Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 16 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa, Desa menerima Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBHPDRD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk itu dalam rangka mengatur penggunaannya perlu dibuat regulasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Dan Alokasi Dana Desa;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 7 Seri D);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3);
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 9);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1);
| ||
|
18.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 53);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
3.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
5.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
| ||
|
6.
|
Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
7.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
8.
|
Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
| ||
|
9.
|
Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa yang bersangkutan yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang.
| ||
|
10.
|
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan perwujudan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||
|
11.
|
Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
| ||
|
12.
|
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
| ||
|
13.
|
Pelaksana Teknis Lapangan yang selanjutnya disingkat PTL adalah perangkat pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pelayanan teknis kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya.
| ||
|
14.
|
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
| ||
|
15.
|
Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh kepala desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan peraturan desa maupun peraturan Kepala Desa.
| ||
|
16.
|
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
| ||
|
17.
|
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
| ||
|
18.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBD yang dialokasikan kepada Desa berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Desa.
| ||
|
19.
|
Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar– besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
20.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
21.
|
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten.
| ||
|
22.
|
Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa adalah penggunaan atau pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan pembangunan di desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
23.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
| ||
|
24.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| ||
|
25.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
| ||
|
26.
|
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah Dokumen Rencana Kerja Tahunan Desa yang berfungsi sebagai bahan utama dan Musrenbang Tahunan wilayah kecamatan.
| ||
|
27.
|
Penanggung jawab Operasional Kegiatan yang selanjutnya disebut PjOK adalah seseorang yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas selaku penanggung jawab operasional kegiatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa pada desa yang bersangkutan.
| ||
|
28.
|
Bendahara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas selaku bendahara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa pada desa yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | |||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini yaitu sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
maksud dan tujuan;
| ||
|
b.
|
keuangan desa;
| ||
|
c.
|
penggunaan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa;
| ||
|
d.
|
penggunaan alokasi dana desa;
| ||
|
e.
|
pengelolaan dan penatausahaan keuangan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa;
| ||
|
f.
|
pajak dari dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi desa dan alokasi dana desa;
| ||
|
g.
|
perubahan penggunaan keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Maksud pengaturan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yaitu memberikan kejelasan arah dalam penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD untuk kepentingan pembangunan di desa.
| ||
|
(2)
|
Pengaturan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dalam penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KEUANGAN DESA
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari APBDes, bantuan Pemerintah Daerah, bantuan Pemerintah Provinsi, dan bantuan Pemerintah.
| ||
|
(2)
|
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pendapatan asli desa, terdiri atas hasil usaha desa, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
| |
|
|
b.
|
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| |
|
|
c.
|
bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah Daerah;
| |
|
|
e.
|
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
| |
|
|
f.
|
hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga;
| |
|
|
g.
|
lain-lain pendapatan desa yang sah.
| |
|
(3)
|
Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disalurkan melalui Kas Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA
Pasal 5 | |||
|
DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diprioritaskan untuk:
| |||
|
a.
|
pembangunan sarana/prasarana umum yang dapat menunjang peningkatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan swadaya gotong royong, peningkatan daya beli, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat umum;
| ||
|
b.
|
pembangunan, rehab, renovasi dan perbaikan sarana umum dan/peribadatan;
| ||
|
c.
|
sarana dan prasarana untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
| ||
|
d.
|
pengadaan alat tulis kantor, barang cetakan, papan data, dan buku-buku bagi administrasi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
| ||
|
e.
|
pengadaan pemeliharaan fasilitas kerja pemerintahan desa, termasuk pengadaan pakaian dinas/atribut lainnya bagi Pemerintah Desa dan BPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 7 | |||
|
ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes pada tahun anggaran berjalan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Penggunaan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 direncanakan dan dilaksanakan dengan berpedoman kepada RPJMDes dan RKPDes.
| ||
|
(2)
|
Pengelolaan ADD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali, serta taat azas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Penggunaan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70% (tujuh puluh per seratus);
| ||
|
b.
