Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 20 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG
TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, perlu mengatur tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
| |||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 7 Seri D);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 5);
| |||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
| |||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 9);
| |||
|
|
|
|
|
|
Memperhatikan | ||||
|
1.
|
Keputusan Bupati Sumedang Nomor 973/Kep.117-DPPKAD/2011 tentang Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Dibagihasilkan kepada Desa di Kabupaten Sumedang;
| |||
|
2.
|
Keputusan Bupati Sumedang Nomor 973/Kep.118-DPPKAD/2011 tentang Jenis-jenis Pajak dan Sumber Daya Alam yang Dibagihasilkan kepada Desa di Kabupaten Sumedang;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG TENTANG TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| |||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran dan pengguna barang.
| |||
|
5.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran dan pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| |||
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||
|
7.
|
Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
| |||
|
8.
|
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
9.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
10.
|
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| |||
|
11.
|
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| |||
|
12.
|
Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa yang bersangkutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
13.
|
Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
| |||
|
14.
|
Peraturan Desa adalah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
| |||
|
15.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |||
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| |||
|
17.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada Desa berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Desa.
| |||
|
18.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||
|
19.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
20.
|
Alokasi Dana Desa adalah yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
| |||
|
21.
|
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
| |||
|
22.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening atas nama Daerah pada Bank Sentral atau Bank Umum.
| |||
|
23.
|
Rekening Kas Umum Desa adalah Rekening atas nama Desa pada Bank Sentral atau Bank Umum.
| |||
|
24.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
| |||
|
25.
|
Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
| |||
|
26.
|
Tim Pembina Kecamatan adalah tim yang melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa di tingkat kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | ||||
|
Ruang lingkup tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yaitu:
| ||||
|
a.
|
jenis dana yang disalurkan ke desa;
| |||
|
b.
|
penetapan alokasi DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |||
|
c.
|
tata cara penyaluran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD;
| |||
|
d.
|
Rekening Kas Umum Desa;
| |||
|
e.
|
penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran ke Desa;
| |||
|
f.
|
pengawasan;
| |||
|
g.
|
pelaporan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
JENIS DANA YANG DISALURKAN KE DESA
Pasal 3 | ||||
|
Jenis dana yang disalurkan ke Desa meliputi:
| ||||
|
a.
|
DBH Pajak Daerah bagi Desa;
| |||
|
b.
|
DBH Retribusi Daerah bagi Desa;
| |||
|
c.
|
ADD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD di Kabupaten Sumedang diperuntukan bagi 272 (dua ratus tujuh puluh dua) desa.
| |||
|
(2)
|
Penetapan besaran DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD untuk masing-masing Desa ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
Bagian Kesatu
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Desa
Pasal 5 | ||||
|
DBH Pajak Daerah bagi Desa disalurkan kepada seluruh Desa dalam 4 (empat) tahap yaitu triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV tahun anggaran berjalan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah bagi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan rincian penyaluran untuk tiap tahap masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||
|
(2)
|
Penyaluran DBH Pajak Daerah bagi Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
(3)
|
DBH Pajak Daerah bagi Desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Penyaluran dan Penyediaan DBH Pajak Daerah bagi Desa dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada SKPKD Kabupaten Sumedang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Mekanisme pencairan DBH Pajak Daerah bagi Desa adalah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
pencairan DBH Pajak Daerah bagi Desa dilakukan dalam 4 (empat) tahap;
| |||
|
b.
|
setiap permohonan pencairan DBH Pajak Daerah dari Desa harus dilengkapi surat pengantar dari Camat;
| |||
|
c.
|
permohonan pencairan DBH Pajak Daerah bagi Desa disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, dilampiri dengan:
| |||
|
|
1.
|
Rekomendasi dari Camat yang bersangkutan, setelah kecamatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan DBH Pajak Daerah bagi Desa;
| ||
|
|
2.
|
Kwitansi Penerimaan DBH Pajak Daerah bagi Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||
|
|
3.
