Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor: 31 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUKOHARJO
NOMOR 31 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan selesainya penataan pedagang lama menempati pasar yang telah dilakukan revitalisasi/pembangunan pasar, masih terdapat Kios dan Los yang belum digunakan;
b.
bahwa sehubungan hal tersebut dalam huruf a, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 183);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191);
13.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 570);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 570) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan BAB IV diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
SEWA DAN PEMINDAHAN HAK
 
Pasal 4
 
(1)
Pedagang baru yang akan menempati/menggunakan kios atau los yang selesai dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, penyewa wajib membayar retribusi sewa kios atau los.
 
(2)
Pedagang lama yang menempati/menggunakan kios atau los yang belum/tidak sesuai dengan nama kepemilikannya setelah jangka waktu 60 (enam puluh) hari wajib melakukan pemindahan hak.
 
(3)
Kios atau los yang selesai dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kios atau los yang belum dan/atau tidak ditempati/digunakan oleh pedagang.
 
(4)
Daftar kios dan los sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan BAB V diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
BIAYA SEWA DAN PEMINDAHAN HAK
 
Pasal 5
 
(1)
Besarnya Retribusi Sewa Kios sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disesuaikan dengan letak/posisi Kios, diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Pasar Kelas I:
 
 
 
1.
Lantai Bawah menghadap ke jalan Provinsi/Kabupaten sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per tahun.
 
 
 
2.
Lantai Bawah menghadap ke jalan lingkungan, sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
 
 
 
3.
Lantai Bawah menghadap ke dalam/Los pasar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun.
 
 
 
4.
Lantai Bawah menghadap ke lorong pasar sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
 
 
 
5.
Lantai Atas menghadap ke jalan Provinsi/Kabupaten sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun.
 
 
 
6.
Lantai Atas menghadap ke jalan lingkungan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per tahun.
 
 
 
7.
Lantai Atas menghadap ke dalam/los pasar sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
 
 
 
8.
Lantai Atas menghadap ke lorong pasar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun.
 
 
 
9.
Untuk bangunan tidak bertingkat disamakan dengan bangunan lantai bawah.
 
 
b.
Pasar Kelas II:
 
 
 
1.
Lantai Bawah menghadap ke jalan Provinsi/Kabupaten sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per tahun.
 
 
 
2.
Lantai Bawah menghadap ke jalan lingkungan, sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun.
 
 
 
3.
Lantai Bawah menghadap ke dalam/los pasar sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
 
 
 
4.
Lantai Bawah menghadap ke lorong pasar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun.
 
 
 
5.
Lantai Atas menghadap ke jalan Provinsi/Kabupaten sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per tahun.
 
 
 
6.
Lantai Atas menghadap ke jalan lingkungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per tahun.
 
 
 
7.
Lantai Atas menghadap ke dalam/los pasar sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
 
 
 
8.
Lantai Atas menghadap ke lorong pasar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun.
 
 
 
9.
Untuk bangunan tidak bertingkat disamakan dengan bangunan lantai bawah.
 
(2)
Besarnya Retribusi sewa Kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan sebagai Pengguna Kios, dan dapat diperbaharui apabila habis masa berlakunya.
 
(3)
Selain membayar retribusi sewa sebagaimana dimaksudĀ pada ayat (1), pengguna kios berkewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
3.
Diantara pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5a
 
(1)
Penggunaan Kios sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disesuaikan dengan ketersediaan Kios pada kelompok jenis/zonasi dagangan yang sama.
 
(2)
Penggunaan Kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Penduduk Sukoharjo yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Penduduk luar Sukoharjo yang telah mempunyai usaha perdagangan di Kabupaten Sukoharjo yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
(3)
Penggunaan Kios sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan 1 (satu) nama pedagang hanya dapat diberikan paling banyak 1 (satu) unit kios dalam satu pasar.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besarnya Retribusi Sewa Los disesuaikan luasan dan letak/posisi los, diatur sebagai berikut:
 
 
a.
Pasar Kelas I:
 
 
 
1.
Bangunan tidak bertingkat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2 per tahun.
 
 
 
2.
Bangunan bertingkat lantai atas, sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per m2 per tahun.
 
 
 
3.
Bangunan bertingkat lantai bawah, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2 per tahun.
 
 
b.
Pasar Kelas II (pasar harian):
 
 
 
1.
Bangunan tidak bertingkat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2 per tahun;
 
 
 
2.
Bangunan bertingkat lantai atas, sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per m2 per tahun;
 
 
 
3.
Bangunan bertingkat lantai bawah, sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2 per tahun;
 
 
c.
Pasar Kelas II (pasar pada hari pasaran):
 
 
 
1.
Bangunan tidak bertingkat sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per m2 per hari pasaran;
 
 
 
2.
Bangunan bertingkat lantai atas, sebesar Rp1.000,00 (seribu ribu rupiah) per m2 per hari pasaran;
 
 
 
3.
Bangunan bertingkat lantai bawah, sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per m2 per hari pasaran;
 
(2)
Besarnya Retribusi sewa los sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap tahun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan sebagai Pengguna Los, dan dapat diperbaharui apabila habis masa berlakunya.
 
(3)
Selain membayar retribusi sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna los berkewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
5.
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7a
 
(1)
Penggunaan los sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disesuaikan dengan ketersediaan los pada kelompok jenis/zonasi dagangan yang sama.
 
(2)
Penggunaan los sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan Penduduk Sukoharjo yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Penduduk luar Sukoharjo yang telah mempunyai usaha perdagangan di Kabupaten Sukoharjo yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
(3)
Penggunaan los sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan 1 (satu) nama pedagang hanya dapat diberikan paling banyak 1 (satu) unit los dalam satu pasar.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 11 Agustus 2014
BUPATI SUKOHARJO,
ttd
WARDOYO WIJAYA
 
Diundangkan di Sukoharjo
pada tanggal 11 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd
AGUS SANTOSA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2014 NOMOR 258
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.