Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 73 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 73 TAHUN 2011 TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 7 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 43).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sleman.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sleman.
| |||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sleman.
| |||||||
|
4.
|
Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral, yang selanjutnya disebut Dinas SDAEM, adalah Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral Kabupaten Sleman.
| |||||||
|
5.
|
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah, yang selanjutnya disebut DPKKD, adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sleman.
| |||||||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||
|
7.
|
Pajak mineral bukan logam dan batuan, yang selanjutnya disebut pajak, adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||||
|
8.
|
Mineral bukan logam adalah senyawa organik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, antara lain pasir kuarsa, asbes, talk, mika, magnesit, zeolit, kaolin, bentonit, dolomit, tawas, batu kuarsa, perlit, dan garam batu.
| |||||||
|
9.
|
Batuan adalah gabungan dari mineral baik yang bersifat lepas atau padu, antara lain tras, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap, granit, andesit, leusit, tanah liat, batu apung, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.
| |||||||
|
10.
|
Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan dari sumber alam di dalam dan atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
Bagian Kesatu
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 2 | ||||||||
|
Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dipungut pajak.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
| |||||||
|
(2)
|
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume atau tonase hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan dengan nilai pasar mineral bukan logam dan batuan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||||||
|
Tarif pajak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Nilai Pasar
Pasal 5 | ||||||||
|
Nilai pasar mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Perhitungan Besaran Pajak
Pasal 6 | ||||||||
|
Besaran pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | ||||||||
|
Pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh DPKKD dan Dinas SDAEM secara koordinatif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 47/Kep.KDH/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2010 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman Nomor 47/Kep.KDH/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 30 Desember 2011 BUPATI SLEMAN, ttd. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 30 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. SUNARTONO BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 10 SERI C | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.