|
APB Desa;
| ||
|
|
4.
|
Rekening Kas Umum Desa;
| ||
|
|
5.
|
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa;
| ||
|
|
6.
|
Surat pernyataan tanggungjawab dari Kepala Desa dan BPD.
| ||
|
d.
|
Untuk pengajuan tahap selanjutnya dilampiri dengan:
| |||
|
|
1.
|
Surat pernyataan tanggungjawab dari Kepala Desa dan BPD;
| ||
|
|
2.
|
Kwitansi Penerimaan DBH Pajak Daerah bagi Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||
|
|
3.
|
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Laporan Realisasi Perkembangan Keuangan tahap sebelumnya;
| ||
|
e.
|
Permohonan pencairan DBH Pajak Daerah bagi Desa dapat direalisasikan oleh SKPKD apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kepala Desa dan selanjutnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa masing-masing oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Bagi Desa
Pasal 9 | ||||
|
DBH Retribusi Daerah bagi Desa disalurkan kepada seluruh Desa dalam 4 (empat) tahap yaitu triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV tahun anggaran berjalan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Penyaluran DBH Retribusi Daerah bagi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan rincian penyaluran untuk tiap tahap masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||
|
(2)
|
Penyaluran DBH Retribusi Daerah bagi Desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
(3)
|
DBH Retribusi Daerah bagi Desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
Penyaluran dan Penyediaan DBH Retribusi Daerah bagi Desa dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada SKPKD Kabupaten Sumedang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Mekanisme Pencairan DBH Retribusi Daerah bagi Desa adalah sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
pencairan DBH Retribusi Daerah bagi Desa dilakukan dalam 4 (empat) tahap;
| |||
|
b.
|
setiap permohonan pencairan DBH Retribusi Daerah dari Desa harus dilengkapi surat pengantar dari Camat;
| |||
|
c.
|
pencairan DBH Retribusi Daerah bagi Desa disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, dilampiri dengan:
| |||
|
|
1.
|
Rekomendasi dari Camat yang bersangkutan, setelah kecamatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan DBH Retribusi Daerah bagi Desa;
| ||
|
|
2.
|
Kwitansi Penerimaan DBH Retribusi Daerah bagi Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||
|
|
3.
|
APB Desa;
| ||
|
|
4.
|
Rekening Kas Umum Desa;
| ||
|
|
5.
|
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa;
| ||
|
|
6.
|
Surat pernyataan tanggungjawab dari Kepala Desa dan BPD.
| ||
|
d.
|
untuk pengajuan tahap selanjutnya dilampiri dengan:
| |||
|
|
1.
|
Surat pernyataan tanggungjawab dari Kepala Desa dan BPD;
| ||
|
|
2.
|
Kwitansi Penerimaan DBH Retribusi Daerah bagi Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||
|
|
3.
|
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Laporan Realisasi Perkembangan Keuangan tahap sebelumnya;
| ||
|
e.
|
permohonan pencairan DBH Retribusi Daerah bagi Desa dapat direalisasikan oleh SKPKD apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kepala Desa dan selanjutnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa masing-masing oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Alokasi Dana Desa
Pasal 13 | ||||
|
ADD disalurkan kepada seluruh Desa dalam 4 (empat) tahap yaitu triwulan I, triwulan II, triwulan III, dan triwulan IV tahun anggaran berjalan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dilakukan dengan rincian penyaluran untuk tiap tahap masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||
|
(2)
|
Penyaluran ADD sebagai salah satu sumber pendapatan desa, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APB Desa pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
(3)
|
ADD dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Penyaluran dan Penyediaan ADD dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) pada SKPKD Kabupaten Sumedang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
| Mekanisme Pencairan ADD adalah sebagai berikut: | ||||
|
a.
|
pencairan ADD dilakukan dalam 4 (empat) tahap;
| |||
|
b.
|
setiap permohonan pencairan ADD harus dilengkapi surat pengantar dari Camat;
| |||
|
c.
