Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 35 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG
PENGALOKASIAN, TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGELOLAAN BAGIAN DESA DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97, ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 191 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian, Tata Cara Penghitungan, dan Pengelolaan Bagian Desa dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 12).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN, TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGELOLAAN BAGIAN DESA DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Subang.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Subang.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
5.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
6.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||
|
7.
|
Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
| ||
|
8.
|
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
| ||
|
9.
|
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
| ||
|
10.
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
| ||
|
11.
|
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
| ||
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
| ||
|
13.
|
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
| ||
|
14.
|
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
| ||
|
15.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
16.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
17.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran atau pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
| ||
|
18.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||
|
19.
|
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah uaerah aaiam pengaiokasian dan tata cara penghitungan bagian dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
| ||
|
(2)
|
Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam penyusunan APBDesa pada bagian Pendapatan dan Belanja Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah pengalokasian, tata cara penghitungan, pengelolaan dan arah penggunaan, penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi bagi Desa dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
| ||
|
(2)
|
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi tahun sebelumnya.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai besaran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Tata cara penghitungan besaran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
| |||
|
a.
|
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi; dan
| ||
|
b.
|
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional dari realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi setiap Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PENGELOLAAN DAN ARAH PENGGUNAAN
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan salah satu sumber pendapatan Desa.
| ||
|
(2)
|
Pengelolaan Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
| ||
|
|
a.
|
prinsip transparansi;
| |
|
|
b.
|
partisipatif;
| |
|
|
c.
|
akuntabilitas;
| |
|
|
d.
|
efisien dan efektif;
| |
|
|
e.
|
terarah dan terkendali; dan
| |
|
|
f.
|
taat asas.
| |
|
(3)
|
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa pada tahun anggaran berjalan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan Desa dalam:
| ||
|
|
a.
|
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
| |
|
|
b.
|
pembangunan Desa;
| |
|
|
c.
|
pemberdayaan masyarakat; dan
| |
|
|
d.
|
pembinaan kemasyarakatan Desa.
| |
|
(2)
|
Penggunaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
| ||
|
|
a.
|
membiayai kegiatan dan operasional yang dapat meningkatkan pencapaian realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi;
| |
|
|
b.
|
peralatan perlengkapan kantor Desa;
| |
|
|
c.
|
pemeliharaan gedung kantor Desa; dan
| |
|
|
d.
|
penggunaan lain sesuai prioritas kebutuhan Desa.
| |
|
(3)
|
Ketentuan mengenai penyusunan perencanaan dana Bagian Desa dari Hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Pengelolaan dana Bagian Desa dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara pengelolaan Keuangan Desa sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENYALURAN
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disalurkan oleh PPKD kepada Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindah bukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Tata cara penyaluran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
| |||
|
a.
|
kepala Desa mengajukan permohonan pencairan dana bagian Desa dari hasil Pajak dan Retribusi kepada Bupati melalui camat untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh camat;
| ||
|
b.
|
berkas yang telah diverifikasi camat disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan Desa;
| ||
|
c.
|
perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan Desa mengajukan berkas permohonan berikut lampirannya kepada perangkat daerah yang membidangi pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset; dan
| ||
|
d.
|
perangkat daerah yang membidangi pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset menyalurkan dana bagian Desa dari hasil Pajak dan Retribusi langsung dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana bagian Desa dari hasil Pajak dan Retribusi kepada Bupati.
| ||
|
(2)
|
Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana bagian Desa dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Laporan realisasi penggunaan dana bagian Desa dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan satu kesatuan dengan pertanggungjawaban APBDesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas penggunaan dan penyampaian laporan realisasi dana bagian Desa dari hasil Pajak dan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemantauan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
| ||
|
|
a.
|
perangkat daerah yang membidangi Desa;
| |
|
|
b.
|
perangkat daerah yang membidangi pemungutan Pajak dan Retribusi; dan
| |
|
|
c.
|
perangkat daerah yang membidangi pengawasan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 23 November 2016
Plt. BUPATI SUBANG,
dto.
Hj. IMAS ARYUMNINGSIH
Diundangkan di Subang
pada tanggal 23 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
dto.
H. ABDURAKHMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2016 NOMOR
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.