Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 44 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 44 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, sehingga perlu peninjauan kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13);
6.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
7.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3);
8.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4);
9.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 13);
10.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 11);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Kepala Badan/Dinas/Instansi adalah Kepala Badan/Dinas/Instansi Pengelola Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana tahunan keuangan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
11.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
12.
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah dinas/badan/instansi/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
13.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
MAKSUD
 

Pasal 3

Pemberian Insentif dimaksudkan untuk meningkatkan:
a.
kinerja instansi pemungut dan pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai;
c.
pendapatan Daerah; dan
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 
 
BAB IV
INSENTIF
 
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah;
 
d.
Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah; dan
 
e.
Pihak lain yang membantu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Pemberian Insentif kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemberian Insentif
 

Pasal 5

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja sebagai berikut:
 
a.
sampai dengan triwulan I sebesar 15% (lima belas perseratus);
 
b.
sampai dengan triwulan II sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
c.
sampai dengan triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan
 
d.
sampai dengan triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus).
(2)
Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pemberian Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya berdasarkan tingkat capaian kinerja.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada bulan setelah tercapainya target kinerja triwulan yang ditentukan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sumber Insentif
 

Pasal 10

Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Besaran Insentif
 

Pasal 11

(1)
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan.
(3)
Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan per jenis objek Pajak Daerah menurut skala prioritas di Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diberikan kepada penerima Insentif sebesar 5% (lima perseratus) dari realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menurut skala prioritas di Daerah.
(2)
Besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 13

Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dialokasikan Insentif Pemungutan yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Dari 5% (lima perseratus) Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah dijadikan 100% (seratus perseratus) diberikan kepada para penerima Insentif dengan pembagian sebagai berikut:
a.
15% (lima belas perseratus) diperuntukan bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
2.
Wakil Bupati sebesar 32% (tiga puluh dua perseratus); dan
 
3.
Sekretaris Daerah sebesar 28% (dua puluh delapan perseratus).
b.
85% (delapan puluh lima perseratus) diperuntukan bagi Pejabat dan pegawai badan/dinas/instansi pengelola Pemungutan Pajak Daerah dan dibagikan secara proporsional kepada Kepala Badan/Dinas/Instansi, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian, dan Pelaksana pada badan/dinas/instansi pengelola Pemungutan Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Pasal 15

Dari 5% (lima persen) Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan kepada para penerima insentif dengan pembagian sebagai berikut:
a.
5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan setelah dijadikan 100% (seratus perseratus) diperuntukan bagi pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, dengan pembagian besaran Insentif untuk pihak desa/kelurahan dan kecamatan adalah:
 
1.
alokasi besaran Insentif untuk pihak kecamatan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus); dan
 
2.
alokasi besaran Insentif untuk pihak Desa/Kelurahan sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus).
b.
95% (sembilan puluh lima perseratus) dari 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah dijadikan 100% (seratus perseratus) diperuntukan bagi Pejabat dan pegawai badan/dinas/instansi pengelola Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan pembagian sebagai berikut:
 
1.
15% (lima belas perseratus) diperuntukan bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah dengan pembagian sebagai berikut:
 
 
a)
Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
 
b)
Wakil Bupati sebesar 32% (tiga puluh dua perseratus); dan
 
 
c)
Sekretaris Daerah sebesar 28% (dua puluh delapan perseratus).
 
2.
85% (delapan puluh lima perseratus) diperuntukan bagi Pejabat dan pegawai badan/dinas/instansi pengelola Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dibagikan secara proporsional kepada Kepala Badan/Dinas/Instansi, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian, dan Pelaksana pada badan/dinas/instansi pengelola Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Dari 5% (lima perseratus) Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan telah dijadikan 100% (seratus perseratus) diberikan kepada para penerima Insentif dengan pembagian sebagai berikut:
a.
15% (lima belas perseratus) diperuntukan bagi Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan Daerah dan Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dengan perincian sebagai berikut:
 
1.
Bupati sebesar 40% (empat puluh perseratus);
 
2.
Wakil Bupati sebesar 32% (tiga puluh dua perseratus);
 
3.
Sekretaris Daerah sebesar 28% (dua puluh delapan perseratus).
b.
85% (delapan puluh lima perseratus) diperuntukan bagi Pejabat dan pegawai dinas/badan/instansi pengelola pemungutan Retribusi Daerah dibagikan secara proporsional kepada:
 
1.
Kepala Dinas/Badan/Instansi sebagai penanggung jawab, Sekretaris Dinas/Badan/Instansi, Sekretaris Kecamatan sebagai koordinator Pemungutan;
 
2.
Kepala Bidang, Kepala Seksi/Subbidang/Subbagian/Unit Pelaksana Teknis dan pelaksana pada dinas/badan/instansi pengelola langsung Pemungutan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 untuk setiap orang perbulannya tidak melebihi dari 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pengelolaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dan Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan asas pemberian dan pemanfaatan Insentif.
(2)
Pengaturan pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dan dokumen surat pertanggungjawaban dilaksanakan oleh dinas/badan/instansi pengelola jenis pungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(3)
Laporan pertanggungjawaban pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui instansi pengelola keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penerima pembayaran insentif Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Penerima pembayaran Insentif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas/Badan/Instansi Pengelola Pemungutan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 20

(1)
Kepala Dinas/Badan/Instansi Pengelola Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung, yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah serta rincian objek belanjanya.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pertanggungjawaban pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran dan/atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat sisa lebih dari pembayaran Insentif, maka sisa lebih tersebut disetorkan ke kas Daerah sebagai penerimaan Daerah, dan/atau apabila realisasi penerimaan melebihi dari target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan, maka kekurangan pembayaran Insentif diperhitungkan kembali pada penetapan APBD Perubahan dan APBD tahun berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Permohonan pencairan dapat diajukan apabila realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mencapai minimal sesuai dengan target skala prioritas yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang Skala Prioritas Pencapaian Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam tahun yang bersangkutan.
(2)
Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan berita acara rekonsiliasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Kepala Badan/Dinas/Instansi pengelola Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pejabat yang berdasarkan tugas pokok dan fungsinya berwenang melaksanakan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(3)
Pertanggungjawaban pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibuktikan dengan tanda terima bukti pembayaran atau bukti penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2015 Nomor 77) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sumedang
Pada tanggal 31 Maret 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd
EKA SETIAWAN
 
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 31 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.