|
pencairan ADD disampaikan kepada Bupati melalui SKPD yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, dilampiri dengan:
| |||
|
|
1.
|
Rekomendasi dari Camat yang bersangkutan, setelah kecamatan melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan pengajuan ADD;
| ||
|
|
2.
|
Kwitansi Penerimaan ADD yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||
|
|
3.
|
APB Desa;
| ||
|
|
4.
|
Rekening Kas Umum Desa;
| ||
|
|
5.
|
Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Desa;
| ||
|
|
6.
|
Surat pernyataan tanggung jawab dari Kepala Desa dan BPD;
| ||
|
|
7.
|
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B);
| ||
|
d.
|
untuk pengajuan tahap selanjutnya dilampiri dengan:
| |||
|
|
1.
|
Surat pernyataan tanggungjawab dari Kepala Desa dan BPD;
| ||
|
|
2.
|
Kwitansi Penerimaan DBH Retribusi Daerah bagi Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa;
| ||
|
|
3.
|
Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Laporan Realisasi Perkembangan Keuangan tahap sebelumnya;
| ||
|
e.
|
pengajuan permohonan pencairan ADD dihimpun oleh SKPD yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa untuk diajukan kepada Bupati melalui SKPKD dengan dilampiri persyaratan yang telah ditentukan.
| |||
|
f.
|
permohonan pencairan ADD dapat direalisasikan oleh SKPKD apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kepala Desa dan selanjutnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Desa masing-masing oleh Bendahara Pengeluaran SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
Format Rekomendasi Pencairan, Kwitansi Penarikan, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Alokasi Dana Desa, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan, serta Laporan Realisasi Perkembangan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 16 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
REKENING KAS UMUM DESA
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka penyaluran transfer DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD, Bendahara Desa membuka Rekening Kas Umum Desa pada Bank Umum untuk menampung penyaluran transfer ke Desa dengan nama depan Rekening Kas Umum Desa yang diikuti dengan nama desa yang bersangkutan.
| |||
|
(2)
|
Setelah Bendahara Desa membuka Rekening Kas Umum Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa wajib menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada SKPKD.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyampaikan perubahan tersebut kepada SKPKD.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
PPKD menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran transfer DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| |||
|
(2)
|
Kepala Desa menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| |||
|
(3)
|
Penatausahaan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 20 | ||||
|
Pengawasan terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilakukan melalui:
| ||||
|
a.
|
pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa terhadap aparat yang ada dalam organisasi itu sendiri, Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara Desa paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali;
| |||
|
b.
|
Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumedang terhadap Tim Pembina Kecamatan, Pimpinan Kegiatan Penunjang Operasional Dana Alokasi Kecamatan, Kepala Desa, Pelaksana Kegiatan, dan Bendahara Desa.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Pelaporan dalam rangka pengendalian DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilakukan secara insidentil dan periodik.
| |||
|
(2)
|
Mekanisme pelaporan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan sebagai bahan pembinaan dan pengendalian, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Pelaporan Tingkat Desa:
| ||
|
|
|
1.
|
Kepala Desa wajib membuat Laporan Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sebagai bahan pembinaan dan dilaporkan kepada Camat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
| |
|
|
|
2.
|
Pada akhir tahun anggaran, Kepala Desa membuat laporan evaluasi penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| |
|
|
b.
|
Pelaporan Tingkat Kecamatan: Rekapitulasi Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dilaporkan oleh Tim Pembina Kecamatan kepada Tim Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumedang secara periodik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
| ||
|
|
c.
|
Pelaporan Tingkat Kabupaten: Rekapitulasi Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD, dan jumlah ADD yang disalurkan kepada masing-masing kecamatan dilaporkan oleh Tim Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumedang kepada Bupati secara periodik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 23 Maret 2011
BUPATI SUMEDANG,
ttd
DON MURDONO
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 23 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ATJE ARIFIN ABDULLAH
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2011 NOMOR 20
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.