|
untuk belanja operasional pemerintah desa dan BPD sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penggunaan ADD untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik;
| |
|
|
b.
|
setinggi-tingginya 40% (empat puluh per seratus) dialokasikan untuk kegiatan non-fisik.
| |
|
(2)
|
Penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh per seratus) dialokasikan untuk pengembangan wilayah dusun/RW dalam rangka menunjang kegiatan fisik dan ekonomi di wilayah dusun, sebagai pos bantuan sosial kepada masing-masing dusun sehingga warga dusun terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian;
| |
|
|
b.
|
setinggi-tingginya 50% (lima puluh per seratus) digunakan untuk kegiatan fisik yang sudah direncanakan pada tingkat desa.
| |
|
(3)
|
Penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat untuk kegiatan non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk kegiatan pembinaan, fasilitasi, pelatihan, pengendalian, dan pengawasan kehidupan kemasyarakatan di tingkat desa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat didanai dari ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, antara lain:
| |||
|
a.
|
Kegiatan yang bersifat fisik:
| ||
|
|
1.
|
pembangunan, pengadaan, perbaikan atau rehabilitasi sarana dan prasarana perhubungan (jalan/gang), pengairan (pembangunan sarana air bersih, pembangunan/perbaikan irigasi), pertanian dan perkebunan, perindustrian dan pemasaran, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dan Desa Siaga, lingkungan hidup, peribadatan, kepemudaan, keolahragaan, dan lain-lain yang sifatnya fisik infrastruktur dan menggunakan bahan material;
| |
|
|
2.
|
sarana/prasarana fisik yang telah didanai melalui program-program pemberdayaan masyarakat seperti PNPM, Program Raksa Desa, TNI Manunggal Membangun Desa, dan kegiatan lain yang sejenis dengan jumlah setinggi-tingginya 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran pemberdayaan masyarakat;
| |
|
|
3.
|
penataan dan penegasan batas desa.
| |
|
b.
|
kegiatan yang bersifat non fisik:
| ||
|
|
1.
|
biaya penunjang kegiatan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK termasuk Program Pemberian Makanan Tambahan, Revitalisasi Posyandu, Kesatuan Gerak PKK, pembinaan anak/remaja, Karang Taruna dan LPMD yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing desa;
| |
|
|
2.
|
penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembinaan atau pengembangan Usaha Ekonomi Produktif, penguatan pengelolaan Teknologi Tepat Guna (TTG), dan penambahan modal Raksa Desa;
| |
|
|
3.
|
peningkatan kinerja Kepala Desa;
| |
|
|
4.
|
penanggulangan kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya di desa;
| |
|
|
5.
|
biaya penataan aset desa dan pensertifikatan tanah-tanah kas desa;
| |
|
|
6.
|
biaya penunjang/pendamping program/kegiatan dari tingkat atas yang ada di desa;
| |
|
|
7.
|
pembayaran rekening listrik dan telepon desa;
| |
|
|
8.
|
fasilitas perpustakaan desa;
| |
|
|
9.
|
kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Penggunaan ADD untuk belanja operasional pemerintah desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh per seratus) digunakan untuk belanja operasional pemerintah desa dan mitra kerja pemerintah desa;
| |
|
|
b.
|
setinggi-tingginya 30% (tiga puluh per seratus) digunakan untuk belanja operasional BPD.
| |
|
(2)
|
Kegiatan-kegiatan belanja operasional pemerintah desa dan mitra kerja pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan seperti LPMD, PKK dan Karang Taruna dengan jumlah setinggi-tingginya 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran belanja operasional pemerintah desa dan mitra kerja pemerintah desa;
| |
|
|
b.
|
penunjang operasional pelayanan publik, termasuk pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat dengan jumlah setinggi-tingginya 10% (sepuluh per seratus) dari anggaran belanja operasional pemerintah desa dan mitra kerja pemerintah desa;
| |
|
|
c.
