Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 72 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 72 TAHUN 2015
 
TENTANG

PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA ATAS CAPAIAN KINERJA DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SUMEDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial, perlu digali dan dikelola secara intensif agar diperoleh penerimaan yang optimal guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu memberikan motivasi kepada desa dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan memberikan penghargaan atas capaian kinerja kepada desa yang berhasil mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Desa atas Capaian Kinerja Dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Sumedang;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9);
17.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 7);
18.
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 45);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA ATAS CAPAIAN KINERJA DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SUMEDANG.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang.
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.
5.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumedang.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Kabupaten Sumedang.
7.
Desa adalah Desa di Kabupaten Sumedang.
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
9.
Rencana Penerimaan adalah Rencana Penerimaan PBB-P2 pada tahun anggaran bersangkutan.
10.
Pencapaian target adalah pencapaian rencana penerimaan target PBB-P2 pada tahun tahun berjalan.
11.
Kinerja adalah capaian tertinggi atas target PBB-P2 yang telah ditetapkan.
12.
Capaian Kinerja adalah ukuran prestasi kerja yang telah dicapai oleh desa dalam pengelolaan dan pencapaian atas rencana penerimaan target PBB-P2.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada Wajib Pajak.
14.
SPPT Golongan I adalah SPPT PBB-P2 yang nilai ketetapannya Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
15.
SPPT Golongan II adalah SPPT PBB-P2 yang nilai ketetapannya di atas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
16.
SPPT Golongan III adalah SPPT PBB-P2 yang nilai ketetapannya di atas Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS PENGHARGAAN
 

Pasal 2

(1)
Desa yang berhasil mencapai target PBB-P2 pada tahun berkenaan diberikan penghargaan berupa Piagam dan Bantuan Keuangan.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa untuk peningkatan kinerja dalam pemungutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN PIAGAM DAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 3

Piagam dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan berdasarkan pencapaian realisasi per bulan yang besaran persentasenya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 4

(1)
Tata cara perhitungan pemberian bantuan keuangan kepada desa atas capaian kinerja pemungutan PBB-P2, adalah sebagai berikut:
 Jumlah Bantuan Keuangan =
 (Realisasi PBB P2×Percepatan Capaian Bulan×Kelompok Target PBB P2)+Pemerataan\text{(Realisasi PBB P2} \times \text{Percepatan Capaian Bulan} \times \text{Kelompok Target PBB P2)}+\text{Pemerataan}(Realisasi PBB P2×Percepatan Capaian Bulan×Kelompok Target PBB P2)+Pemerataan\text{(Realisasi PBB P2} \times \text{Percepatan Capaian Bulan} \times \text{Kelompok Target PBB P2)}+\text{Pemerataan}(Realisasi PBB P2×Percepatan Capaian Bulan×Kelompok Target PBB P2)+Pemerataan\text{(Realisasi PBB P2} \times \text{Percepatan Capaian Bulan} \times \text{Kelompok Target PBB P2)}+\text{Pemerataan}
  
(2)
Besaran pemerataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENETAPAN PENGHARGAAN
 

Pasal 5

(1)
Penerima penghargaan atas capaian kinerja dalam pemungutan PBB-P2 ditetapkan dengan 3 (tiga) kelompok berdasarkan jumlah target awal, sebagai berikut:
 
a.
Kelompok I sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), perhitungannya dikalikan dengan 1,00;
 
b.
Kelompok II di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), perhitungannya dikalikan dengan 1,11; dan
 
c.
Kelompok III di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), perhitungannya dikalikan dengan 1,13.
(2)
Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penetapan penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diajukan secara bertahap disesuaikan dengan Desa yang telah berhasil mencapai target 90% (sembilan puluh per seratus) dari target yang telah ditetapkan.
(2)
Desa yang tidak dapat mencapai target minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan oleh adanya kekeliruan dalam penetapannya dapat dipertimbangkan untuk diberikan penghargaan dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap kekeliruan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 7

Pemberian piagam penghargaan dan bantuan keuangan kepada desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan pada tahun berkenaan dan tahun berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Bantuan keuangan untuk desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditransfer melalui rekening Kas Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diberikan kepada desa setelah adanya pengajuan permohonan pencairan bantuan keuangan dari desa kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendapatan, yang terdiri dari:
a.
surat permohonan pencairan bantuan keuangan;
b.
surat pemberitahuan buku rekening bank atau copy buku rekening bank;
c.
kwitansi bermaterai secukupnya rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat; dan
d.
surat pernyataan pertanggungjawaban penerima bantuan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Kepala Dinas Pendapatan menyampaikan permohonan pencairan bantuan keuangan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas dasar dokumen pencairan dana yang diajukan oleh Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Format surat permohonan pencairan bantuan keuangan, surat pemberitahuan nomor rekening bank atau copy buku rekening bank, surat pernyataan pertanggungjawaban penerima bantuan keuangan dan kwitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 12

Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan dengan mempertimbangkan aspek hasil guna dan daya guna untuk kelancaran operasional PBB-P2.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
LAPORAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN
 

Pasal 13

Penerima penghargaan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan keuangan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan, yang didalamnya mempertanggungjawabkan bantuan keuangan dimaksud atas realisasi penggunaan dari bantuan keuangan sesuai alokasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Desa atas Capaian Kinerja Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 21 April 2015
WAKIL BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 21 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2015 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.