Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 86 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 86 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan pajak daerah, rasa keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar utang pajak daerah serta meningkatkan akuntabilitas dalam penghapusan piutang pajak daerah, perlu diatur tata cara penghapusan piutang pajak daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah perangkat daerah pengelola pajak daerah Kabupaten Sumedang.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Daerah Yang Terutang adalah Pajak Daerah yang harus dibayar pada suatu saat dalam tahun Pajak Daerah, atau dalam bagian tahun Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan daerah.
8.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak Daerah dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
9.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan Pajak Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak Daerah yang terutang.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB, adalah SKPD yang menentukan besarnya sanksi administrasi dan jumlah Pajak Daerah yang masih harus dibayar.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT, adalah SKPD yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak Daerah yang telah ditetapkan.
12.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB, adalah SKPD yang menentukan kelebihan pembayaran Pajak Daerah karena jumlah kredit Pajak Daerah lebih besar daripada jumlah Pajak Daerah yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN, adalah SKPD yang menentukan jumlah pokok Pajak Daerah yang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak Daerah atau Pajak Daerah tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak Daerah.
14.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
15.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
16.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
17.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.
Penghapusan secara bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapus piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Daerah.
21.
Penghapusan secara mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH
 

Pasal 2

Jenis Pajak Daerah yang dapat diusulkan untuk dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah:
a.
Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati terdiri atas:
 
1.
pajak reklame; dan
 
2.
pajak air tanah.
b.
Pajak Daerah yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
 
1.
pajak hotel;
 
2.
pajak restoran;
 
3.
pajak hiburan;
 
4.
pajak penerangan jalan;
 
5.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
6.
pajak parkir;
 
7.
pajak sarang burung walet; dan
 
8.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Perencanaan
 

Pasal 3

Perencanaan penghapusan Piutang Pajak Daerah meliputi:
a.
inventarisasi objek dan subjek piutang Pajak Daerah berdasarkan pangkalan data (database);
b.
identifikasi dan verifikasi terhadap data piutang Pajak Daerah;
c.
penyiapan berita acara hasil pengecekan identifikasi dan verifikasi; dan
d.
pembentukan tim penghapusan Pajak Daerah yang ditetapkan keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Piutang Pajak Daerah
 

Pasal 4

(1)
Penghapusan piutang Pajak Daerah dilakukan terhadap besaran pokok ketetapan Pajak Daerah sebagaimana tertera dalam:
 
a.
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
b.
SPTPD; dan
 
c.
SKPD dan denda berupa bunga sejak terutangnya Pajak Daerah sebagaimana tertera dalam STPD.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SKPD, SPTPD, dan STPD yang sudah diterbitkan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Persyaratan Penghapusan
 

Pasal 5

(1)
Piutang Pajak Daerah harus tercantum dalam:
 
a.
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKP, SKK dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Pajak Daerah yang harus dibayar bertambah/berkurang, untuk Pajak Daerah;
 
b.
SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, berdasarkan hasil pendataan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, STPD, SKP, SKK dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah Pajak Daerah yang harus dibayar bertambah untuk piutang Pajak Daerah; dan
 
c.
SKPD, SKPDKB dan SKPDKBT berdasarkan hasil revisi NPA dari dinas teknis Provinsi, STPD, SKP, SKK, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak air tanah yang harus dibayar bertambah, untuk piutang pajak air tanah.
(2)
Piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan data administratif, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan yang didukung dengan dokumen formal dari dinas yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau paling kurang dari kepala desa atau lurah setempat;
 
b.
Wajib Pajak atau penanggung jawab yang bersifat perseorangan dan/atau pribadi sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang didukung dengan dokumen sebagai aspek legalitas dari kepala desa atau lurah setempat;
 
c.
Wajib Pajak yang berbentuk badan usaha dinyatakan bubar, likuidasi, atau pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri setempat dan dari hasil penjualan harta badan usaha bersangkutan tidak mencukupi hutang Pajak Daerah dan/atau pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pembenahan atau likuidator atau kurator, tidak dapat ditemukan yang didukung oleh berita acara pengecekan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan an oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan disertai saksi paling kurang dari pemerintah Desa dan Kelurahan setempat;
 
d.
objek Pajak Daerah rusak berat sehingga tidak mungkin difungsikan kembali yang didukung dengan surat keterangan dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang;
 
e.
objek Pajak Daerah hilang atau musnah (force majeure) dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang yang didukung dengan dokumen berita acara kehilangan atau musnah;
 
f.
hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang Pajak Daerah, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah; dan
 
g.
sebab lainnya sesuai dengan hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran lapangan, antara lain:
 
 
1.
duplikasi data atas subjek maupun objek Pajak Daerah bersangkutan dan atas duplikasi tersebut telah dilakukan penelusuran oleh tim yang ditunjuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan disertai berita acara;
 
 
2.
subjek maupun objek berpindah alamat dan tidak ditemukan dengan dibuktikan hasil penelusuran oleh tim yang ditunjuk Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan didukung berita acara yang diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat dan; dan
 
 
3.
sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penelitian dan Penelusuran
 

Pasal 6

(1)
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi, wajib dilakukan penelitian administratif dan/atau penelusuran setempat oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2)
Laporan hasil penelitian administratif dan/atau penelusuran setempat harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang Pajak daerah yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.
(3)
Berdasarkan hasil penelitian administratif dan/atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menyusun daftar usulan penghapusan piutang Pajak Daerah untuk disampaikan kepada Bupati.
(4)
Usulan penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh instansi pengawas fungsional di Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGHAPUSAN
 
Bagian Kesatu
Penetapan Penghapusan
 

Pasal 7

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), dicatat dalam berita acara hasil verifikasi.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan keputusan Bupati tentang penghapusan piutang Pajak Daerah.
(2)
Besaran jumlah penghapusan piutang Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling besar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(3)
Dalam hal penghapusan piutang Pajak Daerah di atas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), sebelum ditetapkan dalam keputusan Bupati, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghapusbukuan dan Pelaporan
 

Pasal 9

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menghapus piutang Pajak Daerah dari pangkalan data (database), daftar tagihan dan buku administrasi Pajak Daerah serta neraca Pemerintah Daerah berdasarkan keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Penghapusan piutang Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan penghapusbukuan dari neraca Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melaporkan pelaksanaan kegiatan penghapusan piutang pajak daerah kepada Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditembuskan kepada instansi pengawas fungsional di Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 29 September 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 29 September 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.