Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 58 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 58 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2020 DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 berdampak pada kemampuan/penghasilan dan pendapatan masyarakat atau badan/perusahaan yang mengalami penurunan sehingga berpengaruh terhadap perkembangan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta terlambatnya penerimaan surat pemberitahuan pajak terutang oleh wajib pajak;
b.
bahwa dalam rangka perlindungan terhadap ekonomi/usaha pada Badan/perusahaan dan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten akan memberikan perpanjangan batas akhir pembayaran/jatuh tempo pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan pemberian insentif berupa penghapusan sanksi administratif;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya serta tata cara penghapusan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 Dampak Corona Virus Disease 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
10.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 Nomor 1);
11.
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2017 Nomor 70);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2020 DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
5.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan perpajakan daerah.
9.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
10.
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome-corona virus-2.
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2020
 

Pasal 2

Pemerintah Daerah memberikan Penghapusan Sanksi Administratif berupa bunga dan denda PBB-P2 Tahun Pajak 2020 dengan tujuan untuk meringankan beban, membantu kestabilan ekonomi, produksi usaha dan melindungi investasi produksi usaha Wajib Pajak karena dampak COVID-19.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemberian penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2 Tahun Pajak 2020 terhadap pajak pokok terutang dalam SPPT PBB-P2 Tahun 2020.
(2)
Jangka waktu pemberian penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2 Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020.
 
 
 
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 4

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda PBB-P2 Tahun Pajak 2020.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 7 Juli 2020
BUPATI SUMEDANG,
ttd
DONY AHMAD MUNIR
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 7 Juli 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
HERMAN SURYATMAN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2020 NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.