Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 74 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG
TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif pelayanan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Bupati;
| |
|
b.
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan biaya pelayanan laboratorium kesehatan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 444);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air;
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 359/Menkes/SK/IV/2002 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan;
| |
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.7.1.759 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Perhitungan Tarif Laboratorium Kesehatan;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
| |
|
2.
|
Dinas adaiah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
| |
|
3.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
| |
|
4.
|
Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman yang melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan di bidang pelayanan laboratorium kesehatan dan mempunyai fungsi merumuskan kebijakan teknis pelayanan laboratorium, menyelenggarakan pelayanan pengujian kualitas air, makanan dan minuman, pemeriksaan laboratorium klinis, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan, pemeliharaan peralatan laboratorium, tata usaha, dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan sumber daya yang merupakan kekayaan daerah.
| |
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
6.
|
Tarif pelayanan adalah besarnya biaya tiap-tiap jenis pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TARIF PELAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 2 | ||
|
Setiap orang atau badan yang menggunakan pelayanan pemeriksaan laboratorium dan/atau pemanfaatan fasilitas laboratorium kesehatan dikenakan tarif pelayanan laboratorium kesehatan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Besaran tarif pelayanan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4 | ||
|
Pelaksanaan pengenaan tarif pelayanan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, selama 14 (empat belas) hari sejak mulai berlakunya Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 30 Desember 2011
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARiS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 11 SERI C
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.