Peraturan Bupati Kabupaten Subang Nomor: 27 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SUBANG
NOMOR 27 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI BIAYA JASA PENGUJIAN LABORATORIUM PADA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN SUBANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha mengenai Retribusi Biaya Jasa Pengujian Laboratorium serta dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Subang perlu menetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Jasa Pengujian Laboratorium pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Subang;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Subang;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Subang Tahun 2005-2025;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Subang Tahun 2009-2013;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SUBANG TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BIAYA JASA PENGUJIAN LABORATORIUM PADA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KABUPATEN SUBANG.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Subang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
3.
Bupati adalah Bupati Subang.
4.
Dinas adalah Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Subang.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Subang.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Laboratorium adalah sarana untuk melakukan pengujian yang berkaitan dengan kegiatan kebinamargaan.
10.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Biaya Jasa Pengujian Laboratorium dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan.
(2)
Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi/instansi/badan yang mendapatkan pelayanan Jasa Pengujian Laboratorium.
 
BAB III
GOLONGAN RERIBUSI

 

Pasal 3

Retribusi Biaya Jasa Pengujian Laboratorium Digolongkan Sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan jasa pengujian laboratorium.
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR SERTA BESARNYA TARIF

 

Pasal 5

1.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, biaya penyelenggaraan pelayanan Laboratorium (biaya operasional dan biaya pemeliharaan) dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
2.
Penentuan biaya penyelenggaraan pelayanan Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dtetapkan besarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
 
BAB VI
TATA CARA PENGUJIAN

 

Pasal 6

(1)
Setiap orang atau badan yang akan melakukan Pengujian Laboratorium harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas.
(2)
Setiap Pengujian Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Retribusi.
(3)
Tata cara dan prosedur Pengujian Laboratorium diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
BAB VII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
BAB VIII
PENDAFTARAN OBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Pendaftaran objek retribusi dilaksanakan oleh Dinas terhadap Wajib Retribusi yang berdomisili di Daerah dengan menggunakan SPORD.
(2)
SPORD yang telah diisi dengan jelas, lengkap dan benar oleh wajib retribusi dikembalikan kepada Petugas Retribusi dan digunakan sebagai dasar penerbitan SKRD.
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Retribusi Alat Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lambat dilakukan pada hari peralatan digunakan dan hari Pemakaian Alat Laboratorium dilakukan.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dalam ayat (1) disetorkan langsung ke Kas Daerah Kabupaten Subang atau melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan.
(3)
Surat Tanda Bukti Pembayaran disampaikan kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan.
 
BAB X
PENAGIHAN

 

Pasal 10

(1)
Penagihan Retribusi dilakukan apabila Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Retribusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran, dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Dinas.
 
BAB XI
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

(1)
Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati atau Kepala Dinas selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Bupati atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan dengan terlebih dahulu mengadakan penelitian/penilaian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan permohonan angsuran retribusi;
 
c.
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi terutang;
 
d.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini telah lewat dan Bupati atau Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
(2)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pasal ini dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
 
b.
Fotocopy SKRD yang dimohon;
 
c.
Alasan permohonan keringanan yang dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang.
 
BAB XII
KEBERATAN

 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas besarnya Retribusi terutang kepada Bupati melalui Dinas.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 

Pasal 13

(1)
Bupati atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang bersangkutan.
(2)
Keputusan Bupati atau Kepala Dinas atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya dan/atau sebagian menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Bupati atau Kepala Dinas tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
BAB XIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi mengajukan permohonan penghapusan piutang Retribusi secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas.
(2)
Setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar, Dinas melakukan penelitian/pengkajian terhadap Objek Retribusi yang dimohonkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hasil penelitian dan pengkajian terhadap permohonan Objek Retribusi dituangkan dalam Berita Acara dan merupakan dasar bagi Bupati atau Kepala Dinas untuk memutuskan apakah permohonan ditolak atau diterima.
(4)
Apabila permohonan ditolak maka dilakukan penagihan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila diterima selanjutnya diterbitkan Keputusan Penghapusan Retribusi.
 
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 15

Terhadap pemakaian Alat Laboratorium yang digunakan atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Subang tidak dikenakan biaya.
 

Pasal 16

(1)
Penyewa wajib bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami oleh para personil yang dipekerjakan, dengan memberikan tuntutan ganti rugi yang disebabkan cacat atau kematian dan sebab-sebab lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyewa wajib bertanggung jawab atas keselamatan peralatan, bersedia mengganti kerugian atas segala akibatnya· apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
 
BAB XV
PENUTUP

 

Pasal 17

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya kemudian memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Subang.
 
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 01 Agustus 2012
Plt. BUPATI SUBANG
WAKIL BUPATI,
ttd.
OJANG SOHANDI

Diiundangkan di Subang
pada tanggal 01 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
RAHMAT SOLIHIN

BERITA DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2012 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.