Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor: 25 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUKOHARJO
NOMOR 25 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, bertanggung jawab dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 92 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pembelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 183);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 191).
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

1.
Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas Perindag adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo.
5.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios dan bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
6.
Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dibatasi dinding.
7.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
8.
Tempat dasaran adalah tempat dalam dan lingkungan pasar yang dipergunakan oleh pedagang untuk menggelar/ menjajakan dagangannya.
9.
Lerepan adalah tempat menyimpan barang dagangan di los atau tempat dasaran terbuka dalam pasar pada malam hari.
10.
Kelas pasar adalah klasifikasi pasar berdasarkan tingkat keramaian pasar, kondisi wilayah, dan perkembangan perekonomian setempat.
11.
Pedagang Lama adalah pedagang yang berjualan di tempat dasaran dalam los atau kios pasar dan sudah memiliki kartu/surat sewa sejak pasar belum direnovasi.
12.
Pedagang baru adalah pedagang yang akan berjualan di tempat dasaran dalam los atau kios pasar dan memiliki kartu/surat sewa setelah pasar direnovasi.
13.
Pedagang oprokan adalah pedagang yang berjualan di tempat dasaran luar los atau kios pasar dan tidak memiliki kartu/surat sewa baik sesudah atau sebelum pasar direnovasi.
14.
Retribusi pelayanan pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus disediakan untuk pedagang.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF
 

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Retribusi Pelayanan Pasar khususnya biaya pemindahan hak bangunan baru dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
 
a.
pedagang lama; dan
 
b.
pedagang baru.
(2)
Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan karena dengan selesainya pelaksanaan renovasi pasar dan penataan pedagang sehingga besarnya tarif retribusi tidak sesuai lagi.
(2)
Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 29 Mei 2015
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
WARDOYO WIJAYA

Diundangkan di Sukoharjo
pada tanggal 29 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd.
AGUS SANTOSA

BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2015 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.