Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor: 37 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUKOHARJO
NOMOR 37 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 179);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal/usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat DBHPRD adalah bagian desa yang berasal dari penerimaan pajak dan retribusi Daerah.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
9.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
10.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
11.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintah desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
12.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
13.
Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
14.
Penerimaan Desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB Desa melalui RKD.
15.
Pengeluaran Desa adalah uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui RKD.
16.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah dalam hal ini Kepala DPPKAD.
17.
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
18.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
20.
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
21.
Bendahara Pengeluaran adalah Bendahara pengeluaran DPPKAD yang mengelola belanja dana bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga dan pengeluaran pembiayaan.
22.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung.
23.
Surat Permintaan Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) atau Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud pemberian DBHPRD kepada desa untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan pemberian DBHPRD kepada desa untuk meningkatkan pendapatan desa.
 
 
 
 
BAB III
JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG SEBAGIAN HASILNYA DIBERIKAN KEPADA DESA
 

Pasal 4

Jenis pajak Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada desa adalah:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan; dan
j.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
 
 
 

Pasal 5

Jenis retribusi Daerah yang sebagian hasilnya diberikan kepada desa adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan Umum;
d.
Retribusi Pelayanan Pasar;
e.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
g.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
h.
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
i.
Retribusi Terminal;
j.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
k.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
l.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
m.
Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
n.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
o.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
p.
Retribusi Izin Gangguan; dan
q.
Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 
BAB IV
PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PEMBAGIAN
 
Bagian Kesatu
Pengalokasian
 

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan bersih hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah tahun berjalan.
(2)
Besaran pengalokasian DBHPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh desa; dan
 
b.
40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah dari desa masing-masing.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembagian
 

Pasal 7

Tata cara pembagian DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, sebagai berikut:
a.
realisasi penerimaan bersih pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah pada tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan;
b.
realisasi sebagaimana dimaksud huruf a dikalikan 10% (sepuluh persen);
c.
hasil perkalian sebagaimana dimaksud huruf b dikalikan 60% (enam puluh persen); dan
d.
hasil perkalian sebagaimana dimaksud huruf c dibagi rata kepada seluruh desa.
 
 
 
 

Pasal 8

Tata cara pembagian DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, sebagai berikut:
a.
realisasi penerimaan bersih pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah pada tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan;
b.
realisasi sebagaimana dimaksud huruf a dikalikan 10% (sepuluh persen);
c.
hasil perkalian sebagaimana dimaksud huruf b dikalikan 40% (empat puluh persen); dan
d.
hasil perkalian sebagaimana dimaksud huruf c dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah dari desa yang ditempati obyek pajak daerah atau retribusi daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

Besaran alokasi DBHPRD untuk masing-masing desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN
 
Bagian Kesatu
Pengelolaan
 

Pasal 10

Pemberian DBHPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada desa dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 

Pasal 11

Penerimaan DBHPRD oleh desa wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyaluran
 
Paragraf 1
Mekanisme Penyaluran
 

Pasal 12

(1)
Penyaluran DBHPRD ke Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2)
RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo.
(3)
RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatasnamakan Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan Kepala Desa dan Bendahara Desa.
 
 
 
 
Paragraf 2
Penyaluran
 

Pasal 13

Penyaluran DBHPRD ke Desa pada triwulan IV tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
BAB VI
PENCAIRAN DBHPRD
 

Pasal 14

(1)
Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo menginformasikan bahwa desa sudah menetapkan APBDes kepada Kepala DPPKAD.
(2)
Kepala DPPKAD memerintahkan Bendahara Pengeluaran DBHPRD membuat SPP-LS kepada BUD/Pengguna Anggaran melalui PPK.
(3)
PPK meneliti kelengkapan SPP-LS beserta persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan setelah dinyatakan lengkap dan benar, menyiapkan SPM-LS untuk diajukan kepada BUD/Pengguna Anggaran untuk ditandatangani.
(4)
SPM disampaikan kepada Kuasa BUD untuk diterbitkan SP2D.
(5)
SP2D dikirim pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo.
(6)
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Sukoharjo memindahbukukan dari RKUD ke masing-masing RKD sesuai daftar penerima yang tercantum dalam lampiran SP2D.
(7)
Penerima DBHPRD bertanggung jawab penuh baik formal maupun material atas penggunaan dana yang diterimanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kewajiban Penyampaian Konfirmasi Penerimaan
 

Pasal 15

(1)
Kepala Desa atau Perangkat Desa yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan transfer DBHPRD melalui Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) dan Laporan Rekapitulasi Transfer (LRT).
(2)
Penyampaian konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirim kepada Bupati Cq. Kepala DPPKAD.
(3)
Penyampaian LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
LKT paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah transfer diterima; dan
 
b.
LRT paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah transfer terakhir diterima.
 
 
 
 
BAB VII
PENGGUNAAN
 

Pasal 16

Pemberian DBHPRD ke Desa digunakan untuk:
a.
penyelenggaraan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi Daerah yang berada di wilayah desa masing-masing; dan
b.
penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
 
 
 
 
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 17

Pemerintah Desa menyampaikan laporan penggunaan DBHPRD kepada Bupati melalui Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah dengan tembusan Inspektur, Kepala DPPKAD, dan Camat.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 14 Desember 2016
BUPATI SUKOHARJO,
ttd
WARDOYO WIJAYA
 
Diundangkan di Sukoharjo
pada tanggal 14 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd
AGUS SANTOSA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2016 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.