Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 110 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 110 TAHUN 2015 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENDAPATAN, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PELAYANAN PAJAK, KECAMATAN DAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMEDANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk mengefektifkan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Sumedang, perlu adanya kerjasama antara aparatur di satuan kerja perangkat daerah pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan aparatur yang berada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu adanya pelimpahan wewenang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada satuan kerja perangkat daerah pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati kepada Dinas Pendapatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
|
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7);
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
|
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan Wilayah Kecamatan di Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 12,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6);
|
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9);
|
|
18.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 43) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 7);
|
|
19.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 45);
|
|
20.
|
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Nomenklatur, Jumlah, Susunan Organisasi dan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 63 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 49 Tahun 2014 tentang Nomenklatur, Jumlah, Susunan Organisasi dan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 63);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DARI BUPATI KEPADA DINAS PENDAPATAN, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PELAYANAN PAJAK, KECAMATAN DAN PEMERINTAH DESA/KELURAHAN.
| |
|
| |
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sumedang.
|
|
3.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.
|
|
4.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak pada Dinas Pendapatan Kabupaten Sumedang.
|
|
5.
|
Kecamatan adalah perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
|
|
6.
|
Kelurahan adalah perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Lurah di bawah kecamatan.
|
|
7.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
|
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor pedesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
|
|
10.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
|
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada Wajib Pajak.
|
|
| |
|
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal 2 | |
|
Dengan Peraturan Bupati ini, Bupati melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan PBB P2 kepada Dinas Pendapatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Dinas Pendapatan dalam pengelolaan PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang:
| |
|
a.
|
melakukan penagihan PBB P2 Buku IV dan V dengan nilai ketetapan diatas Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
|
|
b.
|
membantu penagihan untuk pengamanan dan percepatan penerimaan PBB P2 (Buku I, II dan III) yang ada ditingkat Desa/Kelurahan;
|
|
c.
|
melakukan pengawasan pelaksanaan wewenang Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak; dan
|
|
d.
|
melakukan pembinaan pengelolaan PBB P2 kepada pengelola PBB P2 di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
|
|
e.
|
mendistribusikan SPPT PBB P2 sebagai bahan penagihan kepada wajib pajak melalui UPTD Pelayanan Pajak atau kecamatan yang akan ditindaklanjuti ke tingkat desa/kelurahan.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pengelolaan PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang:
| |
|
a.
|
menampung menganalisa, mengoordinasikan dan menindaklanjuti keluhan wajib pajak berkaitan dengan PBB P2;
|
|
b.
|
melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
|
|
c.
|
melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kolektor/petugas pemungut PBB P2; dan
|
|
d.
|
melakukan upaya penagihan bersama-sama dengan tingkat desa/kelurahan khususnya SPPT PBB P2 Buku I, II dan III;
|
|
e.
|
melakukan evaluasi penerimaan PBB P2 dari Kecamatan;
|
|
f.
|
melakukan pengawasan dan pendistribusian SPPT PBB P2 yang telah diterima dari tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan serta menerima dan menghimpun Tanda Terima SPPT dari tingkat desa/kelurahan yang akan dilaporkan ke tingkat kabupaten.
|
|
| |
Pasal 5 | |
|
Kecamatan dalam pengelolaan PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang:
| |
|
a.
|
mengawasi perkembangan atas penyampaian SPPT PBB P2 dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan PBB P2 Buku I, II dan III yang dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan;
|
|
b.
|
melakukan monitoring terhadap upaya penyelesaian pemungutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan apabila terjadi keterlambatan penyetoran yang tidak sesuai dengan skala prioritas; dan
|
|
c.
|
melakukan pembinaan mengenai pengelolaan PBB P2 terhadap pengelola/kolektor di tingkat Desa/Kelurahan.
|
|
| |
Pasal 6 | |
|
Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengelolaan PBB P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenang melakukan pemungutan PBB P2 Buku I, II dan III dengan nilai ketetapan di bawah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
| |
|
| |
|
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI Pasal 7 | |
|
Dalam pengelolaan PBB P2, Dinas Pendapatan mempunyai tugas dan fungsi:
| |
|
a.
|
membukukan/merekapitulasi target wajib pajak PBB P2 (Buku I, II, III, IV dan V);
|
|
b.
|
menyampaikan SPPT PBB P2 kepada UPTD Pelayanan Pajak dan atau melalui kecamatan untuk ditindaklanjuti kepada desa/kelurahan yang selanjutnya disampaikan kepada para wajib pajak PBB P2;
|
|
c.
|
menyusun laporan perkembangan penyampaian SPPT PBB P2;
|
|
d.
|
menyampaikan himbauan pembayaran PBB P2 (Buku I, II, III, IV dan V);
|
|
e.
|
melaksanakan monitoring dan pengawasan PBB P2 (Buku I, II, III, IV dan V) serta melakukan penagihan terhadap tunggakan pada tahun sebelumnya maupun tunggakan pada tahun berkenaan;
|
|
f.
|
menyampaikan teguran maupun surat tagihan kepada wajib pajak yang menunggak;
|
|
g.
|
mengadministrasikan realisasi pembayaran PBB P2;
|
|
h.
|
membantu wajib pajak yang mengajukan proses kekeliruan yang berkaitan dengan SPPT PBB P2;
|
|
i.
|
melaksanakan monitoring/pembinaan PBB P2 terhadap UPTD Pelayanan Pajak, kecamatan, pemerintahan desa dan kelurahan; dan
|
|
j.
|
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemungutan PBB P2 kepada Bupati.
