Peraturan Bupati Kabupaten Sragen Nomor: 79 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SRAGEN
NOMOR 79 TAHUN 2017
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (2), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah {Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor l);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sragen.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat Dinas PMPTSP adalah dinas daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
7.
Kepala Dinas PMPTSP adalah Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sragen.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perserikatan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, Koperasi, pengelola dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
10.
Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan mengurus dan mengusahakan sesuatu untuk melakukan pemasangan, pemeliharaan dan pembongkaran reklame.
11.
Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
12.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
13.
Titik Reklame adalah tempat di mana bidang reklame didirikan/ditempatkan.
14.
Perencanaan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame dengan memerlukan estetika, keselarasan, keserasian, bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang kota dan peraturan perundang-undangan.
15.
Penataan Reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame dengan memerlukan estetika, keselamatan, keserasian, bangunan dan lingkungan, sesuai dengan rencana tata ruang kota, tidak diskriminatif atau merugikan kepentingan publik, mengganggu atau menghambat dan/atau menghalangi pandangan pengguna kendaraan dan rambu-rambu lalu lintas.
16.
Perizinan Reklame adalah proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Dinas PMPTSP dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.
17.
Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik reklame.
18.
Taman kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan yang dapat mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota.
19.
Jenis Reklame adalah jenis dan macam bahan/material reklame yang dipakai.
20.
Kategori konstruksi dan aksesoris adalah reklame dimaksud dipasang dengan cara, wujud, bentuk fisik dengan konstruksi permanen, semi permanen, non permanen dan dengan asesoris mewah, sedang dan atau sederhana.
21.
Izin adalah izin pemasangan atau penyelenggaraan reklame.
22.
Izin Mendirikan Bangunan atau yang disingkat dengan 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rahabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
23.
Pengawasan adalah kewenangan tertentu yang ada pada pejabat atau aparatur yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan untuk mencapai tujuan organisasi.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Maksud diundangkannya Peraturan Bupati adalah sebagai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan.
(2)
Tujuan diundangkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
 
a.
mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan; dan
 
b.
menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
(1)
perencanaan penempatan reklame;
(2)
penataan reklame;
(3)
perizinan;
(4)
pengawasan.
 
 
 
 
 
BAB IV
Bagian Kesatu
PERENCANAAN PENEMPATAN REKLAME

 

Pasal 4

(1)
Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Perencanaan penempatan dan penetapan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
 
a.
sarana dan prasarana wilayah; dan
 
b.
di luar sarana dan prasarana wilayah meliputi tanah dan/atau bangunan.
(3)
Pemanfaatan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan izin penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengelolaan, penempatan dan penataan titik reklame.
(2)
Pengelolaan, penempatan dan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penataan reklame yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Badan atau perseorangan dapat memperoleh hak pengelolaan titik reklame.
(2)
Tata cara untuk memperoleh hak pengelolaan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
 
a.
mengajukan permohonan dengan dilampiri:
 
 
1)
rencana reklame yang akan dibangun/dipasang;
 
 
2)
rencana anggaran biaya pembangunan;
 
 
3)
akte pendirian badan usaha;
 
 
4)
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
 
 
5)
kartu identitas diri.
 
b.
tim penataan melaksanakan penelitian dan pemeriksaan administrasi dan teknis terhadap permohonan yang diajukan; dan
(3)
tim penataan reklame dapat melaksanakan penawaran terbuka terhadap titik reklame.
(4)
Pemerintah daerah melakukan Perjanjian Kerjasama pengelolaan titik reklame dengan pengelola yang berlaku sebagai bukti hak pengelolaan titik reklame.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penetapan titik reklame berdasarkan kajian teknis instansi terkait dengan memperhatikan analisa administrasi, teknis, serta fungsi dan kondisi jalan.
(2)
Reklame yang dipasang di dalam dan di luar sarana dan prasarana wilayah harus memenuhi ketentuan:
 
a.
tidak menghalangi, menutupi dan/atau mengganggu rambu-rambu dan arus lalu lintas jalan serta pejalan kaki;
 
b.
tidak menghalangi dan/atau mengganggu pandangan mata pengendara kendaraan;
 
c.
tidak mengambil dan/atau menyambung daya listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU);
 
d.
tidak mengganggu fungsi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lingkungan ekologis sekitar;
 
e.
memperhatikan kekuatan, dan keamanan konstruksi dengan memperhitungkan beban yang dipikul oleh konstruksi antara lain beban sendiri, beban bangunan-bangunan dan beban angin dengan mempertimbangkan kondisi dan/atau tempat berdirinya;
 
f.
konstruksi reklame dihitung oleh tenaga ahli;
 
g.
tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, keagamaan, dan ketertiban umum;
 
h.
tidak melintang/memotong jalan untuk reklame kain;
 
i.
tidak ditempel pada tempat/bangunan milik umum/instan si/pribadi yang dapat mengganggu kebersihan, ketertiban, dan keindahan khusus untuk reklame selebaran; dan
 
j.
penyelenggaraan/pemasangan reklame khusus produk rokok dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PENATAAN REKLAME

