Peraturan Bupati Kabupaten Sumedang Nomor: 100 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUMEDANG
NOMOR 100 TAHUN 2017
 
TENTANG

TATA CARA PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA, ZONA NILAI TANAH, DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUMEDANG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi dan keadilan dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu mengatur ketentuan tentang Nilai Indikasi Rata-rata, Zona Nilai Tanah, dan Nilai Jual Objek Pajak;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sistem dan prosedur mengenai tata cara pengelolaan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Nilai Indikasi Rata-Rata, Zona Nilai Tanah, dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
5.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA, ZONA NILAI TANAH, DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupat ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
5.
Kecamatan adalah perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
6.
Kelurahan adalah Kelurahan di Kabupaten Sumedang.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
10.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besaranya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
13.
Nilai Indikasi Rata-rata yang selanjutnya disingkat NIR, adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
14.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT, adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu NIR yang dibatasi oleh batas penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi Desa atau Kelurahan.
15.
Bangunan adalah kontruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN NILAI INDIKASI RATA-RATA DAN ZONA NILAI TANAH

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 2

Tahapan penyusunan NIR dan ZNT, terdiri dari:
a.
tahapan persiapan; dan
b.
tahapan pelaksanaan.
 
Bagian Kedua
Persiapan

 

Pasal 3

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a.
penyiapan peta yang diperlukan dalam penentuan NIR dan pembuatan ZNT meliputi:
 
1.
peta wilayah;
 
2.
peta Desa/Kelurahan;
 
3.
peta ZNT; dan
 
4.
peta blok.
b.
penyiapan data yang diperlukan meliputi:
 
1.
data laporan notaris atau pejabat pembuat akta tanah;
 
2.
data NIR dan ZNT lama; dan
 
3.
surat keputusan tentang klasifikasi dan penggolongan NJOP bumi.
c.
penyiapan data yang berhubungan dengan teknik penentuan nilai tanah; dan
d.
pembuatan rencana pelaksanaan dan/atau pembentukan tim pelaksanaan.
 
Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

 

Pasal 4

Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a.
pengumpulan data; dan
b.
kompilasi data.
 
Paragraf 2
Pengumpulan Data

 

Pasal 5

(1)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah pengumpulan data harga jual yang merupakan informasi mengenai harga transaksi dan/atau harga penawaran tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Sumber data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
 
a.
pejabat pembuat akta tanah atau notaris;
 
b.
kepala Desa atau lurah;
 
c.
agen properti;
 
d.
penawaran penjualan properti; dan
 
e.
data lapangan.
(3)
Dalam pengumpulan data harga jual, selain menggunakan sumber data sebagaimana pada ayat (2) juga dilakukan inventarisasi nama jalan yang ada di setiap Desa atau Kelurahan.
(4)
Penulisan nama jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan standar buku penulisan nama jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam pengumpulan data harga jual menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
Paragraf 3
Kompilasi Data

 

Pasal 6

Tahapan kompilasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri dari:
a.
pengelompokan data;
b.
rekapitulasi data dan memplot data transaksi pada peta kerja ZNT:
 
1.
analisis penentuan nilai pasar wajar;
 
2.
penyesuaian terhadap waktu dan jenis data;
 
3.
penentuan nilai pasar tanah per meter persegi;
 
4.
pembuatan batas imajiner ZNT; dan
c.
analisis data penentuan NIR; dan
d.
pembuatan peta ZNT akhir.
 

Pasal 7

(1)
Data yang terkumpul dalam masing-masing Kelurahan atau Desa dikelompokan menurut:
 
a.
jenis penggunaan tanah dan/atau Bangunan; dan
 
b.
berdasarkan lokasi data.
(2)
Pengelompokan jenis penggunaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai variabel dalam menentukan nilai tanah.
(3)
Pengelompokan berdasarkan lokasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk memudahkan dalam tahap analisa data.
 

Pasal 8

(1)
Data yang diperoleh dimasukan dalam analisis penentuan nilai pasar wajar.
(2)
Nomor data yang tertulis dalam formulir untuk pengumpulan data harga jual harus sama persis dengan dalam analisis penentuan nilai pasar wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai alat untuk mengidentifikasi lokasi data pada peta taburan data dan identifikasi data yang dipergunakan untuk analisis ZNT tertentu.
 

Pasal 9

Penyesuaian terhadap waktu dan jenis data dilakukan dengan ketentuan:
a.
penyesuaian terhadap waktu dilakukan dengan membandingkan transaksi dengan keadaan per 1 Januari tahun pajak bersangkutan;
b.
penyesuaian terhadap waktu dilakukan dengan mengacu terhadap faktor yang mempengaruhi fluktuasi nilai properti dalam kurun waktu yang dianalisis meliputi keadaan pasar properti, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh;
c.
penyesuaian terhadap jenis data diperlukan untuk memenuhi persyaratan nilai pasar wajar sebagaimana prinsip penilaian yang berlaku misalnya data penawaran yang biasanya lebih tinggi dan data hipotik yang biasanya lebih rendah dari transaksi jual beli.
 

