Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor: 7 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI SLEMAN
NOMOR 7 TAHUN 2007
 
TENTANG

DANA PENYEIMBANG DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan adalah melalui pemberian dana penyeimbang desa;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Penyeimbang Desa.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah Ditetapkan dengan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI SLEMAN TENTANG DANA PENYEIMBANG DESA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah pajak yang dibebankan atas hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, clan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
2.
Dana penyeimbang desa adalah dana berasal dari pengembalian PBB yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.
3.
Desa adalah desa penerima alokasi dana penyeimbang desa.
 
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN DANA PENYEIMBANG DESA

 

Pasal 2

Dalam rangka untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah Kabupaten memberikan dana penyeimbang desa.
 
 
 
 

Pasal 3

Pemberian dana penyeimbang desa untuk masing-masing desa ditentukan berdasarkan:
a.
dana pemerataan;
b.
bagian dari realisasi penerimaan PBB.
 
 
 
 
BAB III
PENGGUNAAN DANA PENYEIMBANG DESA

 

Pasal 4

Terhadap desa yang menerima dana penyeimbang desa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, maka penggunaannya untuk keperluan:
a.
biaya kegiatan pembangunan dalam lingkup tingkat desa maupun tingkat padukuhan sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari dana penyeimbang desa yang diterima;
b.
biaya kegiatan penyelenggaraan pemungutan PBB, sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari dana penyeimbang desa yang diterima yang dipergunakan untuk:
 
1.
pembayaran PBB tanah kas desa;
 
2.
alat tulis kantor;
 
3.
biaya makan/minum rapat;
 
4.
biaya pelaksanaan pekan pembayaran PBB;
 
5.
pemberian insentif bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Bagian, Kepala Urusan, Dukuh, dan staf;
 
6.
biaya transportasi penyelesaian/pembetulan SPPT.
 
 
 
 

Pasal 5

Terhadap desa yang menerima dana penyeimbang desa sebesar kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka penggunaannya untuk keperluan:
a.
biaya kegiatan pembangunan dalam lingkup tingkat desa maupun tingkat padukuhan sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari dana penyeimbang desa yang diterima;
b.
biaya kegiatan penyelenggaraan pemungutan PBB sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari dana penyeimbang desa yang diterima yang dipergunakan untuk:
 
1.
pembayaran PBB tanah kas desa;
 
2.
alat tulis kantor;
 
3.
biaya makan/minum rapat;
 
4.
biaya pelaksanaan pekan pembayaran PBB;
 
5.
pemberian insentif bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Bagian, Kepala Urusan, Dukuh, dan staf;
 
6.
biaya transportasi penyelesaian/pembetuIan SPPT.
 
 
 
 

Pasal 6

Penerimaan dan pengeluaran dana penyeimbang desa oleh pemerintah desa ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap, orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman,
Pada tanggal 16 Maret 2007
BUPATI SLEMAN,
ttd.
IBNU SUBIYANTO

Diundangkan di Sleman
Pada tanggal 17 Maret 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUTRISNO

BERITA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.