per wilayah, per sektor, per tahun pajak; dan
c.
menyampaikan daftar rekapitulasi serta daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2 kepada Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Daftar rekapitulasi serta Daftar usulan penghapusan Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dilakukan verifikasi oleh instansi pengawas fungsional di Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya daftar usulan penghapusan Piutang PBB P2.
(2)
Hasil verifikasi oleh instansi pengawas fungsional di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Setelah menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang PBB-P2 dan besaran penghapusan.
(2)
Besaran jumlah penghapusan piutang PBB-P2 yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling besar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3)
Dalam hal penghapusan piutang PBB-P2 lebih besar dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sebelum ditetapkan dalam Keputusan Bupati, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penghapusbukuan dan Pelaporan
 

Pasal 20

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menghapus Piutang PBB-P2 dari pangkalan data (database), daftar tagihan dan buku administrasi PBB-P2 serta neraca pendapatan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2)
Penghapusan Piutang PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset daerah untuk dilakukan penghapusbukuan dari neraca Pemerintah Daerah, berdasarkan standar akuntansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melaporkan pelaksanaan kegiatan penghapusan Piutang PBB P2 kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditembuskan kepada instansi pengawas fungsional di Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 6 November 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 6 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 93
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.