Peraturan Bupati Kabupaten Sragen Nomor: 14 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SRAGEN
NOMOR 14 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SRAGEN,
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Bupati Sragen Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan di lapangan sehingga perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3);
9.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016 Nomor 87).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.
Bupati adalah Bupati Sragen.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Instansi pelaksanaan pemungutan adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
6.
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPPKAD adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sragen.
7.
Pajak daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.
Insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
ASAS
 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
INSTANSI PELAKSANA PEMUNGUTAN
 

Pasal 3

Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bertindak sebagai instansi pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 4

(1)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
 
a.
Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
 
b.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
c.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
 
d.
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan Insentif mengingat pemerintah Kabupaten Sragen belum memberlakukan ketentuan remunerasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TARGET KINERJA
 

Pasal 6

Pemberian insentif pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dengan mendasarkan pencapaian target kinerja rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Target kinerja rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dijabarkan dalam triwulan sebagai berikut;
a.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II.
b.
Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen), insentif tidak diberikan pada awal triwulan ke II.
c.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II.
d.
Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
e.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan IV.
f.
Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
g.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
h.
Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN INSENTIF
 

Pasal 8

(1)
Besarnya insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan pajak bumi dan bangunan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Pemberian insentif bagi pejabat dan pegawai perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diatur sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pemberian insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ditetapkan oleh kepala perangkat daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 11

(1)
Penganggaran belanja insentif dilakukan oleh perangkat daerah pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta rincian obyek belanja pajak bumi dan bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam hal target penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sragen.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sragen
pada tanggal 2 Februari 2017
BUPATI SRAGEN,
ttd/cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI

Diundangkan di Sragen
pada tanggal 2 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd/cap
TATAG PRABAWANTO B.

BERITA DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.