Pasal 10

(1)
Menentukan nilai pasar tanah per meter persegi untuk tanah kosong adalah nilai pasar dibagi luas tanah dalam meter persegi.
(2)
Menentukan nilai pasar tanah per meter persegi untuk tanah dan Bangunan adalah:
 
a.
menentukan nilai Bangunan dengan menggunakan DBKB setempat;
 
b.
nilai pasar dikurangi nilai Bangunan diperoleh nilai pasar tanah kosong untuk kemudian dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
 

Pasal 11

(1)
Batas imajiner dituangkan dalam konsep peta ZNT yang telah berisi taburan data transaksi.
(2)
Prinsip pembuatan batas imajiner ZNT adalah:
 
a.
mengacu pada peta ZNT lama bagi wilayah yang telah ada peta ZNT-nya; dan
 
b.
mempertimbangkan data transaksi yang telah dianalisis dan telah di plot pada peta kerja ZNT.
(3)
Pengelompokan blok dalam satu ZNT dengan mempertimbangkan:
 
a.
nilai pasar tanah yang hampir sama;
 
b.
memperoleh akses fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sama;
 
c.
aksesibilitas yang tidak jauh berbeda; dan
 
d.
mempunyai potensi nilai yang sama.
 

Pasal 12

(1)
Analisis data penentuan NIR dilakukan berdasarkan ZNT.
(2)
Data yang dianalisis untuk memperoleh NIR dalam satu ZNT harus memenuhi kriteria:
 
a.
data relatif baru;
 
b.
data transaksi atau penawaran yang wajar;
 
c.
lokasi yang relatif berdekatan;
 
d.
jenis penggunaan tanah atau Bangunan yang relatif sama; dan
 
e.
memperoleh fasilitas sosial dan fasilitas umum yang relatif sama.
 

Pasal 13

Penyesuaian nilai tanah dan penentuan NIR disesuaikan dengan ketentuan:
a.
untuk ZNT yang memiliki data transaksi lebih dari satu, penentuan NIR dilakukan dengan cara mengambil rata-rata data transaksi tersebut;
b.
untuk ZNT yang hanya memiliki satu data transaksi NIR ditentukan dengan cara mempertimbangkan data transaksi ZNT yang lain yang terdekat dengan dilakukan proses penyesuaian seperlunya; dan
c.
untuk ZNT yang tidak memiliki data transaksi, penentuan NIR dapat mengacu pada NIR di ZNT lain yang terdekat dengan melakukan penyesuaian faktor lokasi, jenis penggunaan tanah.
 

Pasal 14

Pembuatan peta ZNT dilakukan dengan ketentuan:
a.
setelah selesai pengukuran bidang milik dalam satu Desa atau Kelurahan;
b.
garis batas peta ZNT dibuat mengikuti garis bidang milik dan tidak boleh memotong bidang milik;
c.
dalam peta ZNT dicantumkan NIR dan kode ZNT pada peta kerja; dan
d.
peta ZNT akhir diberi warna yang berbeda pada setiap garis batas ZNT.
 

Pasal 15

(1)
Penyusunan NIR dan ZNT dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
(2)
Penyusunan NIR dan ZNT dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
 
BAB III
LAPORAN HASIL ANALISIS DAN PENETAPAN NJOP

Bagian Kesatu
Laporan Hasil Analisis

 

Pasal 16

(1)
Hasil penyusunan NIR atau ZNT dituangkan dalam buku laporan hasil analisis NIR atau ZNT per-Desa atau Kelurahan.
(2)
Sistematika buku laporan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
 
a.
halaman judul;
 
b.
sertifikasi nilai;
 
c.
lembar pengesahan; dan
 
d.
lampiran berupa formulir yang digunakan dan peta ZNT.
(3)
Buku laporan hasil analisis NIR atau ZNT disampaikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagai bahan tindak lanjut penetapan NJOP.
 
Bagian Kedua
Penetapan NJOP

 

Pasal 17

(1)
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah berdasarkan buku laporan hasil analisis NIR atau ZNT melakukan pengkajian sebagai dasar pertimbangan dalam penyesuaian NJOP.
(2)
Berdasarkan Hasil Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati menetapkan penyesuaian atau penetapan NJOP dengan Keputusan Bupati.
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
 
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal 20 November 2017
BUPATI SUMEDANG,
ttd.
EKA SETIAWAN

Diundangkan di Sumedang
pada tanggal 20 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG,
ttd.
ZAENAL ALIMIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2017 NOMOR 100
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.