 

Pasal 8

(1)
Penataan reklame diatur menurut:
 
a.
tempat;
 
b.
jenis;
 
c.
sifat;
 
d.
ukuran;
 
e.
konstruksi; dan
 
f.
kawasan.
(2)
Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
 
a.
pada sarana dan prasarana wilayah, meliputi:
 
 
1)
trotoar/bahu jalan;
 
 
2)
median jalan;
 
 
3)
halte bus;
 
 
4)
jembatan penyeberangan orang;
 
 
5)
pos jaga polisi/pos pengawas;
 
 
6)
jam kota;
 
 
7)
telepon umum;
 
 
8)
tiang lampu penerangan jalan khusus untuk reklame yang berjenis neon box;
 
 
9)
tempat hiburan dan rekreasi;
 
 
10)
gelanggang olah raga;
 
 
11)
terminal;
 
 
12)
pasar;
 
 
13)
pangkalan angkutan;
 
 
14)
wc umum; dan
 
 
15)
kolong-kolong/panggung reklame yang telah tersedia.
 
b.
di luar sarana dan prasarana wilayah meliputi:
 
 
1)
di atas tanah; dan
 
 
2)
bangunan.
(3)
Jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
 
a.
reklame papan (billboard/bando/neon box);
 
b.
reklame baliho;
 
c.
reklame layar/kain/MMT;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame melekat/stiker/poster;
 
f.
reklame kendaraan;
 
g.
reklame balon udara;
 
h.
reklame slide atau reklame film;
 
i.
reklame teks berjalan atau running text; dan
 
j.
reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED).
(4)
Sifat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebagai berikut:
 
a.
permanen meliputi:
 
 
1)
reklame papan;
 
 
2)
reklame kendaraan; dan
 
 
3)
reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED).
 
b.
non permanen meliputi:
 
 
1)
reklame layar/kain;
 
 
2)
reklame baliho;
 
 
3)
reklame selebaran;
 
 
4)
reklame melekat/stiker/poster;
 
 
5)
reklame udara;
 
 
6)
reklame slide/film; dan
 
 
7)
reklame teks berjalan/running text.
(5)
Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut:
 
a.
reklame kecil dengan ukuran kurang dari 4 m2 (empat meter persegi);
 
b.
reklame sedang dengan ukuran 4 m2 (empat meter persegi) sampai 12 m2 (dua belas meter persegi); dan
 
c.
reklame besar dengan ukuran lebih dari 12 m2 (dua belas meter persegi).
(6)
Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
kaki tunggal yaitu sarana reklame yang konstruksinya hanya satu tiang;
 
b.
kaki ganda yaitu sarana reklame yang konstruksinya terdiri atas dua tiang atau lebih;
 
c.
rangka yaitu sarana reklame yang konstruksinya berbentuk rangka; dan
 
d.
menempel yaitu sarana reklame yang konstruksinya menyatu pada bangunan.
(7)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri dari:
 
a.
kawasan bebas meliputi kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame;
 
b.
kawasan khusus meliputi kawasan dengan karakter/hukum tertentu yang memiliki kualitas lingkungan dan arsitektur bangunan yang baik, diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame dengan menempel di bagian depan bangunan;
 
c.
kawasan selektif meliputi kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame terpilih; dan
 
d.
kawasan umum meliputi kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame selain yang tercantum pada huruf b.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Penempatan dan penataan titik reklame permanen wajib memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Penempatan dan penataan titik reklame permanen wilayah Kota Sragen mulai Jalan Raya Sukowati Simpang Tiga Beloran (Taman Bachari) sampai dengan Rumah Sakit Umum Daerah Soehadi Prijonegoro ditetapkan 20 (dua puluh) titik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
(3)
Konstruksi reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
 
a.
ukuran reklame maksimal 4 x 6 meter;
 
b.
reklame papan wajib dilengkapi dengan lampu sorot; dan
 
c.
bentuk reklame menggambarkan ciri khas dan identitas Kabupaten Sragen.
(4)
Materi reklame permanen di wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memuat produk rokok dan/atau minuman keras.
(5)
Penempatan dan penataan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk reklame kendaraan.
(6)
Penempatan dan penataan titik reklame di luar wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tim penataan reklame.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Kawasan penataan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf a terdiri dari:
 
a.
gedung perkantoran milik pemerintah;
 
b.
lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah dan lingkungan kantor pemerintahan;
 
