Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 77 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 77 TAHUN 2015
 
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN SUMEDANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
5.
Kepala Dinas/Instansi adalah Kepala Dinas/Instansi Pengelola Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6.
Kepala Dinas Pendapatan adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetoran.
12.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
13.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
BAB II
ASAS

 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.
 
BAB III
MAKSUD

 

Pasal 3

Pemberian insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
kinerja instansi pemungut dan pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi;
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai;
c.
pendapatan daerah; dan
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
BAB IV
INSENTIF

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
 
e.
pihak lain yang membantu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Pemberian insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
Bagian Kedua
Pemberian Insentif

 

Pasal 5

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan, dan Retribusi Daerah dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas persen);
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen);
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(2)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 5% (lima persen);
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus persen).
(3)
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 

Pasal 6

Pemberian insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan tingkat capaian kinerja.
 

Pasal 7

Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada bulan setelah tercapainya target kinerja triwulan yang ditentukan.
 

Pasal 8

Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Sumber Insentif

 

Pasal 10

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Keempat
Besaran Insentif

 

Pasal 11

(1)
Insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(3)
Besaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan per jenis objek pajak daerah menurut skala prioritas di Daerah.
 

Pasal 12

(1)
Besaran insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberikan kepada penerima insentif sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menurut skala prioritas di Daerah.
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 

Pasal 13

Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dialokasikan insentif pemungutan yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

Dari 5% (lima persen) insentif pemungutan Pajak Daerah selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah dijadikan 100% (seratus persen) diberikan kepada para penerima insentif dengan pembagian sebagai berikut:
a.
18% (delapan belas persen) diperuntukan bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
Bupati sebesar 40% (empat puluh persen);
 
2.
Wakil Bupati sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
 
3.
Sekretaris Daerah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
b.
82% (delapan puluh dua persen) diperuntukan bagi pejabat dan pegawai dinas/instansi pengelola pemungutan Pajak Daerah dibagikan secara proporsional kepada:
 
1.
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD dan Pelaksana pada Dinas/instansi pengelola pemungutan Pajak Daerah;
 
2.
Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Pelaksana pada Bidang Pengelolaan Pajak Lainnya.
 

Pasal 15

Dari 5% (lima persen) insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan kepada para penerima insentif dengan pembagian sebagai berikut:
a.
5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan setelah dijadikan 100% (seratus persen) diperuntukan bagi Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak, dengan pembagian besaran insentif untuk pihak Desa/Kelurahan dan Kecamatan adalah:
 
1.
alokasi besaran insentif untuk pihak Kecamatan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
2.
alokasi besaran insentif untuk pihak Desa/Kelurahan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
b.
95% (sembilan puluh lima persen) dari 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah dijadikan 100% (seratus persen) diperuntukan bagi pejabat dan pegawai dinas/instansi pengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
18% (delapan belas persen) diperuntukan bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dengan pembagian sebagai berikut:
 
 
a)
Bupati sebesar 40% (empat puluh persen);
 
 
b)
Wakil Bupati sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
 
 
c)
Sekretaris Daerah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
 
2.
82% (delapan puluh dua persen) diperuntukan bagi pejabat dan pegawai dinas/instansi pengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibagikan secara proporsional kepada:
 
 
a)
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD dan Pelaksana pada dinas/instansi pengelola pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
b)
Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Pelaksana pada Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 

Pasal 16

Dari 5% (lima persen) insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah dijadikan 100% (seratus persen) diberikan kepada para penerima insentif dengan pembagian sebagai berikut:
a.
18% (delapan belas persen) diperuntukan bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dengan perincian sebagai berikut:
 
1.
Bupati sebesar 40% (empat puluh persen);
 
2.
Wakil Bupati sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
 
3.
Sekretaris Daerah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).
b.
82% (delapan puluh dua persen) diperuntukan bagi pejabat dan pegawai dinas/instansi pengelola pemungutan Retribusi Daerah dibagikan secara secara proporsional kepada:
 
1.
Kepala Dinas/Badan/Instansi sebagai penanggung jawab, Sekretaris Dinas/Badan/Instansi, Sekretaris Kecamatan sebagai koordinator pemungutan;
 
2.
Kepala Bidang, Kepala Seksi/Sub Bagian dan pelaksana pada Dinas/Badan/Instansi pengelola langsung pemungutan Retribusi Daerah.
 

Pasal 17

(1)
Pengelolaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendapatan.
(2)
Pengaturan pembagian insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dan dokumen Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dilaksanakan oleh dinas/instansi pengelola jenis pungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah masing-masing dan selanjutnya laporan pertanggungjawaban pemberian insentif dimaksud disampaikan kepada Bupati melalui instansi pengelola keuangan.
 

Pasal 18

(1)
Penerima pembayaran insentif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Penerima pembayaran insentif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besaran pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas/Instansi Pengelola Pemungutan Retribusi Daerah.
 
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

Pasal 19

(1)
Kepala Dinas/Instansi Pengelola Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Penganggaran Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung, yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah serta rincian objek belanjanya.
 

Pasal 20

(1)
Pertanggungjawaban pemberian Insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat sisa lebih dari pembayaran insentif, maka sisa lebih tersebut disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah, dan/atau apabila realisasi penerimaan melebihi dari target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan, maka kekurangan pembayaran insentif diperhitungkan kembali pada penetapan APBD Perubahan dan APBD tahun berikutnya.
 

Pasal 21

(1)
Permohonan pencairan dapat diajukan apabila realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencapai minimal sesuai dengan target skala prioritas yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Skala Prioritas Pencapaian Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam tahun yang bersangkutan.
(2)
Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan berita acara rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Kepala Dinas/Instansi pengelola pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pejabat yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berwenang melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Pertanggungjawaban pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 22

(1)
Pemberian insentif pemungutan Retribusi Daerah untuk tahun anggaran 2015 dibayarkan sesuai dengan APBD Tahun Anggaran 2015 dan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
(2)
Pembayaran insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk realisasi penerimaan Retribusi Daerah sejak bulan Januari 2015.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 12 Mei 2015
BUPATI SUMEDANG WAKIL,
ttd.
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 12 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2015 NOMOR 77
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.