|
|
| |
Pasal 8 | |
|
Dalam pengelolaan PBB P2, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak mempunyai tugas dan fungsi:
| |
|
a.
|
membantu melaksanakan pendataan objek dan subjek PBB P2;
|
|
b.
|
melaksanakan dan/atau memfasilitasi dalam pendistribusian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak melalui kecamatan dan desa/kelurahan;
|
|
c.
|
membuat laporan perkembangan penyampaian SPPT PBB P2 dan membantu dalam upaya penyelesaian perkembangan penerimaan PBB P2 serta menerima dan menghimpun Tanda Terima SPPT dari tingkat desa/kelurahan yang akan dilaporkan ke tingkat kabupaten;
|
|
d.
|
melaksanakan dan/atau memfasilitasi desa/kelurahan dalam pengajuan permohonan perbaikan SPPT PBB P2;
|
|
e.
|
melaksanakan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing;
|
|
f.
|
melaksanakan operasi sisir dan penagihan PBB P2 Buku I, Buku II, dan Buku III serta tunggakan maupun pajak tahun berjalan bersama-sama dengan tingkat desa/kelurahan;
|
|
g.
|
melaksanakan evaluasi terhadap penerimaan PBB P2.
|
|
| |
Pasal 9 | |
|
Dalam pengelolaan PBB P2, Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi:
| |
|
a.
|
mengawasi dan monitoring penyampaian SPPT kepada wajib pajak yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan;
|
|
b.
|
membantu dalam setiap usulan perbaikan SPPT dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
|
|
c.
|
melaporkan perkembangan penyampaian SPPT ke Dinas Pendapatan;
|
|
d.
|
menerima daftar wajib pajak yang belum mengambil SPPT ke Dinas Pendapatan dari Pemerintah Desa/Kelurahan untuk dibantu penyelesaiannya dan berkoordinasi dengan pengelola/instansi terkait;
|
|
e.
|
melaksanakan pengawasan terhadap Pemerintah Desa/Kelurahan atas pungutan/penyetoran PBB P2 yang telah diterima dari wajib pajak;
|
|
f.
|
membuat laporan mingguan atas realisasi penerimaan PBB P2 yang disampaikan kepada Dinas Pendapatan/UPTD Pelayanan Pajak;
|
|
g.
|
melaksanakan evaluasi atas perkembangan penerimaan PBB P2 yang dikelola oleh Pemerintah Desa/Kelurahan;
|
|
h.
|
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemungutan PBB P2 kepada Dinas Pendapatan/UPTD Pelayanan Pajak;
|
|
i.
|
melakukan upaya dan langkah penyelesaian dalam rangka peningkatan penerimaan PBB P2 di kecamatan; dan
|
|
j.
|
membantu administrasi penyetoran PBB P2 tingkat desa/kelurahan, dalam hal desa/kelurahan mengalami kendala/hambatan.
|
|
| |
Pasal 10 | |
|
Dalam pengelolaan PBB P2, Pemerintah Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan fungsi:
| |
|
a.
|
melaksanakan pencatatan data SPPT PBB P2 yang telah diterima untuk direkap dalam buku masing-masing petugas pemungut PBB;
|
|
b.
|
memilah SPPT yang tidak sesuai/keliru sebelum diserahkan kepada wajib pajak;
|
|
c.
|
menyampaikan SPPT yang tidak sesuai/keliru ke Dinas Pendapatan;
|
|
d.
|
menugaskan petugas pemungut PBB P2 di dusun/lingkungan agar melaksanakan rekapitulasi target PBB P2 yang ada di wilayahnya sebagai pedoman dalam pemungutan;
|
|
e.
|
melakukan penagihan PBB P2 Buku I, II dan III kepada wajib pajak sesuai dengan target penerimaan yang telah ditetapkan;
|
|
f.
|
menerima dan menghimpun tanda terima SPPT dari wajib pajak;
|
|
g.
|
menugaskan petugas pemungut PBB P2 Desa/Kelurahan agar mengisi nama, alamat, dan tanggal diterimanya SPPT serta ditandatangani oleh wajib pajak/penerima SPPT;
|
|
h.
|
melaporkan perkembangan penyampaian SPPT kepada camat selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendapatan;
|
|
i.
|
mengamankan semua SPPT yang belum diambil oleh wajib pajak;
|
|
j.
|
menugaskan petugas pemungut PBB P2 di dusun/lingkungan untuk melengkapi daftar nomor objek pajak dari wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB P2;
|
|
k.
|
mengisi tanggal lunas dan besaran uang yang disetor untuk direkap dalam daftar himpunan ketetapan pajak;
|
|
l.
|
memberitahukan dan menginformasikan kepada wajib pajak untuk segera melunasi PBB P2 sebelum jatuh tempo; dan
|
|
m.
|
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemungutan PBB P2 secara mingguan kepada camat.
|
|
| |
|
BAB IV
PETUGAS PEMUNGUT Pasal 11 | |
|
(1)
|
Dalam rangka percepatan penerimaan PBB P2 agar lebih efektif, berdaya guna dan berhasil guna, ditunjuk petugas pemungut PBB P2 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
|
|
(2)
|
Penunjukan petugas pemungut PBB P2 di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
|
|
| |
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sumedang Nomor 973/KEP.72-DPPKAD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 13 | |
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 14 Desember 2015 WAKIL BUPATI SUMEDANG, ttd. EKA SETIAWAN Diundangkan di Sumedang pada tanggal 14 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd. ZAENAL ALIMIN BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2015 NOMOR 110 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.