c.
area pemakaman dan taman kota; dan
 
d.
kawasan lain yang tidak diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.
(2)
Kawasan penataan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf c adalah kawasan yang terdiri dari:
 
a.
tanah dan/atau sarana milik pemerintah;
 
b.
badan usaha milik pemerintah; dan
 
c.
pada kendaraan.
(3)
Kawasan penataan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7) huruf d adalah kawasan yang terdiri dari:
 
a.
daerah pengawasan jalan/daerah aliran sungai;
 
b.
jembatan penyeberangan orang (JPO);
 
c.
terminal/pangkalan umum;
 
d.
pasar;
 
e.
lapangan/gedung olah raga;
 
f.
shelter bus;
 
g.
pos jaga polisi/jam kota;
 
h.
menempel pada bangunan;
 
i.
di atas bangunan;
 
j.
di luar bangunan/di halaman; dan
 
k.
tempat lainnya sesua1 ketentuan Perundang­-Undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan reklame di atas tanah yang dikuasai pemerintah dikenakan pajak dan retribusi.
(2)
Penyelenggaraan reklame di atas tanah yang dikuasai swasta atau perorangan dikenakan pajak.
(3)
Pengenaan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan atas Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Penyelenggara reklame dapat merubah materi reklame, kecuali reklame yang bersifat non permanen.
(2)
Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
(3)
Pemberitahuan perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja sebelum dilakukan perubahan materi.
(4)
Terhadap pemberitahuan perubahan materi, tim penataan reklame melakukan pengkajian dan pemeriksaan atas materi reklame yang diajukan.
(5)
Perubahan materi reklame dapat diterima apabila materi reklame tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Setiap perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak reklame.
 
 
 
 
 
BAB V
PERIZINAN

 

Pasal 13

(1)
Penyelenggara reklame wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati.
(3)
Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud kepada Kepala Dinas PMPTSP.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi Surat Permohonan lzin Penyelenggaraan Reklame dan melampirkan:
 
a.
untuk reklame permanen:
 
 
1)
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
 
 
2)
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
 
 
3)
surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain;
 
 
4)
sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
 
 
5)
desain dan tipologi reklame;
 
 
6)
foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame berukuran 4R;
 
 
7)
perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
 
 
8)
wajib melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ukuran sedang dan besar; dan
 
 
9)
Surat pengantar dari desa/kelurahan diketahui kecamatan calon lokasi pemasangan reklame.
 
b.
untuk reklame non permanen:
 
 
1)
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya; dan
 
 
2)
surat kuasa bermeterai dari pemohon bila pengajuan permohonan dikuasakan pada orang lain.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Izin penyelenggaraan reklame diterbitkan apabila penyelenggara reklame:
a.
melunasi retribusi pemakaian tanah bagi penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana wilayah dan tanah/bangunan yang dikuasai Pemerintah Daerah;
b.
melunasi pajak reklame;
c.
memiliki IMB bagi yang dipersyaratkan;
d.
mempunyai izin penggunaan listrik dari instansi yang berwenang bagi penyelenggaraan reklame yang menggunakan tenaga listrik; dan
e.
menyerahkan bank garansi sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai konstruksi sebagai jaminan pembongkaran bagi reklame permanen yang berukuran sedang dan besar.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Izin penyelenggaraan reklame non permanen diberikan untuk penyelenggaraan reklame dengan ketentuan:
 
a.
jenis reklame baliho, reklame kain dan reklame peragaan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang; dan
 
b.
jenis reklame selebaran, reklame melekat, reklame layar, reklame film, dan reklame halon udara untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk pengesahan atau porporasi.
(3)
Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diserahkan terlebih dahulu pada pejabat yang berwenang untuk diberi tanda pengesahan atau porporasi pada materi reklame.
(4)
Porporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi pemungut pajak reklame.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Pemegang izin penyelenggaraan reklame dilarang memindahtangankan atau mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sragen.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Izin penyelenggaraan reklame dapat dibatalkan/dicabut apabila:
a.
terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
keinginan sendiri penyelenggara reklame.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN

 

Pasal 18

(1)
Pengawasan atas penyelenggaraan reklame dilakukan oleh tim pengawas reklame.
(2)
Tim pengawas reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Pengawasan penyelenggaraan reklame terhadap:
 
a.
izin reklame yang telah berakhir masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjangan izin;
 
b.
tidak memiliki izin dan/atau tidak membayar pajak;
 
c.
reklame yang membahayakan, rusak atau roboh; dan
 
d.
reklame yang tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan reklame.
(4)
Tata cara dan mekanisme pengawasan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas PMPTSP.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 27 Desember 2017
BUPATI SRAGEN,
ttd.
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI

Diundangkan di Sragen
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd.
TATAG PRABAWANTO B.

BERITA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.