Peraturan Bupati Kabupaten Sragen Nomor: 6 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SRAGEN
NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN PENGHARGAAN BAGI PETUGAS PEMUNGUT, PELAKSANA PEMUNGUTAN TINGKAT DESA/KELURAHAN SERTA PELAKSANA PEMUNGUTAN TINGKAT KECAMATAN YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TEPAT WAKTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
| bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa dipandang perlu memberikan penghargaan sebagai perangsang penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
| Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
| Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
| Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
| Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
| Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG DAN PENGHARGAAN BAGI PETUGAS PEMUNGUT, PELAKSANA PEMUNGUTAN TINGKAT DESA/KELURAHAN SERTA PELAKSANA PEMUNGUTAN TINGKAT KECAMATAN YANG LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TEPAT WAKTU. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sragen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Sragen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Instansi pelaksanaan pemungutan adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sragen.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Biaya penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang dan penghargaan lunas PBB-P2 tepat waktu adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
| Pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
| Maksud pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu diharapkan agar aparat pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan dapat bekerja dengan jujur, bersih dan bertanggung jawab. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
| Tujuan pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu adalah untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat/pegawai, pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pelaksana;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
target kinerja;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
tata cara pemberian; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
biaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PELAKSANA
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
BPPKAD bertindak sebagai instansi pelaksana penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tingkat desa/kelurahan yang lunas tepat waktu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tingkat kecamatan yang lunas tepat waktu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TARGET KINERJA
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan mendasarkan pencapaian target kinerja rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemberian biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan penghargaan bagi petugas pemungut, pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan serta pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tepat waktu, dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan hanya diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
| Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari Kecamatan, Kelurahan/Desa, Petugas Pemungut kepada Wajib Pajak sampai penyelesaian penerimaan adalah sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
| Biaya penyampaian kepada pelaksana pemungutan tingkat Kecamatan sebesar Rp300/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, diberikan dengan perincian penerimaan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
| Biaya penyampaian kepada pelaksana pemungutan tingkat Kelurahan/Desa sebesar Rp200/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. diberikan dengan perincian penerimaan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Biaya penyampaian kepada Petugas Pemungut Rp1.500/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari Kecamatan, Kelurahan/Desa, Petugas Pemungut kepada Wajib Pajak sampai penyelesaian diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Petugas harus mengembalikan struk (bukti penerimaan) Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) ke Bidang Penagihan dan Pelaporan Pajak BPPKAD dan sudah tertulis tanggal penerimaan dan tanda tangan serta nama Wajib Pajak/Penerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Jika tidak terdapat tanggal dan tanda tangan serta nama Wajib Pajak atau yang menerima maka biaya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tidak dapat diberikan/dicairkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penghargaan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan didasarkan pada prosentase dari besarnya baku/pokok ketetapan pajak yang terbayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penghargaan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang wilayahnya lunas sebelum atau pada tanggal 31 Mei diberikan kepada pelaksana pemungutan tingkat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
| Desa/kelurahan sebesar 5% x realisasi penerimaan tahun berjalan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kecamatan yang seluruh wilayahnya lunas sebelum atau pada tanggal 31 Mei diberikan penghargaan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Kecamatan yang seluruhnya tidak dapat lunas sebelum atau pada tanggal 31 Mei tetap diberikan penghargaan dengan perhitungan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
\(= {\text{Jumlah desa/kelurahan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran} \over \text{Jumlah Kelurahan Desa}} \times \text{Rp}{3.500.000}\)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
| Kebayan/Petugas Pemungut sebesar 4,5% x realisasi penerimaan tahun berjalan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
| Penghargaan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan kepada Tim pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan yang wilayahnya lunas sebelum atau pada tanggal 31 Mei diberikan penghargaan tambahan sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) selain penghargaan lunas sebelum atau pada tanggal 31 Mei sebagaimana diatur dalam ayat (5). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
| Penghargaan lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang wilayahnya lunas sebelum atau pada tanggal 30 September diberikan kepada pelaksana pemungutan tingkat: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Desa/kelurahan perhitungan penghargaannya sebesar 3,5% x realisasi penerimaan tahun berjalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
| Kecamatan yang seluruh wilayahnya lunas sebelum atau pada tanggal 30 September diberikan penghargaan sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Kecamatan yang wilayahnya tidak dapat lunas sebelum atau pada tanggal 30 September tetap diberikan penghargaan dengan perhitungan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
\(= {\text{Jumlah desa/kelurahan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran} \over \text{Jumlah Kelurahan Desa}} \times \text{Rp}{2.500.000}\)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Kebayan/Petugas Pemungut sebesar 3,25% x realisasi penerimaan tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Penghargaan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diberikan kepada Tim pelaksana pemungutan tingkat Desa/Kelurahan yang wilayahnya lunas sebelum atau pada tanggal 30 September diberikan penghargaan tambahan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) selain penghargaan lunas sebelum atau pada tanggal 30 September sebagaimana diatur dalam ayat (7).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Satu wilayah pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkotaan dan perdesaan adalah satu wilayah Lingkungan/Kebayanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(10)
|
Penghargaan lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan khusus untuk Kelurahan yang wilayah pemungutannya lunas/realisasi mencapai prosentase tertentu sampai dengan 30 September diberikan kepada:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kelurahan yang tidak lunas, tetapi realisasi penerimaan tahun berjalan mencapai minimal 80% perhitungan penghargaannya sebesar 1,5% x realisasi penerimaan tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Petugas pemungut di wilayah lingkungan yang di wilayah pemungutannya realisasi penerimaannya tahun berjalan mencapai minimal 80% perhitungan penghargaannya sebesar 1,5% x realisasi penerimaan tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(11)
|
Penghargaan diberikan dengan persyaratan kelengkapan administrasi dari Kecamatan, Kelurahan/Desa berupa tanda bukti pelunasan/setoran yang dikeluarkan oleh Bank Jateng Cabang Sragen selaku Bank Persepsi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(12)
|
Proses pencairan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
BIAYA
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 5 Januari 2018
BUPATI SRAGEN,
dto.
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen
pada tanggal 5 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
dto.
TATAG PRABAWANTO B.
BERITA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2018 NOMOR 6
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.