Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 72 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 72 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44);
2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994, Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130 dan Nomor 5049, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 11 Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4592);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 terdiri atas:
1.
pendapatan:
 
a.
pendapatan asli daerah sebesar
Rp220.367.230.892,71
 
b.
dana perimbangan sebesar
Rp917.372.329.387,00
 
c.
lain-lain pendapatan yang sah sebesar
Rp245.272.422.360,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.383.011.982.639,71
2.
belanja:
 
a.
belanja tidak langsung
 
 
1)
belanja pegawai
Rp897.126.904.212,64
 
 
2)
belanja bunga
Rp144.000.000,00
 
 
3)
belanja subsidi
Rp-
 
 
4)
belanja hibah
Rp29.433.802.950,00
 
 
5)
belanja bantuan sosial
Rp58.123.541.302,00
 
 
6)
belanja bagi hasil
Rp22.498.270.862,32
 
 
7)
belanja bantuan keuangan
Rp21.922.735.000,00
 
 
8)
belanja tidak terduga
Rp3.607.241.616,00
 
 
 
 
Rp1.032.856.495.943,18
 
b.
belanja langsung
 
 
1)
belanja pegawai 
Rp76.574.717.985,00
 
 
2)
belanja barang dan jasa
Rp199.840.724.115,00
 
 
3)
belanja modal
Rp130.674.474.955,20
 
 
 
 
Rp407.089.917.055,20
 
 
jumlah belanja sebesar
Rp1.439.946.412.998,38
 
 
defisit sebesar
(Rp56.934.430.358,67)
3.
pembiayaan:
 
a.
penerimaan sebesar
Rp63.572.430.358,67
 
b.
pengeluaran sebesar
Rp6.638.000.000,00
 
jumlah pembiayaan netto
Rp56.934.430.358,67
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp-
1.
pendapatan:
 
a.
pendapatan asli daerah sebesar
Rp220.367.230.892,71
 
b.
dana perimbangan sebesar
Rp917.372.329.387,00
 
c.
lain-lain pendapatan yang sah sebesar
Rp245.272.422.360,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.383.011.982.639,71
2.
belanja:
 
a.
belanja tidak langsung
 
 
1)
belanja pegawai
Rp897.126.904.212,64
 
 
2)
belanja bunga
Rp144.000.000,00
 
 
3)
belanja subsidi
Rp-
 
 
4)
belanja hibah
Rp29.433.802.950,00
 
 
5)
belanja bantuan sosial
Rp58.123.541.302,00
 
 
6)
belanja bagi hasil
Rp22.498.270.862,32
 
 
7)
belanja bantuan keuangan
Rp21.922.735.000,00
 
 
8)
belanja tidak terduga
Rp3.607.241.616,00
 
 
 
 
Rp1.032.856.495.943,18
 
b.
belanja langsung
 
 
1)
belanja pegawai 
Rp76.574.717.985,00
 
 
2)
belanja barang dan jasa
Rp199.840.724.115,00
 
 
3)
belanja modal
Rp130.674.474.955,20
 
 
 
 
Rp407.089.917.055,20
 
 
jumlah belanja sebesar
Rp1.439.946.412.998,38
 
 
defisit sebesar
(Rp56.934.430.358,67)
3.
pembiayaan:
 
a.
penerimaan sebesar
Rp63.572.430.358,67
 
b.
pengeluaran sebesar
Rp6.638.000.000,00
 
jumlah pembiayaan netto
Rp56.934.430.358,67
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp-
1.
pendapatan:
 
a.
pendapatan asli daerah sebesar
Rp220.367.230.892,71
 
b.
dana perimbangan sebesar
Rp917.372.329.387,00
 
c.
lain-lain pendapatan yang sah sebesar
Rp245.272.422.360,00
 
 
Jumlah Pendapatan
Rp1.383.011.982.639,71
2.
belanja:
 
a.
belanja tidak langsung
 
 
1)
belanja pegawai
Rp897.126.904.212,64
 
 
2)
belanja bunga
Rp144.000.000,00
 
 
3)
belanja subsidi
Rp-
 
 
4)
belanja hibah
Rp29.433.802.950,00
 
 
5)
belanja bantuan sosial
Rp58.123.541.302,00
 
 
6)
belanja bagi hasil
Rp22.498.270.862,32
 
 
7)
belanja bantuan keuangan
Rp21.922.735.000,00
 
 
8)
belanja tidak terduga
Rp3.607.241.616,00
 
 
 
 
Rp1.032.856.495.943,18
 
b.
belanja langsung
 
 
1)
belanja pegawai 
Rp76.574.717.985,00
 
 
2)
belanja barang dan jasa
Rp199.840.724.115,00
 
 
3)
belanja modal
Rp130.674.474.955,20
 
 
 
 
Rp407.089.917.055,20
 
 
jumlah belanja sebesar
Rp1.439.946.412.998,38
 
 
defisit sebesar
(Rp56.934.430.358,67)
3.
pembiayaan:
 
a.
penerimaan sebesar
Rp63.572.430.358,67
 
b.
pengeluaran sebesar
Rp6.638.000.000,00
 
jumlah pembiayaan netto
Rp56.934.430.358,67
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp-
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 28 Desember 2011
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2011 NOMOR 8 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.