|
pengadaan alat tulis kantor, barang cetakan, papan data, dan buku-buku administrasi pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
| |
|
|
d.
|
pengadaan atau pemeliharaan fasilitas kerja pemerintahan desa, termasuk pengadaan pakaian dinas/atribut lainnya bagi pemerintah desa dan BPD;
| |
|
|
e.
|
biaya operasional pertahanan sipil, Linmas, serta biaya perjalanan dinas perangkat desa dalam rangka pembinaan, konsultasi, monitoring, dan rapat-rapat dinas;
| |
|
|
f.
|
orientasi peningkatan keterampilan dan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya;
| |
|
|
g.
|
pelatihan pengelolaan keuangan desa dan penyusunan APBDes;
| |
|
|
h.
|
evaluasi kinerja pembangunan desa, penyusunan profil desa (basis data), dan penyelenggaraan Musrenbang Desa serta Desa Siaga.
| |
|
(3)
|
Kegiatan-kegiatan belanja operasional BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain:
| ||
|
|
a.
|
tunjangan Ketua dan Anggota BPD;
| |
|
|
b.
|
biaya rapat-rapat;
| |
|
|
c.
|
biaya perjalanan dinas;
| |
|
|
d.
|
biaya operasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Khusus untuk desa yang terkena dampak pembangunan Proyek Jatigede dengan luas wilayah yang tergenang lebih dari 75% (tujuh puluh lima per seratus), penggunaan ADD diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
sekurang-kurangnya 70% (tujuh puluh per seratus) untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat non fisik;
| |
|
|
b.
|
setinggi-tingginya 30% (tiga puluh per seratus) untuk belanja operasional pemerintah desa dan BPD.
| |
|
(2)
|
Penggunaan anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
| ||
|
|
a.
|
kegiatan pembinaan, pelatihan, pengendalian, fasilitasi, dan pengawasan kehidupan masyarakat di tingkat desa;
| |
|
|
b.
|
penataan aset desa dan pensertifikatan tanah-tanah kas desa;
| |
|
|
c.
|
operasional penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya;
| |
|
|
d.
|
membantu membiayai kegiatan ekonomi produktif.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Pengalokasian biaya yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa ditetapkan dalam Perdes tentang APBDes.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD, Kepala Desa mengangkat pengelola yang terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
PjOK;
| |
|
|
b.
|
Bendahara Desa.
| |
|
(2)
|
Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD membuat Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan Realisasi Perkembangan Fisik/Non Fisik dan Keuangan (DPFK).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
Bendahara Desa dalam melaksanakan pengelolaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD membuat dokumen penatausahaan keuangan yaitu sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Buku Kas, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Buku Kas Umum;
| |
|
|
2.
|
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Penerimaan;
| |
|
|
3.
|
Buku Kas Pembantu Perincian Obyek Pengeluaran;
| |
|
|
4.
|
Buku Kas Harian Pembantu;
| |
|
b.
|
Buku Pajak;
| ||
|
c.
|
Buku Bank;
| ||
|
d.
|
Buku Panjar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Format dokumen pengelolaan dan penatausahaan keuangan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PAJAK DARI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Terhadap penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas barang/jasa (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
| ||
|
(2)
|
PPN dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disetor oleh masing-masing Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PERUBAHAN PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD yang tercantum dalam APBDes dapat dilakukan perubahan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pergeseran belanja;
| |
|
|
b.
|
perubahan jumlah penerimaan dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD dari APBD Kabupaten; atau
| |
|
|
c.
|
adanya petunjuk/ketentuan-ketentuan dari instansi yang lebih tinggi.
| |
|
(2)
|
Perubahan penggunaan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan disertai Berita Acara yang ditandatangani oleh penyusun Daftar Rencana Kegiatan (DRK) dan dilaporkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | |||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 26 Februari 2014
BUPATI SUMEDANG,
ttd
ADE IRAWAN
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 26 Februari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd
ZAENAL ALIMIN
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014 NOMOR 16
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.